Minggu, 28 November 2010

Bersahabat Dengan Alam Merupakan Ibadah


Solusi Sehat,Cerdas dan Spritual Mengantisipasi Bencana Alam
oleh: H.Asrul Hoesein
(pendiri Gerakan Indonesia Hijau)

Indonesia sejak bencana tsunami Aceh enam tahun silam, sampai hari ini tidak luput dari bencana alam, sepertinya menjadi penghuni tetap negeri ini, tidak perlu sebut satu persatu, pastinya oktober  tahun ini bencana sepertinya kompak “berjamaah” hadir di seluruh wilayah NKRI. Setelah bencana banjir lumpur Wasior, Papua Barat, dan menyusul gunung merapi “meletus” di Kabupaten Sleman, Yokjakarta yang mengeluarkan semburan abu panas dan awan panas, serta hujan batu (kejadian yang sama terjadi pada tahun 2006),  serta senin (25/10) di Pagaiselatan, Sumatera Barat, gempa terjadi lagi disana dengan kekuatan 7,2 SR juga mengakibatkan tsunami, sekedar catatan bahwa Padang, Sumatera Barat setahun lalu diporak-porandakan oleh gempa bumi dengan kekuatan 7,9 SR, gempa yang sekarang ini hanya beda 0,7 SR saja. Belum lagi bencana-bencana di wilayah lain, sepertinya sebuah paket “hadiah” azab beruntun. Entah besok apa dan dimana lagi akan terjadi?. Sungguh ironis Indonesia. Apa sebenarnya dosa negeri ini?

Sekilas Tentang e-KTP

e-KTP didesain dengan metode autentikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan menanamkan chip di dalam kartu yang memiliki kemampuan autentikasi, enkripsi dan tanda tangan digital.

Autentikasi dua arah dilakukan antara kartu elektronik dan perangkat pembacanya agar kartu dan pembaca dapat dipastikan sah. Sementara enkripsi digunakan untuk melindungi data yang tersimpan di dalam kartu elektronik dan tanda tangan digital untuk menjaga integritas data. Di samping itu, e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Dalam Pasal 64 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan. Hal ini dijabarkan dalam Perpres No. 26 Tahun 2009 bahwa di dalam rekaman elektronik KTP tersimpan biodata, pas photo, dan sidik jari tangan penduduk.