Jumat, 15 Juli 2016

Digugat ke MA, Perpres Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Perpres PLTSa Digugat ke MA [dok_Asrul]
WinNetNews.com (15 Juli 2016) - Beberapa organisasi masyarakat sipil dan individu yang bergerak di bidang pengelolaan sampah dan lingkungan hidup yang tergabung di Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah pada Jumat (15/7) mendaftarkan permohonan uji materiil kepada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di tujuh kota. Tujuh kota tersebut yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya dan Kota Makassar.
Permohonan uji materiil ini bakal diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh 15 orang pemohon perorangan yang berasal dari kota-kota yang menjadi sasaran Perpres 18/2016 dan lima lembaga swadaya masyarakat yaitu Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), BaliFokus, KRuHA dan Gita Pertiwi. 

“Permohonan Judicial Review yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil ini sekaligus untuk mengingatkan Presiden RI selaku pemegang mandat konstitusi, bahwa kebijakan yang dikeluarkan harusnya mengedepankan aspek keselamatan rakyat dan aspek kehati-hatian dini, bukan sebaliknya. Perpres No. 18/2016 ini justru mengabaikan aspek keselamatan rakyat dan sangat berisiko tinggi," terang Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI melalui siaran resminya pada Jumat (15/7).

Margaretha Quina, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran ICEL, menegaskan dalam skala yang lebih luas, uji materiil ini adalah sinyal mereka kepada Presiden bahwa masyarakat sipil mengawasi percepatan proyek-proyek infrastruktur. Menurut dia percepatan tak boleh mengesampingkan dampak kesehatan publik dan lingkungan. Pemerintah harus pastikan proyek-proyek percepatan tak bertentangan dengan peraturan lain yang telah dikeluarkan lebih dahulu. 

Dwi Retna Astuti, salah satu pemohon individu yang bertempat tinggal di Gedebage, Bandung, merasa keberatan dengan diterbitkannya Perpres 18/2016 sebab akan mengancam dan memperburuk kualitas kesehatan dan lingkungan tempat tinggalnya. 

Sebagai informasi, Retna Astuti bertempat tinggal 300 meter dari calon lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Bandung. Semenjak tahun 2006 dan mengetahui rencana pembangunan PLTSa di dekat rumahnya pada tahun 2006, pemohon semakin kritis terutama terkait dengan potensi pencemaran udara dan pencemaran air yang berpotensi berdampak terhadap kesehatannya dan keluarganya.

Sedangkan, Asrul Hoesein, salah satu pemohon individu warga Jakarta, mengajukan keberatan sebab khawatir dengan adanya Perpres 18/2016 itu kesehatan lingkungan bakal menurun dan upaya serta usahanya selama ini mengedukasi masyarakat untuk mengelola sampah dengan pendekatan ramah lingkungan jadi sia-sia.

Sedangkan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengungkapkan bahwa ada sejumlah kendala yang membuat PLTSa selama bertahun-tahun lamanya tak begitu banyak terbangun di Indonesia. Salah satu hambatan utamanya adalah penguasaan sampah. Sampah biasanya dianggap tidak bernilai, bebas dipungut. Tetapi ketika akan dijadikan sumber energi, akan ada pihak-pihak yang mengklaim menguasai sampah tersebut dan meminta pengembang PLTSa untuk membeli sampah."Begitu sampah bisa menjadi duit, makin susah mengumpulkannya," kata Ridak usai konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/5/2016). 

Salah satu kunci keberhasilan untuk pengembangan PLTSa adalah penguasaan sampah oleh pengembang listrik (Independent Power Producer/IPP). Inilah yang membuat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani berhasil membangun PLTSa di kotanya. Berkaca dari hal tersebut, maka Perpres Nomor 18 Tahun 2016 menetapkan bahwa pengembang listrik dan pengolah sampah kota harus dipegang 1 perusahaan. Ini dilakukan supaya tidak ada pihak-pihak yang mengklaim hak atas sampah yang diolah untuk listrik.

Sumber: Winnetnews

Baca postingan terkait Opini Prokontra Listrik Sampah

print this page Print this page

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Gabung Diskusi serta Mohon komentar dengan sopan, jangan SPAM atau SARA. Komentar SPAM atau SARA akan dihapus..Blog ini Bersifat Dofollow, Anda komentar dapat Backlink Otomatis untuk Meningkatkan PR Blog Anda...Terima kasih atas Kunjungan,Salam Sukses....!!!