▼
Sabtu, 07 Januari 2017
Rabu, 04 Januari 2017
Apa Fungsi dan Tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Badan Perlindungan Konsumen Indonesia [dok_Asrul] |
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan
konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat.
Pembentukan BPKN berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan
Presiden Nomor 57 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN.
Selasa, 03 Januari 2017
Asrul Bersama Menteri Muda Lingkungan Hidup Belanda Sharon Dijksma
Asrul dan Sharon Dijksma Menteri Muda Infrastruktur dan Lingkungan Hidup Belanda pada acara "From Discussion Trash to Treasure" di Hotel Fairmont Senayan 23 November 2016 [dok_Asrul] |
Bersama Menteri Muda Infrastruktur dan Lingkungan Belanda Sharon Dijksma
(mantan Menteri Pertanian Belanda) pada acara "From Discussion Trash to
Treasure" (sehubungan dengan permasalahan sampah di Indonesia dan Belanda dan
penanggulangannya).
BI Akan Terapkan Penggunaan Mesin ATM untuk Semua Kartu
Bank Indonesia
(BI) tengah menggodok rencana penerapan kebijakan penggunaan mesin anjungan
tunai mandiri (ATM) untuk semua bank. Foto/Ilustrasi/Istimewa
|
YOGYAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah
menggodok rencana penerapan kebijakan penggunaan mesin anjungan tunai mandiri (ATM)
untuk semua bank. Penerapan kebijakan tersebut diharapkan akan semakin
memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi apapun tanpa terbatas dengan jenis
bank.
Tahun Baru 2017, Tarif Listrik 900 VA Mulai Naik
PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik
berdaya 900 VA pada awal tahun baru ini.[dok_Asrul]
|
Tarif Listrik Turun Januari 2017 Untuk 12 Golongan
Golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami penurunan pada Januari 2017. |
JAKARTA - Sebanyak 12 golongan tarif tenaga
listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami
penurunan pada Januari 2017. Menurunnya harga Indonesian Crude Price
(ICP) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik di samping biaya
pokok produksi (BPP) yang juga menurun, walau di sisi lain nilai tukar rupiah mengalami
pelemahan.
Nilai tukar rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp293,26/USD dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar Rp13.017,24 USD menjadi Rp13.310,50/USD. Harga ICP pada November 2016 turun USD 3,39/barrel, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar USD 46,64/barrel menjadi USD 43,25/barrel.
Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33%, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14% menjadi 0,47%.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS (USD), harga minyak dan inflasi bulanan.
Mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.
Nilai tukar rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp293,26/USD dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar Rp13.017,24 USD menjadi Rp13.310,50/USD. Harga ICP pada November 2016 turun USD 3,39/barrel, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar USD 46,64/barrel menjadi USD 43,25/barrel.
Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33%, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14% menjadi 0,47%.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS (USD), harga minyak dan inflasi bulanan.
Mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.
Indonesia Satu Untuk Semua
Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi [dok_Asrul] |
INDONESIA SATU UNTUK SEMUA
Oleh: Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi *
Dengan kasus AHOK, kebenaran pendapat BEN ANDERSON bahwa sebagai bangsa “Indonesia
In The Making” menjadi tak terbantahkan. Dari kasus AHOK pula, kini kita tahu
betapa rapuhnya kebhinekaan kita. Diantara kita kemudian terjebak pada dikotomi
mayoritas - minoritas, antara Islam - Non Islam, dan juga sedikit nyerempet ke
Pri - Non Pri dalam hal etnis CINA.
Senin, 02 Januari 2017
Bahaya Membakar Sampah
Bakar Sampah Dengan Incenerator [dok_Asrul] |
Mengesankan..Pidato Pertama dari Sekjen Baru PBB
Antonio Guterres. Foto: AFP [dok_Asrul] |
JPNN.com (1 Januari 2017)- Hari ini, 1 Januari di tahun yang baru 2017, tongkat estafet kepemimpinan di Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), resmi berganti.
Antonio Guterres, politikus yang merupakan mantan Perdana Menteri Portugal itu resmi menjabat Sekretaris Jenderal PBB. Pria 67 tahun bernama lengkap Antonio Manuel de Oliveira Guterres ini menggantikan Ban Ki-moon.
Minggu, 01 Januari 2017
Ada Apa Dibalik Kebijakan Kantong Plastik Berbayar ?
Simulasi Uji Coba 1 KPB oleh Green Indonesia Foundation [dok_Asrul] |
Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
(KPB) sangat dinilai merugikan masyarakat konsumen dan menguntungkan sepihak pengusaha
ritel di seluruh Indonesia. H. Asrul Hoesein selaku pemerhati sampah di
Indonesia telah mengoreksi dan memberi solusi serta meminta kepada pemerintah
cq: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr. Siti Nurbaya Bakar yang
diberi tembusan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Bidang Ekonomi, Menko
Bidang Maritim serta Ketua Ombudsman RI, untuk melakukan monitoring dan
evaluasi (monev) serta menfollow up Kebijakan Kantong Plastik Berbayar yang
mulai diberlakukan bulan Februari 2016 sampai dengan tanggal, bulan dan tahun yang
tidak ditentukan secara pasti, itupun hanya berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pengelolaan
Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3-KLHK) Ir. Tuti Hendrawati Mintarsih
yang menurut informasi berlaku sampai dengan keluarnya Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutan tentang Kantong Plastik Berbayar atau Kantong
Plastik Tidak Gratis ini.