Minggu, 07 Juni 2015

Ditunda Penerima Adipura Tahun 2015.


Ditunda Pengumuman Adipura 2015_dok.Asrul
Tulisan ini kami turunkan dengan harapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Tim Penilai Adipura, agar ekstra hati-hati dan introsfeksi diri menentukan pilihannya dalam Piala Adipura ini. Lebih baik ditunda sekalian satu tahun dari pada memberi penilaian yang semu. Harap hati-hati, jangan sampai terulang kasus Walikota Bekasi. Masyarakat  mungkin masih ingat, bagaimana terungkapnya kasus suap kepada Panitia atau Penilai Adipura yang dilakukan oleh Walikota Bekasi agar dapat meraih Piala Adipura tahun 2010. Petiklah hikmah dari penundaan ini. Kepada kab/kota yang tadinya sudah terpilih, tetaplah berbenah dengan cara yang bijak dan bertanggungjawab.

Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup 2015 yang mengambil tema "Mimpi dan Aksi Bersama untuk Keberlanjutan Bumi", merupakan peringatan ke 43 tahun sejak diinisiasi pada tahun 1972 oleh Badan Lingkungan Hidup Sedunia. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo hanya mengumumkan dan menyerahkan Penerima Kalpataru 2015, Sekolah Adiwiyata Mandiri 2015, dan penghargaan Penyusun Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) terbaik untuk pemerintah daerah. Pelaksanaan peringatan Hari Lingkungan Hidup 2015 di halaman Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6/2015). Acara dihadiri aktivis lingkungan hidup, sejumlah menteri, kepala daerah dan kepala lembaga negara, termasuk hadir pengelola Bank Sampah diseluruh Indonesia.

Pada penganugerahan di tahun-tahun sebelumnya, kota dan kabupaten penerima penghargaan Adipura Kencana dan Anugerah Adipura diumumkan pada tanggal 5 Juni, dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Namun pada tahun 2015 ini, berbeda. Pengumuman dan penyerahan penghargaan Adipura Kencana dan Anugerah Adipura diundur pelaksananaannya hingga 17 Agustus 2015. Berdasarkan informasi bahwa penundaan terjadi karena pejabat pimpinan tinggi madya (Eselon 1A) di Kementerian LHK yang antara lain membidangi program Adipura dan Kalpataru baru saja dilantik pekan lalu, atau bisa saja ada temuan indikasi kecurangan dalam penilaian ini (diharapkan pejabat baru jangan menerima laporan ABS, teliti dilapangan).

Kepastian tentang diundurnya pengumuman dan penyerahan penghargaan Adipura Kencana dan Anugerah Adipura didapat dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (penundaan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6. Menlhk-II/2015 tertanggal 27 Mei 2015). Penghargaan paling bergengsi di bidang lingkungan hidup yang diterima kota di Indonesia itu urung diumumkan pada puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni 2015, walaupun proses daftar Kabupaten/kota yang akan meraih piala itu sudah ada, tetapi untuk pembagian piala itu sendiri yang harusnya diserahkan pada tanggal 5 Juni 2015 itu ditunda.

Untuk itu rencana penyerahan piala Adipura 2015 diserahkan di Istana Negara bertepatan dengan peringatan hari 17 Agustus mendatang. Piala itu akan diserahkan langsung oleh pak Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penilaian Adipura Janganlah Membohongi Rakyat.

Kenapa diduga bisa terjadi kebohongan ? Dalam ketentuan penilaian Adipura sudah diatur tentang Kode Etik Penyelenggara Program Adipura, Namun masih banyak pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh Tim Penilai Adipura yang tentu bisa saja bekerjasama dengan pihak Kab/Kota yang masuk nominasi. Publik tentu masih ingat, bagaimana terungkapnya kasus suap yang dilakukan oleh Walikota Bekasi agar dapat meraih Piala Adipura tahun 2010 yang lalu.

Rekayasa kotor seperti ini sudah lazim dan bukan rahasia umum lagi di masyarakat, terutama terkait dengan penilaian Kabupaten/Kota yang ingin mendapatkan piala Adipura. Banyak daerah yang sebenarnya tidak layak mendapatkan piala tersebut tapi justru mendapatkan Piala Adipura. Semua terjadi karena penilaian Adipura yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu hanyalah sebuah penilaian yang semu dan khusus dalam penilaian pengelolaan sampah, sangat tidak mengikuti regulasi persampahan yang ada, coba tim penilai membuka dan membaca kembali pasal demi pasal dalam regulasi, baik itu UU. No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, juga tidak mengindahkan Permendagri No. 33/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah khususnya Pasal 13, 14 dan 15. Kalau berpedoman pada regulasi ini, hampir pasti penerima Adipura 2015 bukan lagi ditunda tapi dibatalkan untuk tahun ini, demi untuk berbenah dan memberi penilaian yang obyektif.

Dalam penilaian Adipura yang dilakukan oleh Tim Penilai Adipura yang dibentuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup, semua Pemda Kab/Kota terlihat begitu sibuk, segala macam kemampuan untuk menciptakan Kota menjadi bersih dikerahkan oleh seluruh komponen yang ada, mulai dari petugas kebersihan (tukang sapu) jalanan sampai kepada seluruh SKPD juga diharuskan mendukung pelaksanaan adipura tersebut.

Bukan hanya persiapan skil dan tenaga saja yang dikerahkan, pendanaan juga disiapkan "berlebih" itu semua dilakukan demi mendapatkan gelar Adipura yang katanya bergengsi itu. Singkat kata, semua Kab/Kota yang masuk nominasi, sangat berambisi untuk mendapatkan piala Adipura, untuk selanjutnya dengan alasan Piala Adipura itu akan dibangunlah Monumen atau Tugu Adipura.

Belum lagi dana untuk Tim Penilai Adipura yang datang disetiap daerah. karena bagaimanapun juga tim penilai yang datang untuk melakukan evaluasi juga harus dilayani, walaupun mereka dibekali biaya oleh pemerintah pusat. Tim penilai Adipura inilah yang harus diwaspadai akan terjadinya penilaian subyektif atau bisa terjadi kebohongan atau penilaian semu ataupun “diduga" akan memberikan penilaian yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dilapangan. 

Untuk memantau terjadinya dugaan kebohongan akibat konsfirasi ini sebenarnya sangat mudah. Apalagi kriteria penilaiannya sudah diperketat, bukan hanya masalah sampah saja, tapi juga air, udara dan ruang terbuka hijau. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura. Namun yang paling penting dicermati dalam penilaian itu adalah pengelolaan sampah, dalam sektor ini, sungguh banyak kab/kota yang masih bermasalah, hanya pada saat penilaian saja mereka berbondong-bondong membersihkan wilayahnya, setelah itu selesai sudah kegiatan, sampah kembali menghiasi wilayahnya. Apalgi pengelolaan sampah di TPA, sebagaimana PP.81/2012 tersebut sudah seharusnya di manfaatkan sampah menjadi energi baru terbarukan, misalnya sampah diolah menjadi biogas dan lain sebagainya.

1 komentar:

Mari Gabung Diskusi serta Mohon komentar dengan sopan, jangan SPAM atau SARA. Komentar SPAM atau SARA akan dihapus..Blog ini Bersifat Dofollow, Anda komentar dapat Backlink Otomatis untuk Meningkatkan PR Blog Anda...Terima kasih atas Kunjungan,Salam Sukses....!!!