Sabtu, 06 Februari 2010

Proposal Bantuan Organisasi Sosial

PROPOSAL BANTUAN SOSIAL

Catatan : Proposal, AD/ART, dan surat pengantar ditujukan kepada Kepala Dinas Kesejaheraan Sosial dengan tembusan Dinas Provinsi setempat.
Berikut Contoh Proposal Sederhana, silahkan kembangkan sesuai kebutuhan dan permintaan dan sasaran. Contoh AD/ART ada di bagian lain blog ini....silakan copy paste...GRATIS lho, ya...paling tinggalkan komentar dan saran/kritik demi perkembangan kita bersama (mari kita saling mengisi didalam kehidupan ini), kami setiap saat bersedia membuka kemitraan dengan teman2 dimana saja berada.... Insya Allah ...Amin
Manado, 6 Pebruari 2010
H.Asrul Hoesein, Kontak Person; 085215497331

ORGANISASI SOSIAL ….............
PROPOSAL
  1. Pendahuluan:
Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan hak dasar manusia sehingga harus menyentuh semua aspek kehidupan masyarakat. Pembangunan kesejahteraan sosial telah menjadi komitmen nasional yang diamanatkan secara konstitusional dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang lainnya, oleh karena itu lembaga sosial atau organisasi sosial adalah mitra potensial pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dalam upaya mengurangi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial pada masyarakat umumnya.

Contoh AD dan ART ORGANISASI SOSIAL

Contoh Anggaran Dasar dan ART ORGANISASI SOSIAL
by: H.Asrul Hoesein (Trias Group Indonesia)
Pepatah Cina mengatakan begini: Bila mau menikmati hasil semusim tanamlah biji2an, bila mau menikmati setiap tahun, tanamlah pohon, dan bila mau menikmati seterusnya tanamlah pada orang yang menanam (manusia). Mari kita berbagi, manusia pasti punya kekurangan dan kelebihan, mari memadukannya dengan bekerjasama (silaturrahim, baik terhadap manusia itu sendiri maupun dengan ciptaan yang lain termasuk lingkungan)
Contoh (AD/ART) sederhana ini kami maksudkan untuk masyarakat pemula dalam berusaha, dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif di tengah masyarakat, sebelum melangkah menjadi enterpreneur, ini sebagai langkah awal atau kami sebut sebagai intrapreneur. Kami berpikir bahwa pemerintah Indonesia dan tentu pula lembaga2 swadaya (LSM/NGO) perlu dengan segera memacu pertumbuhan usaha kecil (home industry) dan mengajak masyarakat berproduksi (berusaha) dengan dukungan dokumen usaha. Pemerintah perlu membuat regulasi dengan membebaskan perijinan usaha bagi tingkat pemula khususnya, agar masyarakat termotivasi untuk segera memiliki badan usaha, jangan mereka dikeja-kejar dengan aturan yang kurang/tidak pro rakyat.

Kamis, 04 Februari 2010

LM3 BANGUN PERTANIAN DARI DESA


Geliat LM3 GMIM Nafiri, Model Tanaman Hortikultura, Manado

LM3 BANGUN PERTANIAN DARI DESA

Oleh: H.Asrul Hoesein, Advisor LM3 Model GMIM Nafiri Manado.

Program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) menjadi salah satu strategi pembangunan pertanian yang dirintis mulai tahun 1991, sebagai upaya untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan pengangguran di pedesaan.

Program LM3 dirancang untuk memberdayakan kelembagaan keagamaan seperti Pondok Pesantren, Paroki, Seminari, Vihara, Pasraman, Subak, dalam pengembangan usaha agribisnis di pedesaan. Program ini diharapkan dapat merangsang tumbuh dan berkembangnya usaha agribisnis di pedesaan, dimana diharapkan LM3 sebagai pusat pendidikan agama, juga diberikan isdi saann. Program ini diharapkan dn dan pengaperan sentral sebagai pusat pengembangan agribisnis (agent of development).

Untuk melanjutkan program pengembangan agribisnis sekaligus dalam rangka mengantisipasi dampak krisis keuangan global terhadap masyarakat miskin dan kelompos masyarakat yang rentan lainnya di pedesaan, sejak tahun 2006 s/d 2009. Kementerian Pertanian telah mengalokasikan dana APBN lebih dari Rp. 700 milyar untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis melalui 4.354 LM3 yang tersebar di seluruh Indonesia.

PERTANIAN DAN ENERGI yang cerah akan menjadi institusi negara.Hal itulah yang paling berharga dibandingkan dengan yang lain.DUA HAL ITU akan membawa kita bersama mendapatkan banyak hal,dan sebagai penolong yang lebih baik, dari pada yang lain. Abraham Lincoln (Preseiden Amerika Serikat, 1861-1865)

LM3 GMIM NAFIRI Kota Manado Sulawesi Utara, telah didirikan pada tahun 2008, dengan program awalnya adalah pengembangan tanaman hortikultura, khususnya tanaman cabe (baca:Rica, Manado), dimana awalnya perkebunan cabe tersebut hanya di lokasi sekitar kantor LM3 GMIM Nafiri di Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala Kota Manado dan pada tahun 2009 perkebunan cabe (rica) tersebut telah dikembangkan di 2 (dua) lokasi semuanya berada di Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Dalam perannya sebagai agent of development di Kota Manado khususnya dan di Provinsi Sulawesi Utara umunya, pada akhir tahun 2009, LM3 GMIM Nafiri Manado, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan sebagai LM3 Model (diantara 20 LM3 model yang ada di Indonesia).

LM3 GMIM Nafiri telah mengadakan pelatihan bagi Anggota KTNA (Kontak Tani dan Nelayan Andalan) bertempat di lokasi pengembangan perkebunan rica LM3 GMIM Nafiri yang dikemas dengan judul kegiatan “Pelatihan Pengolahan dan Pemanfaatan Pupuk Organik Pada Tanaman Hortikultura”.

Pelatihan diadakan selama 1 (satu) hari penuh (Jam 09.00-16.30 Wita) pada tanggal 28 Januari 2010 yang bertempat di Lokasi Perkebunan Cabe/Rica Organik (Demoplot) LM3 Model GMIM Nafiri Kota Manado. Kegiatan ini diikuti oleh 47 peserta yang terdiri dari Pengurus/Anggota KTNA Kota Manado serta masyarakat dan staf pemerintahan (Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Manado. Pelatihan tersebut di buka oleh Bapak Ir. Philip Sondak (Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan & Ketahanan Pangan Kota Manado), Narasumber : Bapak H.Asrul Hoesein, Pemerhati Lingkungan dan Sampah/Pertanian Organik/PT. Cipta Visi Sinar Kencana Bandung dan Bapak Erisman Panjaitan, SE, Ketua LM3 Model GMIM Nafiri Kota Manado, dan ditutup oleh Bapak Ir. Rekky Poli, MA. (Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Manado) provinsi Sulawesi Utara.

Catatan;

Pada pelatihan tersebut diatas, kami menggunakan atau memanfaatkan Teknologi Komposter Biophosko dengan memakai bahan dasar utama pengomposan; Aktivator dan Bulking Agent (penggembur), produk PT. Cipta Visi Sinar Kencana, sebuah perusahaan prinsipal yang berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat. dalam memproduksi sarana dan prasarana pupuk organik basis sampah kota. Proses pengomposan hanya menggunakan waktu 5-7 hari sudah bisa panen kompos.

Bagi rekan LM3 di seluruh Indonesia yang ingin mengadakan pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Basis Sampah Kota/Limbah Pertanian dengan menggunakan Teknologi Komposter Biophosko, bisa hubungi saya di 085215497331, atau silakan sebelumnya baca produk profil teknologi yang kami maksud di situs kami klik di sini, atau baca (klik) di sini geliat kami di LM3.

Manado, 4 Pebruari 2010

KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON LM3



KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON LM3 (Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3)
oleh; H.Asrul Hoesein, Advisor LM3 Model Nafiri Manado
Kementerian Pertanian akan terus mengembangkan LM3 di masa dating. Oleh karena itu LM3 yang telah berhasilmengembangkan usaha agribisnisnya dengan baik telah ditetapkan sebagai LM3 Model; berdasarkan hasil evaluasi telah ditetapkan sebanyak 20 LM3 model.
Jika ada masyarakat yang berminat untuk ikut mengembangkan usahanya di bidang agribisnis disarankan untuk belajar dan magang di LM3 Model yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai LM3 Pemula; Penyusunan proposal usaha agribisnis LM3 Pemula dibimbing oleh pengelola LM3 Model tersebut. Diingatkan LM3 Pemula sebelum dikirim ke Kementerian Pertanian harus direkomendasikan oleh Kepala Dinas Pertanian/Peternakan. Kebijakan ini dimaksudkan agar calon penerima bansos LM3 dapat memahami prinsip agribisnis dan melaksanakannya dengan baik dan bertanggung jawab di lapangan.
Program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) menjadi salah satu strategi pembangunan pertanian yang dirintis mulai tahun 1991, sebagai upaya untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan pengangguran di pedesaan.
Program LM3 dirancang untuk memberdayakan kelembagaan keagamaan seperti Pondok Pesantren, Paroki, Seminari, Vihara, Pasraman, Subak, dalam pengembangan usaha agribisnis di pedesaan. Program ini diharapkan dapat merangsang tumbuh dan berkembangnya usaha agribisnis di pesdesaan, dimana diharapkan LM3 sebagai pusat pendidikan agama, juga diberikan isdi saann. Program ini diharapkan dn dan pengaperan sentral sebagai pusat pengembangan agribisnis (agent of development).
Untuk melanjutkan program pengembangan agribisnis sekaligus dalam rangka mengantisipasi dampak krisis keuangan global terhadap masyarakat miskin dan kelompos masyarakat yang rentan lainnya di pedesaan, sejak tahun 2006 s/d 2009. Kementerian Pertanian telah mengalokasikan dana APBN lebih dari Rp. 700 milyar untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis melalui 4.354 LM3 yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dipastikan banyak peminat untuk jadi peserta atau anggota LM3. LM3 terbuka untuk Pondok Pesantren, Paroki, Seminari, Vihara, Pasraman, Subak dengan criteria dan persyaratan sebagai berikut:
  1. Kriteria:
Calon LM3 sasaran yang dapat difasilitasi harus memenuhi criteria seleksi sebagai berikut:
  1. LM3 yang memiliki akte pendirian/surat keterangan dari pemerintah setempat dan beraktivitas di bidang pertanian;
  2. LM3 yang mempunyai potensi (al; mempunyai lahan dan sumberdaya manusia yang memadai), dan telah merencanakan pengembangan usaha agribisnis yang layak secara teknis, ekonomi, sosial dan lingkungan;
  3. Diutamakan bagi LM3 yang melaksanakan kerjasama dengan poktan/Gapoktan/P4S/Swasta dan masyarakat sekitar;
  4. LM3 yang bersangkutan tidak atau sedang bermasalah dengan program lainnya;
  5. Diutamakan bagi LM3 yang belum pernah mendapat fasilitas LM3 dari Kementerian Pertanian.
  1. Persyaratan Administrasi:
Seleksi persyaratan administrasi terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu tahap seleksi LM3 sasaran dari tahap setelah ditetapkan sebagai LM3 terpilih.
LM3 sasaran harus memenuhi persyaratan:
  1. Mempunyai akte pendirian atau perubahannya, atau surat keterangan dari pemerintah setempat tentang pengakuan keberadaannya;
  2. Mempunyai kepengurusan dan alamat yang jelas; dan
  3. Usulan (proposal) fasilitasi usaha agribisnis yang direkomendasikan oleh dinas lingkup pertanian/peternakan kabupaten/kota, dengan tembusan dinas lingkup pertanian/peternakan provinsi.
LM3 terpilih, wajib:
  1. Mempunyai rekening tersendiri atas nama lembaga untuk pengolahan dana bantuan sosial penguatan usaha agribisnis;
  2. Mempunyai unit khusus yang menangani usaha agribisnis yang ditetapkan oleh Ketua LM3;
  3. Mempunyai rencana usaha disahkan oleh petugas pendamping dan diketahui oleh Kepala Dinas lingkup pertanian/peternakan kabupaten/kota; dan
  4. Melakukan kontrak perjanjian kerjasama antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersangkutan dengan Ketua/Pengelola LM3.
  1. Persyaratan Teknis:
  1. melaksanakan usaha di bidang agribisnis;
  2. mempunyai potensi usaha berupa lahan atau prasarana (misalnya bangunan untuk tempat pengolahan) yang layak untuk pengembangan agribisnis;
  3. memiliki sumberdaya manusia yang menangani agribisnis; dan
  4. domisili LM3 dan letak usaha berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
Kriteria teknis yang bersifat spesifik komoditas akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang akan diterbitkan oleh masing-masing Eselon I (satu) pelaksana pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis LM3.
Seleksi dan Penetapan
Kementerian Pertanian dan dinas lingkup pertanian/peternakan provinsi melakukan sosialisasi mengenai program pemberdayaan dan pengembangan agribisnis di LM3. Tujuannya adalah untuk mendorong minat LM3 berpartisipasi dalam pembangunan agribisnis.
Bagi LM3 yang berminat untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut dapat mengajukan proposal yang mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas lingkup pertanian/peternakan kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal terkait (Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan, atau Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian), dengan tembusan kepada Dinas lingkup pertanian provinsi. Proposal dimaksud memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. Profil LM3 terdiri dari :
  1. Nama, alamat, nomor telepon;
  2. Akte pendirian dan perubahannya atau surat keterangan dari pemerintah setempat;
  3. Susunan pengurus;
  4. Jumlah anggota binaan;
  5. Luas lahan yang dikelola;
  6. Sarana, prasarana, dan sumberdaya yang dimiliki;
  7. Kegiatan dan usaha yang sedang yang dilakukan; dan
  8. Potensi yang dapat dikembangkan.
  1. Rencana usaha yang diusulkan:
  1. Bidang usaha, kapasitas (skala usaha dan focus usaha sesuai potensi, pilih salah satu; bidang tanaman pangan atau bidang hortikultura atau bidang pasca panen , pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian);
  2. Lokasi dan gambaran mengenai potensi/kelayakan teknis untuk usaha yang diusulkan;
  3. Rencana produksi dan pemasaran;
  4. Rencana kegiatan dan anggaran serta analisa usaha agribisnis.
Proposal yang masuk ke masing-masing Direktorat Jenderal diproses melalui 3 (tiga) tahap seleksi, yaitu:
TAHAP PERTAMA, penyusunan long list . Penyusunan long list dilakukan oleh masing-masing Tim Eselon I dengan mengdentifikasi dan menganalisis kelengkapan administrasi (desk analysis) proposal sesuai dengan kriteria dan persyaratan. Long list disampaikan kepada coordinator Tim Pelaksana LM3 Pusat.
TAHAP KEDUA, penyusunan medium list. Tim Pelaksana melakukan verifikasi dengan cara overlay data long list calon LM3 sasaran antar Direktorat Jenderal. Berdasarkan hasil overlay, apabila ada duplikasi calon LM3 sasaran maka ditetapkan salah satu bidang usaha yang akan difasilitasi. Hasil overlay tersebut dikaji kembali oleh masing-masing Tim Eselon I untuk menghasilkan medium list.
TAHAP KETIGA, penyusunan short list. Berdasarkan medium list. Tim Pelaksana melakukan validasi dan verifikasi dengan cara cross-check kebenaran kondisi dan keabsahan dokumen proposal serta observasi lapangan. Berdasarkan validasi, verifikasi dan analisa dihasilkan short list. Selanjutnya, Tim Pelaksana menyampaikan short list dengan berita acara kepada Tim Pengarah. Tim Pengarah memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertanian dalam menetapkan LM3 sasaran.
Berdasarkan short list LM3 sasaran, Menteri Pertanian menetapkan LM3 terpilih sebagai penerima dana bantuan sosial (bansos) LM3. Selanjutnya, Direktorat Jenderal menetapkan besaran pagu dana bantuan sosial untuk masing-masing LM3 terpilih (Deptan, Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis LM3). Repost.LM3 GMIM Nafiri Kota Manado [SinarTani, Edisi 9-15 Desember 2009 No.3332Tahun XL].
Manado, 4 Pebruari 2010.
Catatan: Info sekaitan bisa di email; hasrulhoesein@gmail.com atau kontak ke 085215497331

Senin, 01 Februari 2010

HARUS !!! Pengembangan Wisata Agro di Indonesia


HARUS !!! Pengembangan Wisata Agro di Indonesia
Oleh : H.Asrul Hoesein

Salah satu strategi untuk mendongkrak nilai jual produk-produk pertanian dapat dengan cara menjadikan produk-produk pertanian menjadi bagian dari agrowisata daerah. Melalui pengembangan agrowisata ini, juga akan banyak sekali tenaga kerja di desa dan kota dapat diberdayakan (pengembangan ekonomi kreatif), menumbuhkan kecintaan generasi muda perkotaan ke dunia pertanian, citra pertanian semakin menguat, dan pada gilirannya dikotomi antar kota-desa akan semakin tereliminasi. Diharapkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi terlebih pemerintah kabupaten/kota sesegera mungkin mencermati kondisi ini. Serta hilangkan ego sektoral antar Kementerian/Badan/Dinas yang terkait di dalamnya. Kenapa ? karena ini merupakan syarat mutlak keberhasilan program wisata agro.

Minggu, 31 Januari 2010

Mendulang Emas dari Sampah



Mendulang Emas dari Sampah
Dan Limbah Pertanian
Oleh : H.Asrul Hoesein

Sampah adalah bahan yang tidak berguna, tidak digunakan atau bahkan bahan yang terbuang sebagai sisa dari sesuatu proses yang dihasilkan dari aktifitas manusia.

Sampah biasanya berupa padatan atau setengah padatan yang dikenal dengan istilah sampah basah dan sampah kering. Sampah bias berasal dari kegiatan rumah tangga maupun sampah dari kegiatan komersial seperti pasar, limbah dari pabrik, kotoran hewan/ternak (kohe) dan unggas hinggasisa tanaman lainnya.

Kesiapan Kota Manado Mengelola Sampah Kota Menjadi Pupuk Organik


Kesiapan Kota Manado Mengelola Sampah Kota Menjadi Pupuk Organik


Oleh : H.Asrul Hoesein

PT.CVSK, Bandung/Konsultan LM3 Model GMIM Nafiri Manado


Dalam pengelolaan sampah memang dibutuhkan sebuah keseriusan yang total, serta perlu perubahan paradigma tentang sampah itu sendiri. Sampah sebenarnya adalah kawan bukan lawan, yang harus dimusuhi. Cuma manusia kurang mencermati kondisi ini. Sesungguhnya sampah sebenarnya sangat unik bila dikaji secara mendalam. Intinya “sampah adalah berkah dan anugerah dari Allah SWT”. Maka mulai sekarang jangan buang sampah tapi kelola sampah itu dengan bijak. (silakan baca tulisan di blog Gerakan Indonesia Hijau klik di sini dan di sini atau di sini)


Kehadiran kami PT. Cipta Visi Sinar Kencana, melalui mitra kerja Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) Model GMIM Nafiri Kota Manado, akhir tahun lalu (2009) telah mengajukan sebuah konsep pengelolaan sampah kota dengan system sentralisasi desentralisasi (se-Desentralisasi), dengan pemanfaatan sampah kota menjadi pupuk organic dengan basis komunitas (pola plasma-inti). Hal ini telah ditanggapi positif oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Manado, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Manado, Badan Penyuluh Pertanian Kota Manado serta masyarakat komunitas petani/pekebun.

Kepedulian akan konsep tersebut telah ditindak lanjuti oleh Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Peternakan bersama LM3 Model GMIM Nafiri Manado, pada tanggal 28 Januari 2010, telah mengadakan pelatihan “Pengelolaan dan Pemanfaatan Pupuk Organik untuk Tanaman Hortikultura” yang di ikuti oleh Pengurus/Anggota KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan) yang bertempat di lokasi Demoplot LM3 Model GMIM Nafiri Manado.

Sekedar diketahui bahwa juga pada akhir tahun lalu (2009) LM3 GMIM Nafiri Manado, oleh Kementerian Pertanian telah memilih dan menetapkan LM3 GMIM Nafiri Manado sebagai LM3 Model di provinsi Sulawesi Utara, sebagai salah satu LM3 model yang ada di Indonesia. Ini sebuah pekerjaan dan tanggungjawab besar bagi LM3 Model GMIM Nafiri demi menunjang pembangunan pertanian organic di Indonesia, khususnya di provinsi Sulawesi Utara.

Manado sebagai Kota Pariwisata Dunia 2010.


MAKIN ramainya bumi Nyiur Melambai sebagai tempat MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), dituntut adanya perubahan di berbagai bidang. Salah satunya model pengelolaan sampah yang telah dilakukan negara-negara maju harus dilakukan di Manado. Ini untuk menunjang Manado Kota Pariwisata (Makota) Dunia 2010.


Karena sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk, berpengaruh terhadap volume sampah. Pada umumnya, sebagian besar sampah yang dihasilkan di Indonesia merupakan sampah organik sebesar 60-70% yang mudah terurai. Sampah organik akan terdekomposisi dan dengan adanya limpasan air hujan terbentuk lindi (air sampah) yang akan mencemari sumber daya air baik air tanah maupun permukaan sehingga mungkin saja sumur-sumur penduduk di sekitarnya ikut tercemar.


Lindi yang terbentuk dapat mengandung bibit penyakit pathogen seperti tipus, hepatitis dan lain-lain. Selain itu ada kemungkinan lindi mengandung logam berat, salah satu bahan beracun. Jika sampah-sampah tersebut tidak diolah, maka selain menghasilkan tingkat pencemaran yang tinggi, juga memerlukan areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang luas.

Untuk mengatasi hal tersebut, sangat membantu jika pengolahan sampah dilakukan terdesentralisasi. Pada prinsipnya pengelolaan sampah haruslah dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya. Selama ini pengelolaan persampahan terutama di perkotaan tidak berjalan dengan efisien dan efektif karena pengelolaan sampah terpusat di TPA. Pengolahan sampah terdesentralisasi dapat dilakukan di setiap lingkungan, dengan cara mengubah sampah menjadi kompos.


Dengan cara ini volume sampah yang diangkut ke TPA dapat dikurangi. Pemerintah Kota Manado pada 2007-2008 sebenarnya penah menerapkan hal ini. Tapi sekarang pembuatan kompos oleh para ibu PKK se Kota Manado tak ada kabarnya lagi.

Pengelolaan Sampah Model Plasma-Inti (se-Desentralisasi)


Selain mengubah cara pengelolaan sampah menjadi se-desentralisasi, sistim pengelolaan sampah di TPA juga harus dirubah. Yang saat ini dilakukan masih tergolong primitif. Yakni dikelola dengan cara open dumping (pembuangan terbuka). Sampah diangkut dari sumbernya, lalu dibuang dan ditimbun begitu saja. TPA tipe open dumping sudah tidak tepat untuk menuju Indonesia sehat, dan system tersebut harus segera di tinggalkan (tinggal 8 tahun lagi sejak UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah diberlakukan). Olehnya, secara bertahap semua Kota dan Kabupaten harus segera mengubah TPA tipe open dumping menjadi sanitary landfill. Dianjurkan untuk membuat TPA yang memenuhi kriteria minimum, seperti adanya zona, blok dan sel, alat berat yang cukup, garasi alat berat, tempat pencucian alat berat, penjaga, truk, pengolahan sampah, dan persyaratan lainnya.


Jika pemerintah kabupaten/kota se Sulut jadi memberlakukan Sanitery Land Fill (SLF) di seluruh TPA, masalah sampah terutama di Kota Manado bisa teratasi dengan baik. Dengan sistim ini TPA menjadi tertata sedemikian rupa dan tumpukan sampah yang telah mencapai tinggi 2 meter ditimbun dengan tanah merah setebal 60cm. Tentu pola SLF ini sangat bijak bila disertai dengan pengelolaan sampah kota pola se-desentralisasi dengan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan ekonomi kreatif dengan mengolah sampah kota menjadi pupuk organik di masing-masing sumber sampah (di TPS atau Kelompok Tani/Usaha) basis komunal dengan mempergunakan teknologi tepat guna (TTG), semisal menggunakan teknologi Komposter Biophosko, yang telah di perkenalkan oleh PT. Cipta Visi Sinar Kencana, Bandung, melalui mitranya LM3 Model GMIM Nafiri di Kota Manado provinsi Sulawesi Utara.


Tapi permasalahan sampah juga harus dikelola dari hilir (masyarakat). Di sini, masyarakat yang mempunyai peranan penting. Sebagus apapun program pemerintah tanpa ditunjang masyarakat sia-sia. Biasakan memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah sebelum dibawah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada.


Di Australia, misalnya. Sistem pengelolaan sampah juga menerapkan model pemilahan antara sampah organik dan sampah anorganik. Setiap rumah tangga memiliki tiga keranjang sampah untuk tiga jenis sampah yang berbeda. Satu untuk sampah kering (anorganik), satu untuk bekas makanan, dan satu lagi untuk sisa-sisa tanaman/rumput. Ketiga jenis sampah itu akan diangkut oleh tiga truk berbeda yang memiliki jadwal berbeda pula. Setiap truk hanya akan mengambil jenis sampah yang menjadi tugasnya. Sehingga pemilahan sampah tidak berhenti pada level rumah tangga saja, tapi terus berlanjut pada rantai berikutnya, bahkan sampai pada TPA.

Nah, sampah-sampah yang telah dipilah inilah yang kemudian dapat didaur ulang menjadi barang-barang yang berguna. Jika pada setiap tempat aktivitas melakukan pemilahan, maka pengangkutan sampah menjadi lebih teratur. Dinas kebersihan tinggal mengangkutnya setiap hari dan tidak lagi kesulitan untuk memilahnya. Pemerintah Daerah bekerjasama dengan swasta dapat memproses sampah-sampah tersebut menjadi barang yang berguna. Dengan cara ini, maka volume sampah yang sampai ke TPA dapat dikurangi sebanyak mungkin. Tetapi tetap saja permasalahan sampah ini harus dikelola dari hilir (masyarakat) agar tidak mengotori dan mencemari Manado sebagai kota pariwisata dunia.


Selamat dan Sukses Pak SH.Sarundayang, Gubernur Sulawesi Utara, juga selaku Plt. Walikota Manado, dalam mengantar Manado sebagai Kota Pariwisata Dunia 2010.


Manado, 30 Januari 2010




H.Asrul Hoesein
085215497331