Kamis, 10 Maret 2016

Inilah Perpres Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Tujuh Kota

Listrik Sampah PLTSa [dok_Asrul]
Dengan pertimbangan dalam rangka mengubah sampah sebagai sumber energi dan meningkatkan kualitas lingkungan, serta untuk meningkatkan peran listrik berbasis energi baru terbarukan, pemerintah  memandang perlu mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah pada beberapa kota.
Atas pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Februari 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.

Selasa, 08 Maret 2016

Asrul Hoesein: Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Untungkan Pengusaha Ritel

Asrul Hoesein: Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Untungkan Pengusaha Ritel [dok_Asrul]
Jakarta, GIFoundation (7 Maret 2016) ; Pemerhati persampahan Indonesia yang juga Direktur Eksekutif Green Indonesia Foundation dan Kordinator Green Corruption Watch Jakarta H. Asrul Hoesein, mengoreksi keras kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr. Siti Nurbaya Bakar melalui Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Ir. Tuti Hendrawati Mintarsih Tentang Kantong Plastik Berbayar yang mulai diberlakukan bulan Februari 2016 sampai dengan tanggal dan bulan yang tidak ditentukan secara pasti.

Kebijakan ini pula sangat menggelitik karena dana pembelian dan/atau penjualan kantong plastik minimal Rp 200 (bahkan ada daerah yang menerapkan harga bervariasi 1500-4500 per kantong) di sejumlah pasar modern dan retail akan dialokasikan  pihak perusahaan ritel untuk lingkungan. Katanya uangnya nanti masuk perusahaan ritel masing-masing, kemudian disalurkan dalam bentuk CSR. Kenapa Dana CSR yang menjadi tanggungjawab sosial perusahaan tapi dananya dipungut dari masyarakat (Baca:Konsumen) ???? Benar bahwa SE Dirjen PSLB3 KLHK ini "diduga" terkategori penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Senin, 07 Maret 2016

Memfasilitasi Sub Terminal Agribisnis Untuk Kesejahteraan Petani

Ilustrasi Terminal Agrobisnis (Dok-Asrul)
Pemasaran merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi petani. Dalam pemasaran, umumnya petani masih sebagai penerima harga, bukan penentu harga. Hal ini disebabkan karena umumnya petani belum mampu menjual produknya secara langsung kepada konsumen.

Dalam pemasaran produknya, petani seringkali bergantung kepada para pedagang pengumpul. Kondisi ini tentu saja tidak menguntungkan bagi petani.  Beragam upaya telah dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk terus meningkatkan posisi tawar petani dalam pemasaran. Di antaranya dilakukan melalui fasilitasi sarana Sub Terminal Agribisnis (STA).

Asrul Bicara Kantong Plastik Berbayar dan Regulasi Sampah



Kebijakan pengurangan pemakaian kantong plastik melalui kebijakan Kantong Plastik Berbayar ini banyak menuai  kontra di kalangan masyarakat, karena pemerintah dinilai menambah beban  masyarakat dan bisa saja merusak sistem manajemen pemasaran perusahaan  retail (service konsumen) termasuk industri kantong plastik itu sendiri, dimana kantong belanja tersebut menjadi hak konsumen termasuk pula kantong plastik itu harganya sudah dimasukkan dalam nilai barang dagangan dari ritel.  Jadi dengan adanya kebijakan Kantong Plastik Berbayar, maka konsumen membayar dua kali harga dari kantong plastik tersebut. Jelas kebijakan ini menguntungkan pengusaha ritel secara sepihak dan banyak kalangan menilai kebijakan ini bersifat koruptif.