Senin, 18 Juli 2011

4 BUMN Pengelola Jaminan Sosial Sulit Disatukan ?

Rencana peleburan atau mentransformasi empat badan usaha milik negara (BUMN) PT Taspen (Persero), PT Jamsostek (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Askes (Persero) sebagai pengelola jaminan sosial yang ada saat ini mungkin susah dan akan semakin kacau system pembukuannya, akhirnya akan terbuka peluang korupsi didalamnya.





Ini dikarenakan tugas dan fungsi PT Taspen (Persero), PT Jamsostek (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Askes (Persero) dalam menjalankan jaminan sosial berbeda. Untuk itu, keempat BUMN jaminan sosial tersebut sulit disatukan.
Pemerintah dan DPR sebaiknya mengkaji ulang rencana peleburan empat BUMN jaminan sosial yang ada saat ini. Pemerintah hendaknya belajar dari sejumlah negara yang terbebani anggaran untuk pemenuhan pelaksanaan program jaminan sosial.
Dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) terdapat lima jenis jaminan sosial, yakni Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Pertanyaannya, mungkinkah kelima jaminan sosial ini, terutama jaminan kesehatan dapat menjamin seluruh warga negara di seluruh Tanah Air, tanpa kecuali sebagai perwujudan cita-cita Proklamasi? UU No 40 Tahun 2004, sebenarnya bisa dijadikan master system jaminan sosial dalam mengatasi masalah sosial ketenagakerjaan di negeri ini, yang selama ini bermasalah kompleks dan sangat kontroversial.
Solusi melalui konsep SJSN tidak membebani perusahaan dan mengisap keringat pekerja, melainkan mendayagunakan manfaat bilangan banyak dalam sistem asuransi sosial wajib, Jaminan sosial pekerja, terutama jaminan kesehatan sosial yang dijalankan oleh banyak negara maju dengan menerapkan asuransi sosial wajib.
Di Australia, semula dengan social assistance (bantuan sosial), telah beralih dengan compulsary social insurance (Yaumil Chairiah, 2002). Singapura, malahan unik dan lebih amanah, di mana dana pekerja yang terhimpun dikelola oleh lembaga nirlaba, yang dikendalikan langsung oleh perdana menterinya
Bagi Indonesia, pendekatan yang tepat untuk system jaminan social ini adalah strategi kombinasi tersebut diatas, social assistance untuk warga miskin dan PMKS, sedangkan premi asuransi sosial wajib bagi warga nonmiskin. Tidak perlu malu adopsi dan belajar dari luar negeri, China atau Jepang bahkan Malaysia berhasil karena mampu mengadopsi lalu inovasi sesuai kearifan lokalnya dengan kebutuhan produk dunia (kombain). Di Negara-negara Asia Tenggara, sisa Indonesia dan Myammar yang sangat ketinggalan dengan pelaksanaan system jaminan social ini.
Pastinya untuk Indonesia, hilangkan kata “bantuan sosial” menjadi “jaminan social” yang benar-benar bersifat dan beraplikasi “jamainan”, agar terjadi sustainable didalamnya, lalu undang-undang yang ada di”harus”kan diikuti oleh perda (ingat!! bisa aplikasi berlainan di daerah karena sifat pemahaman otonomi yang sepertinya berbeda disetiap daerah kab/kota), karena kalau bersipat bantuan itu hanya sementara saja, sesuai format/kebijakan pemerintah per priode kekuasaan.

Sumber: Tulisanku di Kompasiana
dan di asRul Menulis Shvoong

Best regards,

Asrul_Owner TrashGoogleBlogs
print this page Print this page

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Gabung Diskusi serta Mohon komentar dengan sopan, jangan SPAM atau SARA. Komentar SPAM atau SARA akan dihapus..Blog ini Bersifat Dofollow, Anda komentar dapat Backlink Otomatis untuk Meningkatkan PR Blog Anda...Terima kasih atas Kunjungan,Salam Sukses....!!!