Pada pemahaman ini green banking
bersendikan empat unsur kehidupan yakni nature, well-being, economy dan
society, seperti dikutip www.wargahijau.org.
“Karena
implikasi di lapangan bisa berbeda-beda. Nantinya bisa saja terjadi,
ada sebuah bank yang sudah melakukan kegiatan hijaunya tetapi apa dampak
yang didapat dari bank tersebut. Atau jika bank sudah memberikan kredit
pada nasabahnya khususnya perusahaan yang besar, bagaimana kemudian
pengawasan yang akan dilakukan? Jika perusahaan itu melakukan praktik
yang melanggar keberlanjutan, apakah bank itu juga nantinya dikenakan
sangsi?, “ kata Aviliani.
Sementara itu menurut Peneliti Eksekutif Direktoran Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Ratih A. Sekaryuni,
konsep green banking memang masih terus digodok dan dievaluasi. “Namun
prinsipnya berdasarkan UU No 32, konsep ini nantinya akan dijadikan
kebijakan yang wajib dilaksanakan oleh semua bank,” kata Ratih.
Pemahaman yang sama juga dikemukakan oleh Rong Zhang, Program Officer IFC. Menurut Rong, negara-negara seperti China dan Korea Selatan sudah menerapan konsep ini yang dampaknya sangat besar bagi industri bank dan lingkungan.
“Indonesia
perlu juga menerapkan hal ini karena Indonesia merupakan negara yang
dapat menjadi pionir dalam pengembangan energy terbarukan dan kekayaan
alam yang besar,” tandas Rong.
Tindakan
“hijau” ini bukan hanya dilakukan oleh bank tetapi oleh semua pihak.
Salah satu contoh sederhana yang dilakukan bank menurut tanggapan
Sahabat Green lewat akun twitter, menyebut, dengan menjalani mobile dan
e-banking, serta memilih tidak mencetak struk saat menggunakan ATM.
Sumber: http://www.greenradio.fm/news/latest/6318-konsep-green-banking-wajib-dilaksanakan
Owner TrashGoogleBlogs > Member WargaHijau.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari Gabung Diskusi serta Mohon komentar dengan sopan, jangan SPAM atau SARA. Komentar SPAM atau SARA akan dihapus..Blog ini Bersifat Dofollow, Anda komentar dapat Backlink Otomatis untuk Meningkatkan PR Blog Anda...Terima kasih atas Kunjungan,Salam Sukses....!!!