Sabtu, 31 Desember 2016

Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar

Surat Edaran: Nomor: SE- 06 /PSLB3-PS/2015 Tentang Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern
Bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional pada tanggal 21 Februari 2016 yang lalu Direktur Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tuti Hendrawati Mintarsih mulai menerapkan atau memberlakukan surat edaran yang berisi tentang kebijakan pemerintah dalam rangka pengurangan sampah, khususnya sampah kantong plastik.

Kebijakan kantong plastik berbayar ini pun berguna untuk menekan laju dari timbunan sampah kantong plastik yang selama ini menjadi beban pencemaran bagi lingkungan hidup. Kebijakan tersebut merupakan salah satu strategi komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik bahwa sudah saatnya bagi kita semua untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.

Sebanyak 17 kota akan ikut dalam menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar. Kebijakan tersebut diharapkan bisa ikut mengurangi jumlah sampah plastik. Kota tersebut adalah, Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makasar, Ambon dan Papua.

Kantong plastik berbayar ini sudah mulai diterapkan di Bandung dan Cimahi. Kebijakan yang sama juga diterapkan di sejumlah negara seperti Hongkong dan Inggris. Di Hong Kong, masyarakat yang berbelanja dan menggunakan kantong plastik harus membayar 50 sen. Upaya tersebut bisa menurunkan konsumsi plastik sampai dengan 73% dengan program kantong plastik berbayar.
12669440_1727087280861593_3529698197001735120_n">
Jumlah Timbunan sampah kantong plastik terus meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir, dimana 9,8 milyar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, hambir 95% kantong plastik menjadi sampah sementara kantong plastik sulit diurai oleh lingkungan.

Saat ini berdasarkan data dari Greeneration, rata-rata pemakaian kantong plastik per orang di Indonesia adalah 700 lembar per tahun. Sampah kantong plastik di Indonesia saja sudah mencapai 4000 ton per hari atau sama dengan 16 pesawat boeing 747, sehingga sekitar 100 milyar kantong plastik terkonsumsi per tahunnya di Indonesia. Produksi kantong plastik tersebut menghabiskan 12 juta barel minyak bumi yang tidak bisa diperbaharui, yang setara dengan Rp. 11 Triliun

 Download di SINI Presentase KPB oleh Dirjen PSLB3

Best regards,

Owner TrashGoogleBlogs
print this page Print this page

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Gabung Diskusi serta Mohon komentar dengan sopan, jangan SPAM atau SARA. Komentar SPAM atau SARA akan dihapus..Blog ini Bersifat Dofollow, Anda komentar dapat Backlink Otomatis untuk Meningkatkan PR Blog Anda...Terima kasih atas Kunjungan,Salam Sukses....!!!