|
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (asrul) |
Baru saja Presiden dan DPR-RI menyelesaikan Peraturan Presiden
(Perpres)
Nomor 16 Tahun 2018, sebagai pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Perpres PBJ telah
ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2018 dan
telah diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Yasonna H. Laoly. (Perpres No 16
tahun 2018 dan klik di
sini) dan akan berlaku efektif bulan Juli 2018.