Kamis, 18 Januari 2018

"Sampah" Menjadi Urusan Paling Sexy Kabinet Jokowi

Asrul Saat Berada di Pantai Suku Wawiyai, Raja Ampat, Papua Barat
Sampah identik kotor dan bau menyengat, dicibir karena katanya tidak berguna lagi, dijadikan momok, agar terjadi ketakutan yang luar biasa dan mendalam. Bahwa merusak lingkunganlah, tidak bisa terurai, dst. dst. Tapi kenapa bisa jadi sexy saat ini ? kenapa mereka mencerca dan menikmatimu, khususnya pada orang atau kelompok yang mengerumunimu seperti semut merah (Baca: Pecundang) yang mendekati gula (Baca: sampah). Namun senyatanya kamu bukan sampah, tapi kamu gula..... Subahanallah. Cuma mereka berpura-pura saja mengatakan bahwa kamu si sampah sangat susah diurus, bla..bla..bla. Padahal mereka berpikir dan bertindak paradox, sesungguhnya mau memonopoli urusanmu.


Benar sexy, yaaa benarlah Bro and Sis !!! Tadinya, kementerian yang fokus atau leading sector sampah dan limbah adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada sedikit campur tangan dengan Kementerian PUPera dan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri setahun lalu sepertinya menarik diri dengan dicabutnya Permendagri No. 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah), seharusnya Mendagri Pak Tjahjo Kumolo harus mencabut kembali aturan itu, lumpuh pemerintah daerah kabupaten dan kota bila tidak punya pedoman internal. Mereka kesusahan dalam mensinergikan kondisi lokal dan induk regulasi (hal ini sudah saya paparkan pada Rapat Penyederhanaan Proses Perizinan, Prosedure dan Persyaratan di Bidang  Utilitas (Pengelolaan Sampah, Air Limbah, Drainase dan Utilitas Lainnya) pada tanggal 10 Oktober 2016 di Kantor Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Klik di "Asrul Bicara Sampah di Menko Ekonomi"] Tapi semua ini tidak ada follow up. Oknum pemerintah dan pemda kabupaten dan kota di Indonesia sepertinya sangat takut mengelola sampah bila berdasar regulasi sampah yang ada. Bolelah, tiga kementerian ini bisa disebut semua mengurus sampah, walau masing-masing berjalan sesuai kehendak dan kepentingannya, hasilnya sampah tetap tidak terkendali.

Nah sekarang, bukti sexinya bahwa sekitar 2 (dua) tahun belakangan ini (2016, 2017 plus masuk 2018), wah semakin ramai saja kementerian mengurus sampah (entahlah karena diajak ramai, meminta ramai atau kepingin ramai), padahal kasian juga, umumnya oknum di kementerian-kementerian itu kurang memahami hal-ihwal persampahan dan problematikanya, paling saling copas bahan presentase, dibawa ke ruang satu dan ruang lainnya, untuk membahas masalah dan menemukan solusi. Umumnya mereka-mereka itu tidak memahami masalah, ini fakta saya saksikan sendiri bila menghadiri pertemuan pembahasan sampah di kementerian. Heboh kelihatan pertemuannya, tapi outputnya sungguh membuat miris, zero solusi. Berbagai masukan diberikan pada forum-forum resmi dan tidak resmi, tapi semua tidak dibahas lagi. Mungkin karena tidak sesuai kehendaknya. Sungguh sangat koruptif dunia persampahan ini. 

Tidak bisa bayangkan bahwa bagaimana suasana pembicaraan dalam rapat terbatas kabinet kerja bersama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Apa sih yang dikemukakan oleh para menteri-menteri terkait itu ?! Namun bisa dianalisa dari hasil rapat kabinet melalui keterangan pers atau berita-berita dari media, bahwa tentu yang disalahkan atau bermasalah adalah rakyat dan perusahaan. Kacau balau negara ini, Astagafirullah. Semoga para stakeholder kembali sadar untuk berjalan diatas rel kebenaran dan kejujuran dalam mengurus atau mengelola sampah ini.

Kementerian yang masuk dalam urusan sampah ini adalah:
  1. Kementerian LHK
  2. Kementerian Dalam Negeri.
  3. Kementerian PUPera
  4. Kementerian Perindustrian
  5. Kementerian ESDM
  6. Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi.
  7. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
  8. Kementerian Koperasi/UKM.
  9. Kementerian Keuangan
  10. Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
  11. Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN, ini sangat penting bergabung. Tapi kenapa tidak masuk ?
  12. Menyusul; Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Menteri Desa/PDT dll, Tunggu saja, ke depan pasti lebih heboh lagi.
Lembaga Negara Lainnya
  1. BPPT
  2. Perguruan Tinggi.
  3. Badan Penanaman Modal.
  4. TNI Angkatan Laut.
  5. BPKN
Lembaga Non Pemerintah/Perusahaan/Perorangan:
  1. Kadin Indonesia, APRINDO, YLKI, dll
  2. Asosiasi (banyak macam jenis asosiasi)
  3. Lembaga non asosiasi atau komunitas juga sangat banyak.
  4. Paling banyak "ahli atau pemerhati sampah dadakan", hanya berguru pada mbah google. Ada juga memang ahli di bidangnya, tapi selaka, karena jual diri dengan murah. Ini yang banyak merusak system karena sifatnya ABS dan AIS saja, tidak punya data dan riset, baik dalam maupun luar negeri. Tapi peran mereka cukup strategis sebagai penyokong atau pembenar atas oknum-oknum jahat di birokrasi dan pengusaha. Bagi teman-teman yang tergolong disini, mari kembali ke jalan yang benar. Hentikanlah sandiwaramu yang sungguh mencelakakan rakyat Indonesia. Gunakan ilmu dan pengetahuanmu dengan baik dan benar. Insya Allah akan dapat berkah yang halal dari segala pintu yang dijanjikan oleh Tuhan YMK. Jangan sekap diri Anda. Kami cukup paham bahwa banyak sahabat atau teman se profesi di persampahan yang masuk pada golongan ini, sehingga Anda merasa terkekang oleh ruang dan waktu. Anda pasti dipenuhi rasa malu, malu pada sampah khususnya sebelum malu pada sesama manusia. Mari dahulukan atau berorientasi pada "proses" jangan berorientasi pada "hasil". Yakin bila orientasi pada proses, hasilnya tidak pernah salah sasaran.
Sesunggunya Presiden Jokowi sudah sangat gerah melihat kondisi ini, paham akan pembantu-pembantunya serta pemda kabupaten dan kota menyaksikan ketidakmampuannya dalam mengelola dan mengatasi sampah dan limbah ini. Coba kita simak dan fahami kalimat dan teguran pedas nan tajam Presiden Joko Widodo​ pada Ratas Kabinet Kerja membahas Penanggulangan Sungai Citarum di Bandung (16/1/18) "Ini bukan rapat yang pertama, sudah 14 kali. Sebelumnya dipimpin Pak Menko Maritim," kata Jokowi. Ini kalimat teguran keras dari seorang presiden. Bukan petani di desa yang bicara. Tapi seorang Presiden Republik Indonesia yang cerdas dan paham masalah "koruptif" ini. Ingat bahwa Pak Jokowi itu pernah jadi Walikota Solo, jadi sangat mengetahui lika-liku urusan sampah oleh SKPD atau dinas terkait.

Beberapa tahun lalu sejak UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah berlaku efektif pada tahun 2013. Kami dari Green Indonesia Foundation "selalu dan selalu" mendorong sekaligus memberi solusi pada pemerintah pusat, khususnya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq: Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3 KLHK), malah sebelumnya, saat Kementerian Lingkungan Hidup masih berstatus Kementerian Negara, sudah penulis hadir di area penguasa sampah tertinggi di republik ini (KLHK) itu. Tapi rupanya solusi cerdas berbasis regulasi yang penulis sumbangkan untuk bangsa dan negara, sepertinya tidak laris-manis disana. Malah ujungnya dijauhi dan penulis dianggap ada dan tiada, atau dianggap musuh. Subahanallah. Begitu korupkah republik ini ???

Petisi dan Kenangan Bersama Prof. Dr. Balthasar Kambuaya
 
Asrul dan Prof. Dr. Balthasar Kambuaya Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup

Sebenarnya bagi penulis, tidaklah heran dengan banyaknya kementerian dan lembaga bergabung saat ini. Kenapa ? Prediksi penulis jauh sudah membayangkan kondisi akan banyak campur tangan kementerian, bila suatu waktu Kementerian LHK sebagai leading sektor lalai, egosentris dan ngeyel dalam mengurus sampah. Ini tanda yang kami amati dan pelajari perkembangannya sampai sekarang. Malah dugaan penulis ini, sempat kami sampaikan dalam sebuah pertemuan tidak resmi, atau sedikit curhat problematika sampah Indonesia dengan Pak Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, M.B.A (mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup era Presiden RI Ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono), waktu itu beliau masih sebagai menteri di Rujab Ketua DPD-RI (28/7/2014) di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Saat itu sempat kami sampaikan ide perlunya sebuah badan yang khusus mengurus atau menangani persampahan di Indonesia. Sedikit catatan bahwa, pada masa Pak Kambuaya, era Bank Sampah dimulai dan marak berdiri di Indonesia. Dimana pada saat itu diterbitkan Permen LH No.13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah. Namun anehnya Permen LH ini sepertinya sudah dilacikan pula oleh Kementerian LHK dibawah kepemimpinan Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar. Sehingga apa yang kita saksikan dewasa ini, Bank Sampah yang dikelola oleh kelompok masyarakat sudah kehilangan arah dan bentuknya. Ada Bank Sampah yang eksis, itupun atas endorse secara parsial oleh oknum-oknum pemerintah dan pemda atas biaya negara. Seharusnya Bank Sampah yang berbasis komunal (masyarakat) yang harus dikembangkan, agar teraplikasi pengelolaan sampah kawasan. Sebagaimana amanat regulasi tersebut. Dimana outputnya, sampah akan selesai di sumber timbulannya, tanpa harus dibawa ke TPA, artinya stop sampah ke TPA. Ini merupakan paradigma baru dalam tata kelola sampah yang berkelanjutan.
Fakta yaitu tahun 2015 (tepatnya 7 April) penulis sudah buat Petisi Ke Presiden Joko Widodo untuk membentuk sebuah Badan Pengelola Sampah Nasional (BPSN), menyusul Petisi tahun 2016, lalu berlanjut ke Petisi tahun 2018 kemarin ini), penulis buat dan terbitkan kemarin (17/1.18) sebagai petisi ke-3 dengan substansi yang sama. Muncul petisi ke-3 ini, karena ikut gerah juga adanya Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet Kerja Jokowi-JK yang membahas permasalahan sampah dan limbah yang terbuang dan mencemari Sungai Citarum, Bandung, Jawa Barat (16/1/18).

BPSN ini diharapkan terbentuk agar kementerian dan lembaga tersebut jangan berserak tapi bersatu dalam ikatan batin yang sama untuk mengurus sampah secara benar dan bertanggungjawab. Bila memang mau ramai, sekali ramai saja. Kelihatan sekarang bersatu, tapi saya sangat paham bahwa mereka sungguh tidak satu visi, misi dan strategi, kecuali lipstik belaka. Mereka bersatu secara semu saja. Sangat kami paham siapa "Lakon Pentas" masalah ini ?! Intinya terjadi kesenjangan antara Kementerian LHK dan seluruh kementerian lainnya. Ini yang menjadikan permasalahan sampah tiada henti. Si Lakon Pentas pula saat ini, mungkin sudah ragu dan bimbang, karena baunya sudah terasa dan secara fisikly sudah terpantau jelas. Sudah terlalu banyak permasalahan yang timbul, akibat ulah si Lakon Pentas.

Terasa lucu dan ngeri kalau menghadiri seminar, rapat, FGD dll. Karena semua narasumber bicara sekehendaknya (sesuai bidang). Tapi kesimpulan tetap ada pada si Lakon Pentas itu, artinya pertemuan itu hanya formalitas belaka. Paling heboh seperti penulis, kebetulan biasa pula diundang sebagai narasumber (memang dikenal sangat vokal dan pembangkang), paling hanya satu kali di undang menjadi narasumber, selanjutnya turun ke laut saja. Karena semua paparan penulis tidak masuk akal dan  keinginan si Lakon Pentas dan mitra-mitranya itu. Tapi apa lacur, si Lakon Pentas juga bingung kan ?! Namun kami tetap yakin dan optimis bahwa kebenaran tetap akan hadir pada ruang dan waktunya serta begitupun sebaliknya. Tuhan YMK tidak pernah tidur mengawasi gerak langkah terkasihnya yang bernama manusia.

Anda mau tahu analisa dan perkembangan petisi saya dan analisa kinerja lintas kementerian dan lembaga tersebut diatas, sekaitan dengan carut marut persampahan di Indonesia, ikuti tulisan-tulisan saya tentang problematika sampah Indonesia, sebagian silakan buka link dibawah ini:
  1. Catatan untuk Presiden Jokowi Terkait Revitalisasi Sungai Citarum
  2. Petisi Presiden Jokowi, Indonesia Butuh Badan Persampahan
  3. Change Presiden Joko Widodo "Bentuk Badan Pengelola Sampah Nasional"
Pesan Kepada Para Menteri Koordinator Serta Menteri Terkait
Kepada seluruh stakeholder sampah Indonesia, lebih khusus seluruh Menteri Koordinator dan Menteri terkait lainnya. Bahwa urusan pemerintah pusat hanya fungsi kebijakan, buatlah kebijakan pro rakyat atau pro regulasi, janganlah masuk pada urusan teknis. Ingat urusan teknis persampahan ada pada pemerintah daerah kabupaten dan kota. Karakteristik dan volume sampah setiap daerah berbeda. Pemerintah pusat Jangan paksakan sebuah kebijakan yang berbasis teknis dan konglomerasi, cukup merekomendasi teknis secara umum saja. Biarkan pemerintah daerah yang memilih teknologinya sesuai kemampuan dan kearifan lokal daerah yang bersangkutan. Bila dipaksakan, tentu akan menuai resistensi. Sebagaimana resistensi yang terjadi pada penolakan Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan  Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di tujuh kota (Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang,  Surakarta, Surabaya dan Makassar), dan telah dicabut oleh Mahkamah Agung. Pembatalan Perpres 18/2016 seharusnya memberi pelajaran pada pembuat kebijakan agar mempersiapkan perangkat pengendalian potensi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dari pengelolaan sampah di Indonesia agar berwawasan lingkungan, mendorong pemilahan dan pengelolaan sampah di sumber timbulannya, minimisasi sampah, daur ulang dan circular economy serta mengadopsi pendekatan zero  waste.

Jakarta, 18 Januari 2018
Salam Indonesia Bersih, Sehat dan Hijau
Asrul Hoesein (08119772131, 081287783331)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Gabung Diskusi serta Mohon komentar dengan sopan, jangan SPAM atau SARA. Komentar SPAM atau SARA akan dihapus..Blog ini Bersifat Dofollow, Anda komentar dapat Backlink Otomatis untuk Meningkatkan PR Blog Anda...Terima kasih atas Kunjungan,Salam Sukses....!!!