Jumat, 25 Agustus 2017

Lembaga Sertifikasi Produk Pertanian dan Pangan Organik


Logo Organik Indonesia (dok-Asrul)
Sertifikasi organik untuk produk pertanian yang kita usahakan memiliki arti yang sangat penting untuk memperoleh kepercayaan dari konsumen. Seperti yang kita ketahui, harga produk pangan organik relative lebih tinggi jika di bandingkan dengan produk-produk pangan yang dibudidayakan menggunakan teknik pertanian non-organik (pertanian pola kimia).  Meskipun pertanian yang kita usahakan 100% menggunakan pupuk organik & pestisida organik, akan tetapi produk pangan yang telah kita usahakan belum mendapat pengakuan organik.

Sertifikat organik untuk produk pertanian perlu di urus agar memperoleh pengakuan, bahwa hasil dari pertanian yang telah kita usahakan benar-benar terbebas dari berbagai residu kimia. Nah , dengan mendaftarkan atau mengurus sertifikasi organik pada lembaga-lembaga yang telah mengantongi sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Lembaga Sertifikasi Pangan Organik (LSPO)
Adapun Lembaga yang memiliki kewenangan untuk merilis sertifikat organik untuk produk pangan pada saat ini ada tujuh lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasi produk pangan organik, seperti:

1. LSPO Sucofindo
Kantor Pusat
Graha Sucofindo 1st floor Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780
Telepon    :     (021) 7983666 Ext. 1116, 1124
Fax    :     (021) 7986473, 7983888
Email    :     customer.service@sucofindo.co.id

2. LSPO INOFICE
Kantor INOFICE
Jl. Tentara Pelajar No.1
Kampus Penelitian Pertanian Cimanggu
Bogor 16111
Telp. (62-251) 7135644
Fax.  (62-251) 382 641
Email: inofice@yahoo.com

3. LSPO BIOCert Indonesia
Jl. Kamper M.1 Budi Agung
Bogor 16165- INDONESIA
Phone: +62 251 568 0496; +62 251 8316294
Fax: +62 251 8316294      
Email: biocert(at)biocert.or.id

4. LSPO LeSOS 
Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman (LeSOS)
Dusun Biting,Desa Seloliman, Kecamatan Trawas,
Kabupaten Mojokerto – INDONESIA
Telepon : 0321 681 5495
HP : 08123200381
Email : lesos@indo.net.id

5. LSPO Persada – Yogyakarta
Jl. Nogorojo No.20
Komplek POLRI, Gowok, Depok, Sleman
(0274) 488420
(0274) 889477

6. LSPO Mutu Agung Lestari
PT. MUTUAGUNG LESTARI
Head Office
Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5
Cimanggis
Depok – 16953
INDONESIA
Telp. (62-21) 8740202
Fax. (62-21) 87740745-46
e-mail : webmaster@mutucertification.com

7. LSPO Sumatera Barat
Jl. Raden Saleh No.4A
(0751) 7054686
(0751) 7035587

Manfaat Memiliki Sertifikasi Produk Pangan Organik

Manfaat yang di peroleh dengan memiliki sertifikasi produk pangan organik, pengakuan tentang hasil pertanian kita adalah 100% organik. Tentunya produk pangan yang kita usahakan lebih mudah di terima pasar, baik itu pasar domestik atau mancanegara. Dengan adanya sertifikasi organik dari LSPO terkait, maka standar produk pangan kita mendapat pengakuan SNI atau bahkan ISO.

Proses Sertifikasi Pertanian Organik

KETERANGAN:
  1. Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi ke INOFICE secara lisan dan tertulis. Kemudian INOFICE akan mengirimkan formulir permohonan sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan. Pemohon mengisi (dapat dibantu oleh Personil INOFICE) dan mengembalikan formulir yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai ke INOFICE, beserta dokumen yang diperlukan (dokumen minimal yang harus dimiliki oleh pelaku usaha). 
  2. INOFICE mengevaluasi formulir yang telah diisi tersebut melalui Audit Kecukupan Dokumen.
  3. Jika penilaian awal masih terdapat kekurangan dokumen yang harus dilengkapi sebelum inspeksi maka INOFICE memberitahukan kepada Pemohon supaya kekurangan dokumen dilengkapi;
  4. Jika penilaian awal/kekurangan dokumen telah dilengkapi dan  memenuhi persyaratan standar INOFICE, maka INOFICE segera menghitung biaya yang diperlukan pada tahun pertama berikut jadwal inspeksi dan dituangkan dalam suatu hasil audit kecukupan.
  5. Setelah struktur biaya dan jadwal inspeksi disetujui pemohon maka INOFICE akan membuat kontrak.
  6. Pelaksanan inspeksi meliputi wawancara, inspeksi fisik (peninjauan lahan & cara budidaya, inspeksi administrasi (dokumen)), pengambilan sample untuk dianalisis bila diperlukan.
  7. Pembahasan hasil inspeksidan penentuan kelulusan sertifikasi dilakukan oleh Komisi Sertifikasi.
  8. Setelah keputusan sertifikasi menyatakan lulus sertifikasi maka INOFICE akan mengeluarkan sertifikat. 
  9. Survailen akan dilakukan setiap tahun.
 
Jadwal Proses Sertifikasi (dok-Asrul)

Dokumen Yang Harus dimiliki untuk memperoleh Sertifikasi Organik Klik di SINI.
Sumber: inofice.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Gabung Diskusi serta Mohon komentar dengan sopan, jangan SPAM atau SARA. Komentar SPAM atau SARA akan dihapus..Blog ini Bersifat Dofollow, Anda komentar dapat Backlink Otomatis untuk Meningkatkan PR Blog Anda...Terima kasih atas Kunjungan,Salam Sukses....!!!