LPK (Laboratorium, lembaga inspeksi atau lembaga sertifikasi) dapat menyampaikan/mengirimkan seluruh berkas permohonan akreditasi kepada Sekretariat KAN dengan alamat:
Gd. Manggala Wanabakti, Blok IV, Lt. 4
Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta – 10270
Tel. (021) 5747043/4 Faks. (021) 57902948
Berkas permohonan tersebut diantaranya adalah :- formulir-formulir permohonan akreditasi yang telah diisi lengkap,
- Panduan Mutu (status terkendali),
- legalitas hukum organisasi,
- laporan audit internal,
- laporan kaji ulang manajemen dan
- dan dokumen/rekaman terkait lainnya.
Biaya permohonan ditransfer setelah ada surat tagihan dari KAN ke rekening PNBP BSN yaitu:
Bendahara Penerima BSN
Bank Mandiri Cabang Jakarta Kehutanan
102-000-206565-1
Jika pemohoan memerlukan dokumen atau formulir akreditasi, Sekretariat KAN akan mengirimkan dokumen atau formulir tersebut melalui email kepada pemohon atau pemohon dapat mengunduh sendiri melalui website KAN

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari Gabung Diskusi serta Mohon komentar dengan sopan, jangan SPAM atau SARA. Komentar SPAM atau SARA akan dihapus..Blog ini Bersifat Dofollow, Anda komentar dapat Backlink Otomatis untuk Meningkatkan PR Blog Anda...Terima kasih atas Kunjungan,Salam Sukses....!!!