Jumat, 29 Januari 2010

Mengajak Petani Bangkit Mandiri Melalui LM3


SEJARAH LM3

(LEMBAGA MANDIRI MENGAKAR DI MASYARAKAT)

oleh : H.Asrul Hoesein
Konsultan LM3 Model GMIM Nafiri Manado, Sulut

Catatan Penulis : Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) GMIM Nafiri Paal IV Manado, pada akhir tahun 2009, Kementerian Pertanian telah menetapkan LM3 GMIM Nafiri Paal IV Manado sebagai LM3 Model di Provinsi Sulawesi Utara (satu-satunya LM3 Model yang ada di provinsi Sulawesi Utara) > Pada Tgl 28 Januari 2010, telah mengadakan Pelatihan Pengelolaan dan Pemanfaatan Pupuk Organik (Kompos) Basis Sampah dengan mempergunakan teknologi Komposter Biophoskko by PT. Cipta Visi Sinar Kencana, Bandung) yang di ikuti oleh Pengurus/Anggota KTNA Kota Manado > Narasumber : Ka.Badan Penyuluh Pertanian Kota Manado, Kadis Pertanian dan Peternakan Kota Manado, Erisman Panjaitan, SE sebagai Ketua LM3 Model GMIM Nafiri dan H.Asrul Hoesein sebagai Pemerhati Lingkungan/Sampah dan Konsultan LM3 Model GMIM Nafiri Manado.

Lembaga Mandiri Mengakar di Masyarakat (LM3) adalah lembaga mendiri yang tumbuh dan berkembang di masyarat dengan kegiatan peningkatan gerakan moral melalui kegiatan pendidikan dan keterampilan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program pegembangan LM3 adalah suatu upaya pemberdayaan SDM dan penguatan kelembagaan, khususnya kelembagaan keagamaan (pesantren, greja, pura, dll) di bidang usaha agribisnis yang berada di LM3. Program ini mulai dikelola oleh BPSDMP pada tahun 2006. Persyaratan yang harus dimiliki LM3 terpilih untuk mendapat mengikuti program ini adalah memiliki potensi sumberdaya yang mengdukung, sudah memiliki embrio usaha agribisnis dan mempunyai kemauan untuk mengembangkan agribisnis. Melalui program pengembangan LM3 ini, diharapkan akan tumbuh usaha agribisnis yang berdaya saing di LM3 sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar lokasi LM3. Output yang diharapkan dari pelaksanaan program ini adalah :

  1. Tumbuhnya kesadaran LM3 dalam pengembangan usaha agribisnis di lembaganya

  2. Dimanfaatkannya lahan/sumberdaya alam bagi peningkatan usaha dan pendapatan

  3. Tumbuhnya kepedulian untuk mengembangkan usaha agribisnis pada masyarakat di sekitar wilayah LM3

  4. Tersusunnya desain metodologi untuk pengembangan usaha agribisnis LM3

Indikator keberhasilan program ini meliputi:

  1. Peningkatan usaha agribisnis di LM3

  2. Peningkatan kelembagaan ekonomi di LM3

  3. Peningkatan jejaring kerjasama usaha antar LM3 dan stakeholder lainnya

  4. Peningkatan peran masyarakat di sekitara LM3 dalam pengembangan agribisnis

  5. Peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat

Ruang lingkup kegiatan LM3 mencakup identifikasi dan seleksi LM3, pemberdayaan SDM, penguatan kelembagaan usaha LM3, pengembangan LM3 model, pengembangan jejaring kerjasama (silahturahmi nasional), pembinaan, koordinasi, supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan. Pemberdayaan SDM Lm3 dilakukan untuk meningkatkan kemampuan, kapasitas dan wawasan SDM pengelola LM3 melalui kegiatan-kegiatan pelatihan, magang, sekolah lapang, studi banding dan pendampingan. Materi pemberdayaan SDM LM3 meliputi kewirausahaan (entrepreneurship), administrasi dan manajemen (perencanaan, produksi dan pemasaran), serta teknis pertanian Penguatan kelembagaan usaha LM3 dilakukan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan usaha LM3 melalui inkubasi usaha, dan pengembangan jenjang kerjasama (silaturahmi nasional). Tahap awal kegiatan ini dilakukan dengan pengembangan LM3 model kedalam 3 jenis model, yaitu:

  1. LM3 Model untuk pengembangan SDM Pertanian yang difasilitasi agar dapat menjadi teladan dan menjadi pusat informasi dan pembelajaran dalam pengembangan agribisnis bagi LM3 lain dan masyarakat sekitarnya

  2. LM3 Model usaha agribisnis yang difasilitasi bantuan sarana prasarana usaha agribisnis dan pemberdayaan SDM serta penguatan kelembagaan usaha LM3

  3. LM3 Model usaha agribisnis perkebunan yang difasilitasi bantuan sarana prasarana usaha agribisnis (usaha perkebunan) dan pemberdayaan SDM seta pwnguatan kelembagaan usaha LM3

TENTANG LM3

Sentuhan Departemen Pertanian terhadap LM3 berawal pada tahun 1991 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Agama No. 346/1991 dan No. 94/1991. Mulanya LM3 yang difasilitasi adalah lembaga-lembaga Pondok Pesantren, dengan sasaran berkembangnya usaha agribisnis di masing-masing pondok pesantren.

Pembinaan LM3 oleh Departemen Pertanian lebih dikembangkan lagi sejak tahun 1997, yaitu dengan diterbitkannya Surat Menteri Dalam Negeri No. 412.25/1141/PMD tangal 21 Oktober 1996 dan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 555/Kpts/OT.210/6/97 serta Surat Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian No. RC.220/720/B/VI/1998 tentang Pengembangan Agribisnis LM3.

KRITERIA

LM3 terpilih yang akan menjadi sasaran peserta pemberdayan dan pengembangan usaha adalah LM3 berbasis keagamaan dan berwawasan agribisnis yang mempunyai kendala permodalan untuk menjalankan usahanya dibidang pertanian. Guna memperoleh manfaat secara luas, maka penetapan LM3 terpilih berdasarkan atas beberapa kriteria, yaitu:

1.Umum, 2.Administrasi, 3.Teknis 4.Kompetensi.

Penetapan LM3 terpilih melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh Dinas lingkup Pertanian terkait Kabupaten/Kota, BBDA/BDA, Tim Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha LM3 Pusat serta KPA. Proses pemilihan dilakukan secara transparan atas dasar hasil identifikasi yang berpedoman pada kriteria yang ditetapkan, hasil kajian lapang dan proposal/ rencana usaha LM3.

Kriteria Umum LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha sebegai berikut :

LM3 yang pernah mendapat bantuan usaha agribisnis;

  1. LM3 yang belum pernah mendapat bantuan usaha agribisnis;

  2. LM3 yang merencanakan mengembangkan usaha agribisnis dan layak secara teknis, sosial serta ekonomis;

  3. LM3 akan dikembangkan di 33 propinsi dan menca,kup semua agama.

Kriteria Administrasi LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis antara lain:1. Mempunyai akta pendirian2. Mempunyai rekening LM3 tersendiri3. Mempunyai nama dan alamat yang jelas.4. Diusulkan dan disetujui oleh Pemerintah Daerah (Propinsi/kabupaten/Kota )5. Mempunyai proposal/kelayakan usaha, Rencana Usaha LM3, Perjanjian Kerjasama KPA dan LM3

Kriteria Teknis LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis sebagai berikut :

  1. Mempunyai bidang usaha agribisnis

  2. Mempunyai lahan usaha yang layak untuk pengembangan agribisnis

  3. Kelayakan usaha

  4. Jumlah santi/siswa/anggota/warga binaan lebih dari 100 orang

  5. Memiliki modal usaha, sarana/prasarana dan jejaring kerjasama dengan masyarakat sekitar.

  6. Memiliki SDM yang menangani agribisnis

Kriteria Kompetensi LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis sebagai berikut :

  1. Mempunyai unit usaha agribisnis atau berminat untuk mengembangkan usaha agribisnis;

  2. Mempunyai kompetensi untuk menerima dan mengembangkan inovasi dan IPTEK;

  3. Memiliki wawasan dan pengetahuan tentang agribisnis;

  4. Memiliki tanggung jawab terhadap keberhasilan program;

  5. Memiliki kemampuan berbisnis/berusaha

Prosedur Pemilihan LM3 Terpilih

Peserta pemberdayaan dan pengembangan usaha LM3 dipilih berdasarkan hasil identifikasi lokasi dan analisis potensi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan yang meliputi aspek; sumberdaya alam, sumberdaya fisik, sumberdaya sosial dan sumberdaya keuangan.

Pemilihan pertama dilakukan oleh BBDA/BDA dan Dinas lingkup Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota dengan melakukan evaluasi terhadap LM3, hasil seleksi menjadi LM3 usulan. Selanjutnya LM3 usulan di seleksi oleh Tim Pusat dengan melakukan validasi dan verifikasi ke Propinsi/ Kabupaten/ Kota, hasil kajian lapangan dan dana yang tersedia dalam DIPA, proposal dari LM3. Dari hasil ini ditetapkan calon LM3 terpilih dan diusulkan kepada Pimpinan Eselon I/KPA. Selanjutnya KPA melakukan verifikasi administrasi dan bila disetujui, maka diterbitkan Surat Keputusan KPA penanggung jawab program, sebagai LM3 terpilih.

LM3 terpilih diumumkan/disosialisasikan kepada masyarakat luas oleh Tim Pusat dan Dinas lingkup Pertanian Propinsi/Kabupaten/Kota/BBDA/BDA melalui media massa/ cetak /elektronik atau media komunikasi lainnya.

Proposal/rencana usaha setidaknya memuat: diskripsi usaha LM3 saat ini, sumberdaya dan sarana yang telah dimiliki LM3, potensi yang dapat dikembangkan, rencana usaha yang akan dilakukan, kelayakan rencana usaha dan prospek pasarnya, serta besarnya anggaran untuk pengembangan usaha LM3. Proposal ditanda tangani oleh Ketua LM3 dan diketahui oleh Tim Teknik Kabupaten/Kota/Balai Besar Diklat Agribisnis/Balai Diklat Agribisnis (BBDA/BDA), kemudian disampaikan ke Eselon I terkait.

Informasi :
Bagi peserta pelatihan "Pemanfaatan dan Pengolahan Pupuk Organik Untuk Tanaman Hortikultura" di Lokasi Demoplot LM3 Model GMIM Nafiri, Kel. Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Tgl. 28 Januari 2010, yang membutuhkan antara lain :

Komposter Biophosko (alat pengolah pupuk organik), dan Bahan Pengomposan; Aktivator dan Bulking Agent serta penjelasan lebih lanjut termasuk proposal pengembangan usaha sesuai substansi pelatihan tersebut dapat menghubungi kami di :

email : hasrulhoesein@gmail.com atau Contak Person ke :
H.Asrul Hoesein > 085215497331 (Konsultan LM3 Model GMIM Nafiri Manado)
Erisman Panjaitan > 08124424964 (Ketua LM3 Model GMIM Nafiri Manado)

Sukses Go Organik Indonesia 2010 = Jaya Petani Indonesia

Manado, 29 Januari 2010
Trias Mitra Tani Indonesia