Kamis, 01 Maret 2018

Cegah Kampanye Hitam, Kandidat Wajib Laporkan 5 Akun Resmi Medsos

Ketua Bawaslu Abhan (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Para kandidat yang akan berkontestasi di pilkada serentak 2018 diperbolehkan berkampanye di media sosial. Tiap pasangan calon harus menyertakan maksimal 5 akun medsos saat mendaftar di KPU.

"Beberapa pengalaman kampanye hitam, terutama di dunia maya. Ini meresahkan, kami upaya beberapa hari lalu koordinasi Kominfo awasi kampanye di medsos. Regulasi KPU bahwa bisa kampanye medsos dan daftar 5 akun. Biasanya banyak yang tidak didaftarkan," ucap Ketua Bawaslu Abhan saat rapat gabungan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).


Pendaftaran akun ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kampanye hitam di dunia maya. Bawaslu menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengatasi hal tersebut.

"Kami kerja sama dengan Kominfo. Kami akan ikatan komitmen platform di Indonesia agar mereka patuh dan taat apabila konten kampanye di dunia maya dan melanggar, kami minta Kominfo take down platform itu," ucap Abhan.


Bawaslu juga mengawasi potensi konflik di daerah yang hanya memiliki 2 pasangan calon atau head to head yang terdapat di 27 dari 171 daerah. Potensi politik uang dan mobilisisasi aparat sipil negara (ASN) oleh calon petahana turut diawasi selama Pilkada.

"Potensi saya kira muncul dalam Pilkada (yaitu) pertama money politics, kampanye hitam, mobilisasi ASN, power calon petahana. Kami antisipasi potensi pelanggaran," sebutnya.
(dkp/jbr).

Andhika Prasetia - detikNews | 11-1-2018

Sumber: Klik di SINI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Gabung Diskusi serta Mohon komentar dengan sopan, jangan SPAM atau SARA. Komentar SPAM atau SARA akan dihapus..Blog ini Bersifat Dofollow, Anda komentar dapat Backlink Otomatis untuk Meningkatkan PR Blog Anda...Terima kasih atas Kunjungan,Salam Sukses....!!!