Senin, 07 Maret 2016

Asrul Bicara Kantong Plastik Berbayar dan Regulasi Sampah



Kebijakan pengurangan pemakaian kantong plastik melalui kebijakan Kantong Plastik Berbayar ini banyak menuai  kontra di kalangan masyarakat, karena pemerintah dinilai menambah beban  masyarakat dan bisa saja merusak sistem manajemen pemasaran perusahaan  retail (service konsumen) termasuk industri kantong plastik itu sendiri, dimana kantong belanja tersebut menjadi hak konsumen termasuk pula kantong plastik itu harganya sudah dimasukkan dalam nilai barang dagangan dari ritel.  Jadi dengan adanya kebijakan Kantong Plastik Berbayar, maka konsumen membayar dua kali harga dari kantong plastik tersebut. Jelas kebijakan ini menguntungkan pengusaha ritel secara sepihak dan banyak kalangan menilai kebijakan ini bersifat koruptif.


Saya yakin pengusaha ritel juga tidak  setuju dengan kebijakan ini, pasti ada keraguan dalam menjalankan kebijakan Kantong Plastik Berbayar alias Kantong Plastik Tidak Gratis (sembaranglah bahasa yang diplintir oleh oknum pemerintah untuk mendesain tata bahasa agar tidak merusak otak konsumen atau rakyat agar menerima dengan tulus kebijakan ini). Sungguh ironis pengelolaan sampah di Indonesia yang dipenuhi intrik-intrik yang sudah tidak sehat lagi,

Padahal seharusnya pemerintah mengeluarkan  aturan yang pro rakyat. Banyak cara yang bisa ditempuh tanpa harus  ‘mengorbankan’ masyarakat. Sepertinya pemerintah cq; Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah kehabisan akal dalam  menyiasati pengelolaan sampah. Padahal banyak cara, hanya pemerintah  yang setengah hati menjalankan regulasi persampahan yang ada (regulasi  sudah sangat bagus, tapi pemerintah yang kurang cerdas mengejawantah  regulasi. Malah penulis menduga, sepertinya ada pembiaran??? Termasuk  sepertinya terjadi informasi terputus dari Menteri LHK ke Presiden  Jokowi, begitu pula antara SKPD ke Gubernur dan Bupati dan Walikota tentang  pengelolaan sampah ini. Terbukti Presiden Jokowi sudah dua kali  mengadakan Rapat Terbatas Kabinet untuk membahas permasalahan sampah  ini, dan belum ada solusi signifikan dalam mengatasinya, hanya jalan  ditempat.

Kebijakan ini diluncurkan oleh KLHK pada peringatan Hari  Peduli Sampah Nasional (HPSN), pada hari minggu (21/2/2016) lalu, dan  masyarakat yang berbelanja di ritel-ritel modern dikenakan biaya kantong  plastik Rp200 per kantong, dan rencananya harga kantong plastik ini  nantinya akan dinaikkan hingga menjadi Rp10 ribu per kantong. Kewajiban  tersebut berdasar Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016, tentang Harga dan Mekanisme  Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Dalam surat edaran menteri tersebut  disepakati kantong plastik berbayar Rp 200 sudah termasuk Pajak  Pertambahan Nilai (PPN). Surat edaran ini dikeluarkan terkait kebijakan  diet kantong plastik untuk meminimalisir pencemaran lingkungan yang  ditimbulkan oleh sampah kantong plastik.

Padahal seharusnya,  pemerintah justru menekan para pengusaha ritel modern tersebut untuk  dapat menyediakan plastik yang ramah lingkungan. Atau misalnya memaksa  peritel mengganti kantong plastik dengan kantong kertas seperti yang  digunakan ritel-ritel di luar negeri. Namun perlu diingat dan difahami  bahwa sampah di Indonesia (dominan organik dikenal sebagai sampah basah)  berbeda dengan sampah luar negeri (dominan an organik dikenal sebagai  sampah kering).

Kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota di Indonesia agar segera merevisi Perda Persampahannya, guna menyikapi dan mengejawantahkan amanat Regulasi Persampahan yang ada al: UU.18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah, PP.81/2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Permendagri 33/2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, serta regulasi-regulasi lainnya yang sehubungan dengan pengelolaan sampah, setidaknya mengharuskan retail menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Sekaitan juga Klik di SINI
atau Baca
KantongPlastik Berbayar” Kontra Perda Sampah Jakarta?!

Surat Edaran Dirjen PSLB3 Sekaitan Kantong Plastik Berbayar
  1. Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 [PSLB3] No: S.SE.06/PSLB3-PS/2015 Tentang Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Bebayar Pada Usaha Ritel Modern, Tertanggal 17 Desember 2015 (Penyampaian Rencana KPB Kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Pelaku Usaha).
  2. Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 [PSLB3] No: S.1230/PSLB3-PS/2016 Ttg. Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Bebayar Pada Usaha Ritel Modern > min. Rp. 200 (Uji Coba 1). [SE Tertanggal 17 Februari 2016] > Diberlakukan Mulai Tgl 21 Februari 2016 s/d 31 Mei 2016. (catatan: SE ini ditujukan pada Gubernur/Bupati/Walikota (22 Kota dan 1 Provinsi DKI Jakarta) dan tembusan a) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan b) Kepala BPKN c) Ketua YLKI dan d) Ketua Umum APRINDO.

Pertanyaan Khusus Kepada:
Kenapa dan ada apa BPKN dan YLKI menyetujui Kebijakan Kantong Plastik Berbayar ini ? 

Jakarta, 7 Maret 2016

print this page Print this page

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Gabung Diskusi serta Mohon komentar dengan sopan, jangan SPAM atau SARA. Komentar SPAM atau SARA akan dihapus..Blog ini Bersifat Dofollow, Anda komentar dapat Backlink Otomatis untuk Meningkatkan PR Blog Anda...Terima kasih atas Kunjungan,Salam Sukses....!!!