Senin, 16 Mei 2011

Isu Strategis Kerjasama Antardaerah


Dalam kaitan dengan kerjasama tersebut terdapat tiga isu strategis yang harus diidentifikasikan untuk kemudian dipelajari dan dibenahi, yaitu (1) membenahi peran dan kemampuan Propinsi dalam menyelenggarakan fungsi kerjasama antar daerah atau “local government cooperation”, (2) menentukan bidang-bidang yang dapat atau patut dikerjasamakan, dan (3) memilih model-model kerjasama yang sesuai dengan hakekat bidang-bidang tersebut. Isu-isu ini dianggap strategis karena posisinya sangat menentukan keberhasilan kerjasama antar pemerintah daerah di masa mendatang.
Aktifitas Lekad Klik di SINI (website Lekad)

1. Peran dan Kemampuan Propinsi

Secara formal Propinsi diberi peran yang cukup berarti dalam menyelenggarakan kerjasama tersebut. Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, yang mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota serta kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya. Kewenangan ini meliputi bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial, penataan ruang, permukiman, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan, dan bidang hukum dan perundang-undangan (lihat Pasal 3). Di dalam menjalankan kewenangan ini, Propinsi tidak hanya memainkan peran sebagai pelaksana dan pengatur bidang tersebut secara langsung dan lintas Kabupaten/Kota, tetapi juga menyediakan dukungan/bantuan kerjasama antar Kabupaten/Kota dalam bidang tertentu seperti pengembangan prasarana dan sarana wilayah, penanaman modal, industri dan perdagangan, pertanian, dan sebagainya. Dengan demikian secara formal, kerjasama antar Kabupaten/Kota harus diatur atau difasilitasi oleh Propinsi.
Di dalam Peraturan Pemerintah yang sama juga dikatakan bahwa Kabupaten/Kota yang tidak atau belum mampu melaksanakan salah satu atau beberapa kewenangan dapat melaksanakan kewenangan tersebut melalui kerjasama antar Kabupaten/Kota, kerjasama antara Kabupaten/Kota dengan Propinsi, atau menyerahkan kewenangan tersebut kepada Propinsi. Dan pelaksanaan kewenangan melalui kerjasama atau penyerahan suatu kewenangan kepada Propinsi harus didasarkan pada Keputusan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (lihat PP Nomor 25 Tahun 2000, Pasal 4, butir a dan b).
Akan tetapi, ketentuan tentang peran Propinsi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 seringkali dikritik karena penyerahan kewenangan kepada Propinsi ini tidak mempertimbangkan tingkat kemampuan Propinsi, yang menurut kenyataannya bervariasi baik antara Jawa dan luar Jawa maupun antara Kawasan Barat Indonesia dan Kawasan Timur Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan masalah serius karena, secara teoritis suatu penyerahan kewenangan kepada suatu pihak yang tidak mempertimbangkan kemampuan dari pihak yang bersangkutan, maka penyerahan tersebut akan menjadi sumber masalah di kemudian hari (lihat Keban, 2004: 115). Didalam kenyataan, tingkat kemampuan Propinsi untuk menyediakan dukungan kerjasama di bidang pertanian, industri dan perdagangan, penanaman modal, pengembangan prasarana dan sarana wilayah, pengaturan kesepakatan tentang penataan tata ruang, dan penyelesaian perselisihan antar Kabupaten/Kota, juga belum diketahui. Karena itu, efektivitas implementasi dari Peraturan Pemerintah ini dapat dikatakan masih diragukan.

2. Bidang-bidang yang dikerjasamakan

Identifikasi dan perencanaan mengenai bidang-bidang yang dikerjasamakan jarang dilakukan, kecuali ada masalah gawat yang menuntut penanganan segera. Harus diakui selama ini bahwa kerjasama antar daerah (kabupaten-kota, kota-kota, kabupaten-kabupaten, kabupaten/kota- propinsi) belum dirasakan sebagai suatu kebutuhan sehingga tidak diperhitungkan dalam proses perencanaan. Padahal berbagai permasalahan atau keputusan internal suatu Kota/Kabupaten atau Propinsi sering berkaitan dengan permasalahan atau keputusan di luar batas wilayahnya. Demikian juga, ada banyak permasalahan pada suatu lokasi atau daerah yang muncul ke permukaan karena adanya kebijakan yang berasal dari daerah yang lain, seperti sampah, kriminalitas, kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Suatu kebijakan publik yang dibuat oleh suatu Kota atau Kabupaten sering kurang memperhitungkan dampaknya bagi Kota atau Kabupaten lain.
Kerjasama antar Pemda merupakan salah satu dari pilihan-pilihan yang dihadapi Pemerintah Daerah. Tidak semua masalah dan pelayanan di daerah harus diselesaikan melalui Kerjasama antar Pemda. Hanya masalah dan pelayanan tertentu yang dipecahkan atau diselesaikan melalui kerjasama tersebut. Untuk itu, dibutuhkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Cara yang efektif untuk menentukan kebutuhan tersebut adalah dengan mempelajari hakekat permasalahan yang dihadapi atau kebutuhan yang dirasakan dengan menggunakan prinsip “demand driven”, yaitu (1) apakah suatu masalah tersebut timbul dari luar wilayah administratif Pemerintah Daerah dan telah memberikan dampak yang serius ke dalam wilayah administratif Pemerintah Daerah yang bersangkutan, atau (2) apakah suatu masalah timbul dari dalam suatu wilayah administratif Pemerintah Daerah dan telah memberikan dampak yang serius keluar wilayah administratif Pemerintah Daerah yang lain. Cara untuk mengetahui dampak tersebut adalah dengan melakukan survey, kunjungan lapangan secara langsung, mendengar berbagai keluhan warga yang terkena dampak, melakukan focus group discussion dan penilaian terhadap keseriusan dampak tersebut.
Untuk meningkatkan sensitivitas dalam melihat berbagai permasalahan tersebut, diperlukan dua perspektif penting yang melihat suatu Pemerintah Daerah baik dalam konteks administratif maupun fungsional. Mengamati permasalahan yang dihadapi dalam batas wilayah administratif adalah mengidentifikasi berbagai permasalahan didalam wilayah Pemerintah Daerah yang mungkin membawa dampak keluar batas wilayah Pemerintah Daerah. Sementara itu, mengamati permasalahan yang dihadapi dalam batas wilayah fungsional adalah mengidentifikasi berbagai permasalahan lintas wilayah administratif. Permasalahan-permasalahan yang diidentifikasi tersebut harus diaggregasikan dan diartikulasikan untuk mendapatkan perhatian publik, DPRD, dan eksekutif.

3. Model Kerjasama

Selama ini, model-model kerjasama yang dapat dipilih sesuai dengan hakekat bidang-bidang yang dikerjasamakan, nampaknya belum diidentifikasikan secara luas. Belum teridentifikasikannya model yang handal tersebut telah mempersulit pelaksanaan atau perwujudan kerjasama antar daerah sebagaimana dituntut oleh PP Nomor 25 Tahun 2000. Karena itu, perlu diinisiasi suatu model mengenai kerjasama antar daerah dan sektor, yang kemudian dapat dijadikan contoh. Pembahasan tentang model-model kerjasama nampaknya cukup luas karena menyangkut banyak bentuk kerjasama sehingga disajikan secara tersendiri dalam sub bahasan berikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Gabung Diskusi serta Mohon komentar dengan sopan, jangan SPAM atau SARA. Komentar SPAM atau SARA akan dihapus..Blog ini Bersifat Dofollow, Anda komentar dapat Backlink Otomatis untuk Meningkatkan PR Blog Anda...Terima kasih atas Kunjungan,Salam Sukses....!!!