Jumat, 04 Maret 2011

Komponen Dasar Struktur Regional Management


Inisiator, adalah perorangan, kelompok, atau lembaga yang mempunyai prakarsa untuk membangun wacana menuju terbentuknya kerjasama regional, keberadaannya tidak harus masuk dalam struktur organisasi, sebab inisiator dapat berperan sebelum terbentuknya kelembagaan; Namun biasanya para inisiator termasuk para aktor regional yang masuk dalam kelompok Forum Regional.
Forum Regional, adalah forum yang beranggotakan Kepala Pemerintah Kabupaten/Kota anggota kerjasama regional yang memiliki kewenangan: (i) Mendukung terlaksananya kerjasama regional melalui penetapan kebijakan dan penyediaan dana operasional kerjasama regional; dan (ii) Mengusulkan Manajer Regional dengan berkonsultasi dengan DPRD.

Kamis, 03 Maret 2011

Metode Pengelolaan Sampah Kota

Pilah Sampah.dok_rul_kencana
by: H.Asrul Hoesein

Setelah UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah pada 7 Mei 2008 diundangkan/disahkan. Maka paling lambat pada 2013, tidak diperbolehkan lagi mengelola sampah dengan penumpukan sampah secara open dumping atau model tempat pembuangan akhir (TPA) seperti sekarang ini. TPA yang diperbolehkan hanyalah yang berbasis sanitary landfill atau semi sanitary landfill. Pemerintah daerah atau pengelola sampah di TPA tinggal menghitung hari untuk segera mengimplementasikan secara total UU tersebut. Dalam mengimplementasi penanganan sampah ini, pemerintah bisa menggandeng perusahaan dengan memanfatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).