Kamis, 24 Maret 2011

Undang-undang Tentang Sampah di Indonesia dan Piala Adipura

Hapus dan Hentikan Bila Tidak Mau Jujur, Kasian Uang Rakyat_dok.Rul

Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (english version)
UU_no18_th2008_ttg_pengelolaan_sampah (english version).pdf

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (versi bhs Indonesia)
UU_no18_th2008_ttg_pengelolaan_sampah.pdf

Peraturan Menteri Negara LH nomor 14 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura
permen_no14_th2006_ttg_pedoman_pelaksaan_program_adipura.pdf
Undang-Undang dan/atau Aturan (permen,dll) yang melekat pada pelaksanaan Adipura "Sangat Bagus" dan "Pro Rakyat" tapi aplikasinya "Sangat Minim" sepertinya Terjadi Kebohongan Publik.....Contoh Kasus Kota Bekasi..... Solusinya, adalah moral dan Segera pemerintah kab/kota berbenah dengan merevisi perda sampah yang mengacu pada UU.No.18/2008 dan UU.No.32/2009 serta peraturan lainnya dan libatkan unsur ahli (perguruan tinggi/LSM-NGO/mitra perusahaan teknologi persampahan, khususnya sampah organik) dalam penilaian... Kalau tidak eksistensi Adipura akan keluar dari substansinya. Mari berbenah demi mengantisipasi perubahan iklim (Stop Global Warming).
Jangan Cuma Mengharap Legalitas Bangun Tugu_dok.Rul

Rabu, 23 Maret 2011

Program Unggulan Mendukung Partisifasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah.


Pola Perencanaan Partisipasi_dok.Rul
By: H.Asrul Hoesein (GIH Foundation)

Tulisan ini lanjutan dari tulisan sebelumnya berjudulMenyoal Penilaian Adipura”. Dan tulisan dengan judul Piala Adipura: Saran dan Solusi untuk Kemeneg.LH dan Pemda Kab/Kota”. Maka penulis mencoba memberi masukan kepada pemerintah kab/kota di Indonesia agar serius mengatasi masalah sampah ini. Karena tidak ada jalan lain dalam pengelolaan sampah ini, kecuali memutus rantai distribusi sampah dari TPS ke TPA, dengan jalan melakukan oftimalisasi fungsi TPS,

Program pengelolaan insfrastruktur dibidang persampahan bertujuan meningkatkan cakupan pelayanan persampahan, meningkatnya jumlah sampah terangkut dan terkelola serta meningkatnya kinerja pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang berwawasan lingkungan (environmental friendly) meningkatnya peran serta masyarakat dan swasta, meningkatnya kinerja pengelolaan persampahan dan minimasi sampah program 3R, meningkatnya pemanfaatan teknologi pengelolaan persampahan


Model Sinkronisasi Tugas Lembaga Pengelola Kebersihan_dok.Rul

Piala Adipura: Saran dan Solusi untuk Kemeneg.LH dan Pemda Kab/Kota.


Apa Cuma Mengharap Tugu_dok.Rul
by: H.Asrul Hoesein (GIH Foundation)

Tulisan ini lanjutan dari tulisan sebelumnya berjudul Menyoal Penilaian Adipura”. Soal eksistensi dari event adipura ini, semua harus menjadi perhatian serius segenap pemangku kepentingan (stakeholders) terkhusus pemerintah kab/kota, dan lebih khusus lagi Kementerian Lingkungan Hidup yang menjadi penggerak utama (pelaksana dan penilai) event ini, termasuk pula masyarakat harus mengerti dan sedikit kritis tentang hal ini. Jangan mau dibohongi terus oleh aktivitas pemerintah yang tidak tepat di lapangan itu. Sebenarnya maksud event ini bagus, tapi pengelolanya yang tidak mau atau menyimpang dari sasaran tersebut. Maka ke depan diharap pemda Kab/Kota menyadari semua ini dan sekaligus mengadakan perobahan, demi tercapainya maksud dan tujuan diselenggarakannya penilaian ini. Bukan hanya fokus atau cita-cita ambisi dapat piala (sehingga menghalalkan segala cara) untuk selanjutnya beramai-ramai membangun Patung Adipura di wilayahnya masing-masing. Kasian duit rakyat. Coba kombain eksistensi adipura dengan ketahanan pangan Indonesia dengan pembangunan Pertanian Terpadu Bebas Sampah (Integrated Farming Zero Waste), mungkin akan lebih bijak dan mulia (efektif dan efisien) menuju pembangunanpertanian organik, karena sekitar 70-80% sampah organik dapat diolah menjadi pupuk organik padat dan cair. Namun pengomposannya melalui cara yang benar sesuai SNI Pupuk Organik Indonesia.

Sedikit saya beri saran dan solusi demi perbaikan dalam menyikapi masalah ini al:

Menyoal Penilaian Adipura dan Saran Kepada Kemeneg.LH dan Kab/Kota di Indonesia


Hierarki pengelolaan sampah Kota_dok.Rul
By: H.Asrul Hoesein_GIH Foundation

Tulisan ini termotivasi tautan/foto Agus Wandy di FB Klik di SINI, untuk sedikit memberi koreksi dan solusi kepada pemda. Kab/Kota atau kepada Tim Penilai Adipura (Kemeneg.Lingkungan Hidup) dan juga sesuai survei lapangan dari GIH Foundation di Indonesia (Posko Hijau) yang selama ini banyak menginisiasi konsep dan teknologi pengelolaan sampah di Indonesia berbasis komunal dan regionalisasi pengelolaan sampah kota. Ya sagatlah sedih melihat fenomena pengomposan (pengadaan sanara dan prasarana) yang dilakukan pemerintah selama ini khususnya Pemda. Kab.Bone, Prov.Sulawesi Selatan, dan pula termasuk beberapa kab/kota di Indonesia, hampir semua tidak layak menerima penghargaan Piala Adipura tersebut, kalau Piagam Adipura ya bolehlah sebagai motivasi awal atas kemauan mengelola sampah kota.

Pengembangan Agrowisata Indonesia


Penulis: H.Asrul Hoesein

Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terdiri 24 kab/kota dan memiliki kondisi lingkungan, sumber daya alam  serta budaya yang beragam. Mempunyai potensi besar dalam usaha pengembangan objek agrowisata. Usaha ini dapat meningkatkan pendapatan petani, pendapatan asli daerah (PAD), menopang perekonomian nasional dan tetap terpeliharanya kelestarian sumber daya lahan.

Sulsel memiliki beranekaragaman SDA hayati yang berlimpah, dapat dimanfaatkan sebagai sumber plasma nufta dan daerah wisata ekologi. Kondisi tanah dan iklim yang beragam, dapat dijadikan peluang mengembangkan berbagai komoditas pertanian, semakin besar dengan menerapkan sistem pengelolaan lahan yang sesuai. Tercemin pada berbagai teknologi pertanian lokal yang berkembang di masyarakat dengan menyesuaikan tipologi lahan.