Senin, 10 Oktober 2016

Asrul Hoesein Bicara Problematik dan Solusi Sampah di Rapat Menko Bidang Ekonomi

Rapat Utilitas Menko Ekonomi [dok_Asrul]
Rapat Penyederhanaan Proses Perizinan, Prosedure dan Persyaratan di Bidang Utilitas
(Pengelolaan Sampah, Air Limbah, Drainase dan Utilitas Lainnya)
Undangan Rapat:
No: UND-30/D.VI.M.EKON.2/10/2016
Tanggal 5 Oktober 2016.
Penyelenggara:
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Deputi Telematika dan Utilitas [10 Oktober 2016]
Gedung Ali Wardhana R.Rapat Lt.5
Jl. Lapangan Banten Timur No. 2-4
Jakarta ~ Indonesia
---------》
Usul Green Indonesia Foundation dalam Rapat atau Materi Sampah yang diserahkan secara tertulis ke Rapat Menko Bidang Perekonomian antara lain :
  1. Cabut kembali Permendagri 33 tahun 2010 Tentang Pedoman Prngelolaan Sampah [revisi]. Permendagri ini sangat dibutuhkan oleh Pemda Kab/Kota dan masyarakat atau warga yang akan mendirikan atau mengembangkan pengelolaan sampah dan limbah lainnya.
  2. Regionalisasi Pengelolaan Sampah Kawasan Industri [efisiensi yg pro industri]
  3. Perkuat Pasal 13 UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. [Solusi sampah ada di Hulu bukan di Hilir]. Penerintah keliru dalam menyikapi sampah.
  4. Kenapa Perpres 18 Tahun 2016 kami (Koalisi Nasional #TolakBakarSampah) mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk uji materi Perpres 18/2016 ? Temukan jawabannya di pemaparan singkat di youtube dibawah ini atau Klik di SINI (Asrul Bicara Sampah di Rapat Menko Ekonomi)
  5. Tolak Kantong Plastik Berbayar, menyalahi regulasi yang mengikat pada Surat Edaran Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  6. Pengembang diharuskan gunakan Septic Tank Komunal dan Prasyarat Harus siapkan lahan pengelolaan sampah.
  7. Hentikan segera cara open dumping di TPA dengan merubah menjadi Control Landfill dan/atau Sanitary Landfill. [Baca Permen PU No. 3 Tahun 2013.
  8. Perkuat Bank Sampah melalui Permen LH No. 13 Tahun 2012.
  9. Revisi Perda No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta untuk menguatkan Bank Sampah.
  10. Perkuat dan endorse masyarakat tingkat RW dalam pembentukan Bank Sampah untuk menjemput pemberlakuan Extended Producer Responsibility [EPR]
  11. Pemerintah pusat segera instruksikan kepada pemda Kab/Kota untuk membuat atau merevisi perda persampahannya demi mewujudkan Indonesia Bebas Sampah 2020.
  12. Segera membuat Perpres Tentang Penguatan Pelaksanaan Regulasi Sampah atqu Presiden Jokowi segera membentuk Badan Pengelola Sampah Nasional, demi sinergitas dan efektifitas/efisien dalam pengelolaan sampah.
Hadir dalam Rapat:
Kementerian LHK, Kementerian PUPera, Kementerian PPN/BAPPENAS
Lembaga2 dan Asosiasi [Adupi dan Apdupi] Bidang Persampahan dan perizinan Jabodetabek.

Jakarta, 10 Oktober 2016
Green Indonesia Foundation
Jakarta ~ Indonesia
H. Asrul Hoesein
Direktur Eksekutif
+628119772131 [mobile]
+6281287783331 [wa]

#Noted
Ada butuh softcopy usalan saya silakan hubungi saya by WA, nomor diatas.
Share YouTubenya Asrul Bicara Sampah di Menko Ekonomi



Best regards,
print this page Print this page