Langkah pemerintah Indonesia untuk
mengubah sampah menjadi sumber energi tentu terdengar menarik, tapi bagi
sebagian aktivis lingkungan, upaya itu justru lebih banyak menimbulkan
pencemaran berbahaya daripada bermanfaat menghasilkan listrik.Kelompok
aktivis lingkungan rencananya akan mengajukan judicial review atas
Perpres Nomor 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik
Berbasis Sampah ke Mahkamah Agung.
Alasannya karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia
Alasannya karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia