Rabu, 04 Januari 2017

Apa Fungsi dan Tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)


Badan Perlindungan Konsumen Indonesia [dok_Asrul]
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat.

Pembentukan BPKN berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN.

Fungsi dan tugas BPKN ditetapkan dalam Pasal 33 dan 34 UUPK, yaitu:
  1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
  2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
  3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
  4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
  5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
  6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan
  7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
BPKN memberikan dukungan kepada pemerintah dalam bentuk saran dan rekomendasi kebijakan perlindungan konsumen (advisory body), antara lain terkait dengan keselamatan, kesehatan dan keamanan konsumen.

Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia



Upaya perlindungan terhadap konsumen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengedepankan azas manfaat, azas keamanan, azas keadilan dan azas kepastian hukum dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada konsumen yang beritikad baik, pelaku usaha yang jujur dan bertanggungjawab, serta penegakkan hukum di bidang perlindungan konsumen.

Tujuan perlindungan konsumen yaitu:
  1. Membangun gerakan pemberdayaan konsumen, dengan mengangkat harkat dan martabat konsumen melalui cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa;
  2. Menumbuhkan pelaku usaha agar bersikap jujur, bertanggung jawab dan menyediakan barang dan atau jasa yang berkualitas;
  3. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi dan akses memperoleh informasi barang dan jasa yang beredar di pasar.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian terkait. Untuk Kementerian Perdagangan secara struktural dan fungsiona dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN).

Penyelenggara perlindungan konsumen dalam pelaksanaannya didukung oleh 3 lembaga perlindungan konsumen, yaitu:


Sumber : BPKN (Kemendag)
print this page Print this page

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Gabung Diskusi serta Mohon komentar dengan sopan, jangan SPAM atau SARA. Komentar SPAM atau SARA akan dihapus..Blog ini Bersifat Dofollow, Anda komentar dapat Backlink Otomatis untuk Meningkatkan PR Blog Anda...Terima kasih atas Kunjungan,Salam Sukses....!!!