Pembalakan
liar Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal
logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu
yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti s...ulit
didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber
terpercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan
penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai
Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara
Balkan. Dunia Sebuah studi kerjasama antara Britania Raya dengan
Indonesia pada 1998 mengindikasikan bahwa sekitar 40% dari seluruh
kegiatan penebangan adalah liar, dengan nilai mencapai 365 juta dolar AS
Studi yang lebih baru membandingkan penebangan sah dengan konsumsi
domestik ditambah dengan elspor mengindikasikan bahwa 88% dari seluruh
kegiatan penebangan adalah merupakan penebangan liar. Malaysia merupakan
tempat transit utama dari produk kayu ilegal dari Indonesia. Amerika
Di Brasil, 80% dari penebangan di Amazon melanggar ketentuan pemerintah.
Korupsi menjadi pusat dari seluruh kegiatan penebangan ilegal
tersebut. Produk kayu di Brasil sering diistilahkan dengan “emas hijau”
dikarenakan harganya yang mahal (Kayu mahogani berharga 1.600 dolar AS
per meter kubiknya). Mahogani ilegal membuka jalan bagi penebangan liar
untuk spesies yang lain dan untuk eksploitasi yang lebih luas di Amazon.
Dampak pembalakan liar Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan
bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5
juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan
produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya
kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang
industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum,
dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan. Berdasarkan
hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan
hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan
di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi)
di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap
sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk
kepentingan politik serta keuntungan pribadi. Menurut data Departemen
Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi
optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan
hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir
mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini
dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya,
maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut
analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun
2010. Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak
mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan
yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan
kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan
negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum
menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa
lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan. Penelitian
Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka
3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas
illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data
Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar
perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar. Dari
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
ref: Masyarakat Peduli Lingkungan.
by FB http://www.facebook.com/profile.php?id=1789484157

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari Gabung Diskusi serta Mohon komentar dengan sopan, jangan SPAM atau SARA. Komentar SPAM atau SARA akan dihapus..Blog ini Bersifat Dofollow, Anda komentar dapat Backlink Otomatis untuk Meningkatkan PR Blog Anda...Terima kasih atas Kunjungan,Salam Sukses....!!!