Minggu, 28 Oktober 2012

Hukuman Mati Menjadi Efek Jera Koruptor.

Pepatah China mengatakan "Bunuhlah satu ekor ayam untuk menakut-nakuti seribu kera" memang efektif. Pepatah yang lembut dan penuh makna ini, karena mengibaratkan koruptor dengan ayam, bukan tikus atau binatang jorok lainnya.

Korupsi di Indonesia sudah sangat membudaya, terjadi disemua lini pengelola negara, komponen perusahaan (BUMN) dan pengusaha swasta nasional dan daerah sudah menjadi makanan atau pekerjaan sehari-hari di Indonesia. Lebih parah lagi para penegak hukum dan lembaga ke”agama”an Indonesia juga ikut serta menjadi penyumbang terbesar “daftar koruptor” di bumi yang berpenduduk mayoritas beragama Islam. Ironis bukan? Khususnya Agama Islam sangat mengutuk perbuatan tercela “korupsi” ini, korupsi lebih sadis dari “merampok dan terorisme”. Dalam Alquran disebutkan bahwa orang-orang yang merusak tatanan hukum itu bisa dan halal dibunuh, disalip, dibuang dari planet bumi ini.
Para koruptor yang mengambil milyaran bahkan triliunan rupiah uang rakyat, begitu menderitanya rakyat, akibat ulah sekelompok manusia yang munafik ini. Mereka harus dimiskinkan dan di hukum mati. Hal tersebut juga dikuatkan dengan salah satu fatwa yang dihasilkan dari Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat September 2012 yang lalu. Putusan tersebut adalah memberikan hukuman mati kepada koruptor, keputusan ini perlu disikapi dengan pemikiran dan hati yang jernih demi bangsa, agama dan khususnya keberlangsungan hidup generasi “bersih” Indonesia kedepan.

Korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi (extra-ordinary crime), yang harus dipotong rantainya saat ini. Maka bila hendak memutus mata-rantai “distribusi” korupsi, perlu diterapkan hukuman yang “sangat” berat yang tentu diharapkan bisa menjadi efek jera kepada kepada koruptor, karena ini akan membunuh generasi dan menghancurkan sendi-sendi ekonomi dan budaya Indonesia. Oleh karena itu perlu perhatian serius dan  tegas dari semua komponen anak bangsa (stakeholder). Ini bukan pelanggaran hak azasi manusia (HAM), hukuman mati kepada koruptor janganlah kita melihatnya secara parsial dari sisi hak untuk hidup (right to life) person atau kelompok kecil, tapi lebih melihatnya dari akibat yang akan ditimbulkannya, jauh lebih melanggar HAM karena akan berdampak negatif bagi masyarakat secara keseluruhan dan bahkan kepada generasi berikutnya.

Apakah Hukuman Mati Para Koruptor Melanggar HAM???

Memang Hukuman mati dalam UUD 1945 jelas melanggar HAM. Hak untuk hidup diatur tegas dalam pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan pasal 4 Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan: “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui   sebagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun “
Juga sisi hukum internasional, hukuman mati sebenarnya telah diwajibkan untuk dihapuskan di dalam UU nasional masing-masing negara anggota PBB, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (1966) melalui UU No 12 Tahun 1995. Karena itu harus membuat aturan sendiri dengan melakukan konvensi-konvensi dengan aturan internasional tersebut termasuk amandemen UUD 1945. Dimana hak hidup perseorangan (person) bisa dibedakan dengan hak hidup kelompok atau bangsa. Perbuatan korupsi itu merampas hak “HAM” orang banyak secara terstruktur yang dilakukan oleh orang yang sepantasnya menjadi panutan. 

Maka sangat bijak pengelola bangsa ini kembali mengambil dasar utama dari Alquran (yang tidak perlu diperdebatkan lagi) menuju perubahan/revisi undang-undang tentang penguatan pemidanaan hukuman mati, bahwa hukuman mati dapat diterima dan halal hukumnya dalam kacamata Islam, sepanjang mudaratnya lebih besar dari manfaat, sebagaimana perbuatan “korupsi” itu, sangat merusak tatanan dan keluar dari rel pancasila sebagai dasar berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Namun yang paling penting dilakukan di Indonesia disamping ancaman hukuman mati dan pemiskinan para koruptor (menyita aset hasil jarahannya, termasuk yang dititipkan kepada keluarga dan kroninya) tersebut adalah lebih ke masalah “pencegahan” dibanding dengan “pemberantasan” korupsi itu sendiri. Selama ini, terkesan korupsi dibiarkan merajalela "maaf" oleh “penegak hukum” karena seperti menjadi lahan korupsi atau penyelewengan “kewenangan” berikutnya "lahan baru" di tingkat penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Paradigma dan fakta ini harus dirubah dan dicegah, karena biaya yang ditimbulkan atas “pemberantasan” korupsi jauh lebih besar dari biaya “pencegahan”.

Sebenarnya bila seluruh komponen masyarakat dan pemerintah atau eksekutif (Birokrasi) termasuk legislatif (DPR) dan yudikatif sepakat untuk benar-benar akan men”zero”kan setidaknya me”minimal”kan korupsi, tanpa hukuman matipun bisa dilakukan. Yaitu dengan penerapan "hukuman seumur hidup dan pemiskinan" para koruptor. Namun ini harus dijalankan dengan serius dan bertanggungjawab serta berkelanjutan (sustainable), dengan menerapkan aturan yang “sangat” disiplin baik terhadap pelaku korupsi maupun kepada penegak hukum yang menagani perkara korupsi, artinya kedua-duanya harus bertanggungjawab dan mendapat ganjaran yang setimpal. 
Semua pihak perlu mendorong upaya pemberantasan korupsi agar berjalan secara efektif. Langkah pemidanaan atau penindakan dalam perkara korupsi haruslah berjalan simultan dengan upaya pencegahan dan pengembalian aset (asset recovery) para koruptor, harmonisasi peraturan perundang-perundangan dan kerja sama internasional. Pemidanaan mati itu yang tahu kita bangsa Indonesia sendiri, bukan negara lain, namun tetap perlu ada sinergi dengan negara lain. Karena itu harus membuat aturan sendiri dengan melakukan konvensi-konvensi dengan aturan internasional dan terlebih dahulu kita merevisi atau amandemen regulasi termasuk UUD 1945 yang menjadi dasar pemidanaan mati para koruptor. Khusus untuk koruptor, perlu peraturan perampasan aset hasil korupsi, agar berdampak jera. Kalau tidak, orang yang korupsi ratusan miliaran rupiah meski dihukum beberapa tahun, mereka tetap kaya dalam sel dan setelah keluar dari penjara, ini faka yang terjadi saat ini di Indonesia, karena budaya “malu” sudah tidak ada lagi (urat malu sudah putus).

Solusi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Penulis sedikit memberi solusi dalam kaitan men”zero”kan atau setidaknya me”minimal”kan korupsi di Indonesia adalah sbb:
  1. Beri penghasilan yang tinggi kepada penegak hukum (Polisi,Jaksa,KPK dan Hakim), dan beri ancaman pemidanaan yang tinggi pula bila penegak hukum berani melanggar dan main mata kepada para koruptor, bisa jadi hukuman penegak hukum seperti para hukuman para koruptor itu sendiri.
  2. KPK sebagai lembaga adhoc harus pula mengurus “pencegahan” dan “pemberantasan” korupsi, perlu hadir atau mengawasi jalannya pelaksanaan tender, penunjukan langsung dan swakelola pekerjaan “barang dan jasa pemerintah”, baik di tingkat pemerintah maupun di perusahaan (BUMN) yang melaksanakan pekerjaan yang menggunakan uang rakyat. Semua usulan pekerjaan yang ada dalam APBD dan APBN harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
  3. Penegak hukum (polisi, jaksa, KPK) dan termasuk Hakim perlu dibekali pengetahuan dan pemahaman Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kenapa ? karena hampir 80% korupsi di Indonesia terjadi pada sektor pengadaan barang/jasa pemerintah. Mereka harus diberi pelatihan dan diberi sertifikat dan itu akan menjadi dasar penunjukan tugas dalam menangani perkara korupsi pengadaan barang/jasa. Semua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus bersertifikat pelatihan Perpres 70-2012, termasuk penyidik polisi dan jaksa. Mereka harus lebih faham dari pengusaha.
  4. Semua biaya-biaya yang melibatkan publik, dilakukan melalui online atau penyetoran langsung ke rekening yang ditentukan oleh pemerintah dan diumumkan secara terbuka baik melalui media cetak maupun elektronik (misalnya pembayaran Pajak Perusahaan/Pribadi, Rekening PLN/Air/Gas, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Industri/Pabrik, Paspor, Biaya administrasi-administrasi lainnya di tingkat kelurahan/kabupaten/kota. Dana menyangkut publik harus melalui online (ATM/Bank).
  5. KPK harus menambah “intelijen” paling sedikit 6600 dengan perincian 200 orang per provinsi (33 provinsi), atau dikondisikan per luas provinsi. Intinya KPK harus diperkuat dengan intelijen, dalam kerangka pencegahan ketimbang pemberantasan. Untuk efisiensi petugas intelijen KPK ini, bisa diperbantukan intel polisi dan jaksa di daerah namun dengan tambahan “tunjangan” penghasilan. Lagi-lagi pencegahan korupsi di tingkat penegak hukum sangat erat kaitannya dengan tunjangan/honor atau remunerasi yang memadai.
  6. Dana parpol itu harus melalui transfer bank dan diumumkan di media cetak dan elektronik (pada website KPK dan instansi yang bersangkutan), tidak boleh menyetor cash agar lalu lintas uang politik diketahui publik, harus transfarant. Karena banyak proses demokrasi (politik dan parpol) dilakukan dengan kejahatan pencucian uang hasil korupsi.
  7. Paling penting pula dalam pemberantasan korupsi, yaitu dengan menerapkan pembuktian terbalik. Ini sangat mengefisienkan dalam proses penyelidikan dan  penyidikan dalam sebuah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), bisa cepat dan terukur sampai kepada tingkat penuntutan di pengadilan.
  8. KPK harus mengadakan kordinasi efektif  “silaturahim” dengan pihak polisi dan jaksa yang tersebar di seluruh Indonesia, agar terjadi sinergi yang kuat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. KPK juga harus ikut bertanggungjawab untuk menormalkan kembali “kinerja dan profesionalisme” kepolisian dan kejaksaan. Hentikan saling serang-menyerang. Karena masyarakat akan semakin bingung dan hilang kepercayaan. KPK, Polisi dan Jaksa harus menjaga keutuhan penegakan hukum di Indonesia termasuk para hakim.
Saat ini perilaku korupsi sudah menggurita di negeri ini, mulai dari pusat pemerintahan sampai ke pelosok negeri. Bentuk korupsi tersebut sudah menjelma ke dalam berbagai macam bentuk atau modus. ''Inilah yang harus diantisipasi persegera''. Maka dalam penerapan “hukuman pidana mati dan pemiskinan” kepada para koruptor dan kroni-kroninya, ini sangat serius untuk dilaksakan di Indonesia.  Sebagai ilustrasi, 50 negara di Amerika Serikat, hanya 17 negara yang tak menerapkan hukuman mati. Termasuk Timur Tengah, China, Malaysia, Singapura, Jepang dan banyak negara lain tetap menerapkan hukuman mati sesuai dengan aturan negaranya sendiri, kenapa Indonesia tidak menerapkan sementara Agama Islam menerima hal itu?

Mengenai ihwal hukuman mati bagi koruptor, selayaknya kita ikuti bagaimana cara bangsa China mengatasi korupsi. Ketika dilantik menjadi Perdana Menteri 1998, Zhu Rongji berkata, "Beri saya 100 peti mati, 99 akan saya kirim untuk para koruptor, satunya untuk saya jika saya korupsi". Di China setiap tahun, ada saja orang dihukum mati karena korupsi. Memang korupsi tidak akan habis sampai dunia ini kiamat, tapi setidaknya dengan hukuman mati atau pemiskinan koruptor, bisa meminimalisir terjadinya korupsi. Sungguh “malu” rasanya bangsa ini dengan tumbuh-suburnya korupsi.
Selain itu dukungan semua kalangan sangat diharapkan peran-serta dalam rangka menyelamatkan Indonesia dari jeratan para koruptor. KPK untuk sementara harus dipertahankan. Jangan biarkan KPK dibubarkan oleh partai politik dan para koruptor itu sendiri. Jika upaya pemberantasan korupsi dan KPK berhasil dilemahkan oleh koruptor, maka negara ini akan berada diambang kehancuran, mungkin NKRI tinggal 10 atau 20 tahun lagi akan menemui ajalnya. 
Semoga Allah Swt menurunkan berkah dan kesadaran kepada bangsa dan negara ini agar jauh dari budaya korupsi. Mari memberantas korupsi bersama rakyat. Sambung kembali urat malu kita sebagai bangsa yang beradab. Berantas Korupsi YES, Hukuman Mati YES!!! Jangan ditunda lagi. Lawan Korupsi menuju Indonesia Bersih.....Siapa Takut.....!!!!

Catatan dan Terima kasih:

Terima kasih kepada Sobat Putri Jasari Dona (sobat diskusi hijau di situs Greenweb Indonesia), memberi informasi akan adanya    Lomba Blog: “Melawan Korupsi, Siapa Takut!” : Indonesia Bersih Di http://www.indonesiabersih.org/info-indonesia-bersih/lomba-blog-melawan-korupsi-siapa-takut/  Lomba Blog: “Melawan Korupsi, Siapa Takut!” Yuk sobat blogger Indonesia, mari ikut berpartisipasi mencegah dan memberantas korupsi dan ikut memberi solusi. 

Pula terima kasih kepada penyelenggara lomba ini, Transparency International Indonesia (TII) USAID dan Management Systems International (MSI), diselenggarakan dalam rangka kampanye preventif korupsi di Indonesia. Kegiatan ini sangat berguna dalam mensosialisasi “pentingnya” pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kegiatan ini jangan terputus sampai ditingkat “wacana” tapi mari bersama rakyat dan media “Melawan Korupsi, Siapa Takut!”. di tingkat aplikasi, kami rakyat Indonesia mendukung dengan sepenuh hati, tenaga dan pikiran. Insya Allah akan berhasil. Amin.

Download Formulir Pendafaran Lomba

Salam Indonesia Bersih.....................................!!!!
Best regards,

H. Asrul Hoesein
Telp/HP: 08119772131, 081287783331
BBM: 282417a4
Twitter: @hasrulhoesein
FB: Asrul Posko Hijau
Email: hasrulhoesein@gmail.com 

print this page Print this page

7 komentar:

  1. betul banget hukuman mati yg cocok deh buat koruptor

    BalasHapus
  2. Nice..... Yuk mari bersama mencegah dan memberantas korupsi.... Yuk bangun Indonesia Bersih.... Salam :)

    BalasHapus
  3. @weather station

    Terima kasih sudah mampir dan atensinya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Salam Indonesia Bersih. Sukses :)

    BalasHapus
  4. @Anonim
    Tq sudah mampir di lapak saya ya Sobat......jangan bosan mampir ya dan mari kita bersama memerangi korupsi, lakukan sesuatu untuk menghentikan korupsi, walau kecil dan dari rumah tangga, itu jauh lebih cukup dari pada mendiamkan masalah ini. Salam :)

    BalasHapus
  5. [url=http://www.original-uggs.ru/]угги дешево[/url]

    BalasHapus
  6. @Dili Tambayonk

    Terima kasih sobat sempat mampir dan atensinya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Yuk mari kita melawan korupsi, jangan biarkan hidup di NKRI.

    Salam Indonesia Bersih

    BalasHapus

Mari Gabung Diskusi serta Mohon komentar dengan sopan, jangan SPAM atau SARA. Komentar SPAM atau SARA akan dihapus..Blog ini Bersifat Dofollow, Anda komentar dapat Backlink Otomatis untuk Meningkatkan PR Blog Anda...Terima kasih atas Kunjungan,Salam Sukses....!!!