Kamis, 01 Maret 2018

Alat Peraga Kampanye yang Disiapkan KPU & Aturannya

Ilustrasi Alat Peraga Pilkada
KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Bekasi, telah membagikan APK (Alat Peraga Kampanye) serta BK (Bahan Kampanye) kepada paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi secara bertahap berupa ;
  1. Leaflet, 725.503 pics
  2. Poster, 725.503 pics
  3. Pamflet, 725.503 pics
  4. Flyer, 725.503 pics
  5. Baliho, 5 pics
  6. Spanduk, 112 lembar
  7. Umbul-umbul, 120 lembar
Beberapa ketentuan untuk pemasangan spanduk dan umbul-umbul ;
  1. Spanduk, maksimal 2 pics di setiap kelurahan
  2. Umbul-umbul, maksimal 10 pics di setiap kecamatan.
KPU telah mengatur soal alat peraga kampanye termasuk desain dan materi serta bahan kampanye pada Pilkada Bekasi 2018, yang tertuang dalam  Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya pasal 28 yang berbunyi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.

Kemudian ketentuan terkait desain dan materi alat peraga ditentukan oleh KPU ada dalam Pasal 29 yakni desain dan materi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran.(Ting).

Sumber: Klik di SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Gabung Diskusi serta Mohon komentar dengan sopan, jangan SPAM atau SARA. Komentar SPAM atau SARA akan dihapus..Blog ini Bersifat Dofollow, Anda komentar dapat Backlink Otomatis untuk Meningkatkan PR Blog Anda...Terima kasih atas Kunjungan,Salam Sukses....!!!