Rabu, 10 Februari 2010

Ruang lingkup kegiatan LM3


Gambar : LM3 Model Nafiri Manado bersama Pemkot Manado, c/q: Dinas Pertanian dan Peternakan dan Badan Penyuluh Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Manado mengadakan pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Kompos Basis Sampah Kota/Limbah Pertanian pada Anggota KTNA Kota Manado di Lokasi Perkebunan Organik LM3 Model Nafiri, Kel. Bengkol, Kec. Mapanget Kota Manado; Praktek menggunakan Aktivator/Bulking Agent dan Teknologi Komposter BioPhosko, produk PT. Cipta Visi Sinar Kencana, Bandung (dok. asrul)


Ruang Lingkup Kegiatan LM3


Oleh: H. Asrul Hoesein

advisor LM3 Model GMIM Nafiri Manado, Sulawesi Utara


LM3 dikelola oleh Kementerian Pertanian c/q Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Kementerian Pertanian,BPSDMP)


Lembaga Mandiri Mengakar di Masyarakat (LM3) adalah lembaga mendiri yang tumbuh dan berkembang di masyarat dengan kegiatan peningkatan gerakan moral melalui kegiatan pendidikan dan keterampilan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program pegembangan LM3 adalah suatu upaya pemberdayaan SDM dan penguatan kelembagaan, khususnya kelembagaan keagamaan (pesantren, greja, pura, dll) di bidang usaha agribisnis yang berada di LM3. Program ini mulai dikelola oleh BPSDMP pada tahun 2006. Persyaratan yang harus dimiliki LM3 terpilih untuk mendapat mengikuti program ini adalah memiliki potensi sumberdaya yang mengdukung, sudah memiliki embrio usaha agribisnis dan mempunyai kemauan untuk mengembangkan agribisnis. Melalui program pengembangan LM3 ini, diharapkan akan tumbuh usaha agribisnis yang berdaya saing di LM3 sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar lokasi LM3. Output yang diharapkan dari pelaksanaan program ini adalah:


1.

tumbuhnya kesadaran LM3 dalam pengembangan usaha agribisnis di lembaganya

2.

dimanfaatkannya lahan/sumberdaya alam bagi peningkatan usaha dan pendapatan

3.

tumbuhnya kepedulian untuk mengembangkan usaha agribisnis pada masyarakat di sekitar wilayah LM3

4.

tersusunnya desain metodologi untuk pengembangan usaha agribisnis LM3


Indikator keberhasilan program ini meliputi:

1.

peningkatan usaha agribisnis di LM3

2.

peningkatan kelembagaan ekonomi di LM3

3.

Peningkatan jejaring kerjasama usaha antar LM3 dan stakeholder lainnya

4.

peningkatan peran masyarakat di sekitara LM3 dalam pengembangan agribisnis

5.

peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat


Ruang lingkup kegiatan LM3 mencakup identifikasi dan seleksi LM3, pemberdayaan SDM, penguatan kelembagaan usaha LM3, pengembangan LM3 model, pengembangan jejaring kerjasama (silahturahmi nasional), pembinaan, koordinasi, supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan. Pemberdayaan SDM Lm3 dilakukan untuk meningkatkan kemampuan, kapasitas dan wawasan SDM pengelola LM3 melalui kegiatan-kegiatan pelatihan, magang, sekolah lapang, studi banding dan pendampingan. Materi pemberdayaan SDM LM3 meliputi kewirausahaan (entrepreneurship), administrasi dan manajemen (perencanaan, produksi dan pemasaran), serta teknis pertanian Penguatan kelembagaan usaha LM3 dilakukan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan usaha LM3 melalui inkubasi usaha, dan pengembangan jenjang kerjasama (silaturahmi nasional). Tahap awal kegiatan ini dilakukan dengan pengembangan LM3 model kedalam 3 jenis model, yaitu:


1.

LM3 Model untuk pengembangan SDM Pertanian yang difasilitasi agar dapat menjadi teladan dan menjadi pusat informasi dan pembelajaran dalam pengembangan agribisnis bagi LM3 lain dan masyarakat sekitarnya

2.

LM3 Model usah agribisnis yang difasilitasi bantuan sarana prasarana usaha agribisnis dan pemberdayaan SDM serta penguatan kelembagaan usaha LM3

3.

LM3 Model usaha agribisnis perkebunan yang difasilitasi bantuan sarana prasarana usaha agribisnis (usaha perkebunan) dan pemberdayaan SDM seta pwnguatan kelembagaan usaha LM3

Ini Dia, Sumber Kuman di Dapur! Antisipasi


Ini Dia, Sumber Kuman di Dapur! 

Memasak,  menyiapkan bahan masakan, dan mencuci peralatan dapur pastinya lebih menyenangkan jika dilakukan didalam dapur yang bersih dan memiliki tampilan yang fresh. Bukan tidak mungkin, Anda menyeret meja makan ke dalam ruangan ini agar bisa segera menyantap hasil masakan bersama anggota keluarga. 
Namun, sudahkah Anda mengetahui bahwa 40 % dapur di seluruh dunia berpotensi mengandung bakteri berbahaya, diantaranya bakteri E.coli dan pseudomonas. Kedua bakteri ini dapat mengakibatkan penyakit pencernaan. Fakta ini cukup mencengangkan bukan?
Nah, agar aktivitas Anda beserta pasangan dan buah hati semakin nyaman di dapur, jagalah kebersihan dan kesegaran ruangan ini. Cari tahu apa saja yang bisa memicu dapur menjadi kurang nyaman:

1. Kulkas
Kelihatannya tidak ada kuman yang menghinggapi kulkas ini. Namun jika Anda perhatikan dengan seksama, khususnya di belakang dan dibawah kulkas. Anda bisa membersihkan bawah kulkas namun jangan sering menggesernya  karena bisa mengganggu pendingin dalam kulkas ini. Untuk bagian belakang, cek selama 2-3 kali setahun.

2. Keranjang Sampah
Sebersih apapun keranjang sampah Anda, akan tetap dihinggapi kuman jika Anda berlama-lama membiarkan sampah didalamnya. Buanglah sampah sehari sekali karena jika lewat dari satu hari memungkinkan pertumbuhan bakteri dan jamur. Selanjutnya hal ini akan mengganggu kesehatan penghuninya.
Petunjuk adanya bakteri di tempat sampah yakni bau tak sedap dari keranjang sampah. Berarti bakteri pengurai sedang bekerja dan mengeluarkan bau busuk. Bersihkan tempat sampah dengan vinegar sebanyak 3-4 cangkir  seminggu sekali. Cuci tangan sehabis membuang sampah atau ketika tangan Anda menyentuh keranjang sampah.

3. Amankan makanan yang mengandung pengawet
Singkirkan semua makanan yang telah lewat batas konsumsi. Jika dibiarkan, akan membahayakan diri Anda ketika memakannya dan tentu saja membuat penuh isi kulkas ataupun di dalam kabinet dapur. Biasakan Anda mengeceknya setiap hari sehingga tidak ada makanan yang basi.

4. Kulit buah dan sayuran
Tidak ada yang salah dengan mengonsumsi buah dan sayur. Namun pastikan Anda membuang kulit buah dan sayur di tempat sampah yang tertutup. Pastikan juga suhu ruangan dapur tidak berubah menjadi lebih tinggi atau lebih rendah daripada biasanya sehingga tidak membuat sampah sayuran dan buah ini menjadi mudah membusuk lalu menyebarkan aroma yang dapat menimbulkan polusi.

5. Talenan
Anda sering memotong sayuran, buah, atau daging dengan menggunakan talenan? Hati-hati dengan peralatan memasak yang satu ini karena bisa menjadi media yang tepat untuk perkembangan kuman. Jangan lupa, Anda gunakan vinegar untuk membersihkannya seminggu sekali. Biarkan 10 menit lalu bilas sampai bersih.

6. Serbet dan lap
Segera cuci kain pembersih ini jika sudah terkena minyak atau noda. Memang, lebih praktis menggunakan tisu, namun akan meningkatkan sampah di keranjang sampah, memboroskan keuangan Anda, dan menambah jumlah sampah di lingkungan.

7. Bak cuci piring
Bersihkan dan kembalikan kilau bak cuci piring yang terbuat dari bahan stainless steel dengan baking powder. Taburkan di permukaan bak, diamkan 5 menit siram dengan air hangat lalu gosok dengan spons lembut hingga kotoran terkelupas.

8. Busa Cuci piring
Setelah menggunakan spons cuci piring, segera bilas dan peras hingga kering sehingga tidak lembab dan siap digunakan kembali. Busa pencuci piring ini akan menjadi media perkembangbiakan kuman paling ideal bila dibiarkan lembab. Maka, jangan biasakan merendam busa dalam mangkuk berisi sabun.

9. Tempat penampungan air   
Biasakan membersihkan nampan penampung air yang terletak dibawah kulkas dan dibawah kucuran dispenser. Untuk nampan penampung air lakukan minimal dua kali dalam setahun sedangkan untuk tempat penampung a ir dispenser dibersihkan . Karena jika tidak rutin dibersihkan memungkinkan terjadinya jamur.

Terkadang, apa yang sudah kita beli dan atur didalam dapur, belum seluruhnya bebas dari kuman. Oleh karena itu, cermatlah ketika membeli perlengkapan dapur:




  1. Belilah sayur, buah, daging, makanan yang Anda perlukan di pasar swalayan. Selain lebih terjamin kebersihannya (namun Anda perlu mengeceknya kembali), kualitas produknya lebih dapat dipercaya.
  2. Jangan selalu mempercayai dengan tulisan yang ada di kemasan, namun perhatikan seksama tampilan dari sayur, buah, daging atau makanan tersebut.
  3. Jika Anda menemukan hanya sedikit informasi kandungan dari produk tersebut, jangan  langsung membelinya. Anda bisa menanyakannya lebih lanjut kepada petugas di pasar swalayan tersebut. Apabila produk ini telah memiliki situs, Anda juga bisa mengecek informasi didalamnya. Produk yang benar-benar aman dikonsumsi umumnya memiliki penjelasan yang padat namun ringkas.
  4. Sebaiknya Anda mengingat bahwa tidak semuanya yang alami selalu dihubungkan dengan ramah lingkungan. Artinya, ada juga sayur dan buah yang dipanen dengan tambahan bahan kimia, seperti pestisida, dan sebagainya. Maka sebelum diolah, cuci hingga bersih dan konsumsilah dalam jumlah yang wajar. [Ari Dwi Astuti / berbagai sumber, email: aria@propertykita.com]


Sabtu, 06 Februari 2010

Proposal Bantuan Organisasi Sosial

PROPOSAL BANTUAN SOSIAL

Catatan : Proposal, AD/ART, dan surat pengantar ditujukan kepada Kepala Dinas Kesejaheraan Sosial dengan tembusan Dinas Provinsi setempat.

Berikut Contoh Proposal Sederhana, silahkan kembangkan sesuai kebutuhan dan permintaan dan sasaran. Contoh AD/ART ada di bagian lain blog ini....silakan copy paste...GRATIS lho, ya...paling tinggalkan komentar dan saran/kritik demi perkembangan kita bersama (mari kita saling mengisi didalam kehidupan ini), kami setiap saat bersedia membuka kemitraan dengan teman2 dimana saja berada.... Insya Allah ...Amin

Manado, 6 Pebruari 2010
H.Asrul Hoesein, Kontak Person; 085215497331


ORGANISASI SOSIAL ….............

PROPOSAL
  1. Pendahuluan:

Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan hak dasar manusia sehingga harus menyentuh semua aspek kehidupan masyarakat. Pembangunan kesejahteraan sosial telah menjadi komitmen nasional yang diamanatkan secara konstitusional dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan yang lainnya, oleh karena itu lembaga sosial atau organisasi sosial adalah mitra potensial pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dalam upaya mengurangi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial pada masyarakat umumnya.

  1. Dasar.

  1. UUD 1945

  2. Undang-undang Organisasi Masyarakat

  3. AD/ART Organisasi Sosial .................

  1. Program Kerja.

  1. Peningkatan pembinaan terhadap masyarakat.

  2. Melengkapi kebutuhan organisasi.

  3. Peningkatan pendapatan organisasi.

  1. Rencana Biaya dan Kebutuhan Organisasi.

Dalam rangka meningkatkan serta mengembangkan organisasi sosial “................. agar dapat berkembang serta memberikan arti bagi anggota masyarakat, maka selaku pengurus telah merencanakan dan mengajukan kebutuhan/pengadaan barang dengan biaya sebagai berikut:

Contoh RAB Kebutuhan Organisasi dan Pengembangan Ekonomi Kreatf Dalam Pembuatan Pupuk Organik Basis Sampah Kota:

No

Nama Barang

Unit /Set

H. Satuan

(Rp)

Jumlah Harga

(Rp)

1


P.Computer




2

Printer Laser




3

Mesin Choper Plastik




4

Mesin Choper Pupuk




5

Komposter Bin




6

Komposter Rotary Klin




7

Bahan Aktivator




8

Alat Penunjang lainnya





J u m l a h




Terbilang

IV. PENUTUP.

Demikian proposal ini kami ajukan guna pengembangan ekonomi kreatif di tengah-tengah masyarakat perkotaan khususnya, pedesaan pada umumnya, dalam rangka menjawab tantangan dalam permasalahan sosial, khususnya yang terkait dalam produk pangan yang diarahkan kepada atau kembali ke zaman dahulu (back to nature) yaitu tentu dengan upaya pemakaian atau pemberdayaan sumber daya local.

Dalam kaitan pembangunan pertanian organic Indonesia, kami akan memberdayakan sampah kota (sampah dapur) menjadi produk bermanfaat, yaitu memproduksi (home industry) pupuk organic kompos dengan teknologi sederhana (TTG, teknologi tepat guna) yang dapat dibuat sendiri oleh anggota organisasi social ................., untuk menunjang pemakaian pupuk organic pada tanaman pada umumnya (pangan dan hortikultura) dan termasuk kebutuhan parapehobbies (profesi) tanaman hias di perkotaan, dan terkhusus akan menopang kebutuhan dan tambahan penghasilan para anggota organisasi social ................. beserta keluarganya.

Kami berkenyakinan bila hal “sampah” ini diberdayakan ke arah yang positif (dolah menjadi produk bernilai) maka akan diperoleh secara pasti keuntungan ganda, yaitu menjaga kebersihan dengan lingkungan yang sehat, menopang pertanian organic dan secara umum masyarakat akan sejahtera.

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, kiranya pemerintah melalui Dinas Kesejahteraan Sosial Kab/kota/ ...............Provinsi ................. dapat membantu merealisasikan permohonan kami melalui proposal sederhana ini.

Akhirnyaapa yang menjadi keputusan untuk direncanakan oleh Organisasi Sosial ................. ke depan dapat terwujud.

Terima kasih

Contoh Susunan Pengurus Organisasi Sosial :

SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI SOSIAL ......................

Sebagai berikut:

Penasehat:

Ketua :

Sekretaris :

Bendahara :

Anggota :

PENGURUSOrganisasi Sosial ..........................

Ketua Sekteraris

Mengetahui :

Kepala Kelurahan/Desa ..........................

Info:

Contoh diatas, maaf ..........mengarah ke pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan sampah kota menjadi pupuk organik (basis komunal), kebetulan kami bergerak dalam usaha tersebut (baca dan klik di sini dan di sini) karena kalay ini menjadi pilihan teman2, mungkin kami bisa sharing didalamnya dan pula kami banyak memberi presentasi dan pelatihan di berbagai daerah/provinsi dalam bidang ini (mengatasi permasalahan sampah). Saat sekarang ini sementara berada di Manado Sulawesi Utara, dalam rangka memberi pelatihan pengelolaan sampah kota yang di fasilitasi oleh LM3 Model GMIM Nafiri Manado, bersama Pemerintah Kota Manado, Angkatan pertama ini dilatih pengurus/anggota KTNA/HKTI Kota Manado, menyusul para Kepala Sekolah (SD.SMP.SMA) se Kota Manado, dalam rangka mensukseskan Indonesia Go Organik 2010 dan Manado Kota Pariwisata Dunia2010.

Bila teman yang peduli dengan kondisi sampah dan lingkungan yang sudah semakin tidak bersahabat ini, berkeinginan untuk mengadakan hal yang sama, atau pemerintah kabupaten/kota di Indonesia akan menjalankan program yang sama, silakan kontak kami di 085215497331 ata email ke hasrulhoesein@gmail.com atau silakan ke geraionline kami di (klik di sini) untuk melihat produk profile perusahaan kami (PT. Cipta Visi Sinar Kencana, Bandung). Sebuah perusahaan prinsipal dalam memproduksi Komposter Biophosko (alat sederhana pembuatan pupukorganik basis sampah/limbah pertanian dan peternakan) serta Aktivator dan Bulking Agent, dan perusahaan (produk) kami sudah ekspansi (ekspor) keberbagai negara, klik di sini (PT. Cipta Visi Sinar Kencana ( CVSK- www.kencanaonline.com) adalah perusahaan prinsipal produsen alat mesin komposter Biophoskko- alat pembuat pupuk organik.

Selamat Mencoba...semoga Anda berhasil........Amin

Contoh AD dan ART ORGANISASI SOSIAL

Contoh Anggaran Dasar dan ART ORGANISASI SOSIAL

Pepatah Cina mengatakan begini: Bila mau menikmati hasil semusim tanamlah biji2an, bila mau menikmati setiap tahun, tanamlah pohon, dan bila mau menikmati seterusnya tanamlah pada orang yang menanam (manusia). Mari kita berbagi, manusia pasti punya kekurangan dan kelebihan, mari memadukannya dengan bekerjasama (silaturrahim, baik terhadap manusia itu sendiri maupun dengan ciptaan yang lain termasuk lingkungan)

Contoh (AD/ART) sederhana ini kami maksudkan untuk masyarakat pemula dalam berusaha, dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif di tengah masyarakat, sebelum melangkah menjadi enterpreneur, ini sebagai langkah awal atau kami sebut sebagai intrapreneur. Kami berpikir bahwa pemerintah Indonesia dan tentu pula lembaga2 swadaya (LSM/NGO) perlu dengan segera memacu pertumbuhan usaha kecil (home industry) dan mengajak masyarakat berproduksi (berusaha) dengan dukungan dokumen usaha. Pemerintah perlu membuat regulasi dengan membebaskan perijinan usaha bagi tingkat pemula khususnya, agar masyarakat termotivasi untuk segera memiliki badan usaha, jangan mereka dikeja-kejar dengan aturan yang kurang/tidak pro rakyat.

Hal ini harus kita pertegas dan laksanakan persegera (jangan cuma wacana pemerintah berpihak pada rakyat, jangan atas namakan rakyat untuk kepentingan golongan)...... Ingat 2020 tidak lama lagi diberlakukan perdagangan bebas dunia, ACFTA (ASEAN-CHINA Free Trade Agrement) saja Indonesia kelimpungan. SDM kita sebenarnya cukup untuk antisipasi perdagangan dunia. Tinggal kemauan yang keras pemerintah dan tentu pula harus didukung oleh masyarakat khususnya lembaga2 lainnya (LSM/NGO) perlu ikut pro-aktif di dalamnya.... Salah satu solusi adalah tumbuhkembangkan ekonomi kreatif dengan basis sumber daya alam yang ada disekitar kita yang melimpah ruah..........!!!!!

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman yang artinya "..... gunakan akal pikiranmu, saya akan beri rahmat ....." dan " ..... tidak ada saya ciptakan di muka bumi ini, kecuali hanya punya manfaat semua kepada hambaku......" dan " .... bersilaturrahmilah diantara kalian..." kurang lebih demikian.

Maka dengan demikian mari kita berorganisasi (silaturrahim), karena tidak ada keberhasilan tanpa kerjasama yang baik dan tentu pula dengan penuh dedikasi dan tanggungjawab.

Pemerintah banyak memberi peluang, tinggal kita harus mengejar dan mengambil peluang itu dan merebutnya, agar kesejahteraan kita khususnya dan masyarakat umumnya dapat tercapai. Berikut bagi masyarakat pemula, ada contoh AD/ART yang bisa dijadikan acuan dalam membentuk sebuah aliansi/kerjasama dalam berusaha (Berusaha itu Wajib Hukumnya, namun Tidak Wajib Berhasil......ini juga Kata Allah SWT...dan itu Hak adanya.Amin).

Info sekaitan bisa kontak ke 085215497331 atau email ke hasrulhoesein@gmail.com atau ada beberapa contoh proposal yang tautannya ada di blog ini juga atau blog saya yang lain (dapat masuk melalui blog ini)

Manado, 5 Pebruari 2010

Penulis > H.Asrul Hoesein,Sekum HIPPI (Himpinan Pengusaha Pribumi Indonesia) DPD Sulawesi Tenggara dan Ketua Umum PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) DPD Sulawesi Tenggara

Contoh Sederhana Anggaran Dasar ORGANISASI SOSIAL


ANGGARAN DASAR

ORGANISASI SOSIAL ..............................

BAB I

NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

Nama Organisasi

Organisasi sosial ini diberi nama .............................. berasal dari rukun keluarga yang didirikan pada tanggal .............................

Pasal 2

Tempat dan Kedudukan

Pengurus organisasi sosial ............... ini berkedudukan di ................................. Provinsi ............................. dengan alamat sekretariat Jln. ..........................................

Pasal 3

Waktu

Masa berlaku organisasi sosial ............... ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional pada Dinas Kesejahteraan Sosial Kab/Kota ............... dan Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi...............

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Organisasi sosial ............... berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 5

Organisasi sosial ............... mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat.

BAB III

BENTUK DAN SIFAT

Pasal 6

Organisasi sosial ............... berbentuk kumpulan yang mempunai tujuan :

  • Mempererat persatuan dan mempertebal rasa kekeluargaan para anggotanya.

  • Membantu meringankan anggota keluaga yang kurang mampu.

Pasal 7

Organisasi sosial ............... bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.

BAB IV

USAHA-USAHA

Pasal 8

Untuk mencapai tujuan organisasi, organisasi sosial ............... menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan kesejahteraan sosial dan setahun sekali mengambil bagian memberikan bantuan sosial berupa sembako bagi lanjut usia dan anak-anak terlantar yang kurang mampu walaupun baru terbatas jumlahnya.

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 9

  • Ayat 1 ; Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi sosial.

  • Ayat 2 ; Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif

Pasal 10

  • Ayat 1 ; Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.

  • Ayat 2 ; Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.

  • Ayat 3 ;

  1. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya.

  2. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota.

  3. Membayar uang pangkal dan uang iuran.

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

Sruktur organisasi sosial ............... sebagai berikut :

  1. Pembina/Penasehat.

  2. Pengurus Harian :

  • Ketua

  • Sekretaris

  • Bendahara

  • Anggota2

Pasal 12

Periode Masa Bakti Kepengurusan

Periode masa bakti kepengurusan Organisasi sosial ............... adalah 5 (lima) tahun.

BAB VIII

PERBENDAHARAAN

Pasal 13

Keuangan organisasi sosial ............... diperoleh dari;

  1. Uang pangkal dan iuran anggota.

  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .

  3. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 14

  1. Tahun buku Organisasi sosial ............... a bakti kepengurusan uran.

  2. akawanan sosial Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial intah dalam menang sesuai dengan kalender berjalan.

  3. Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.

BAB VIII

RAPAT

Pasal 15

  1. Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Organisasi sosial ................

  2. Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.

  3. Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap lima tahun.

  4. Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.

  5. Rapat anggota adalah anggota aktif dan anggota tidak aktif.

  6. Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI

Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar.

  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.

  2. Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah yang hadir.

Pasal 17

Perubahan Organisasi

Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

BAB X

LAIN-LAIN

Pasal 18

Organisasi sosial ............... berdiri dan ditetapkan pada tanggal 4 November 2009.

Pasal 19

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.

Pasal 20

  1. Rapat dilaksanakan di ............... pada tanggal ...................2010

  2. Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.

DITETAPKAN DI : .................................

PADA TANGGAL : .................... 2010

PENGURUS

Ketua Sekteraris

File: Trias_Manado/II/2010.rul

Contoh Sederhana Anggaran Rumah Tangga ORGANISASI SOSIAL

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ORGANISASI SOSIAL ...............

BAB I

KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI


Pasal 1

Organisasi sosial ini didirikan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berkembang dimulai dari kerukunan social keluarga yang berbentuk arisan (atau lainnya, dikondisikan) dan pelayanan social, suka dan duka.

BAB II

KEANGGOTAAN

Anggota organisasi sosial ............... terdiri dari:

  • Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.

  • Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.

  • Mereka yang simpati terhadap organisasi sosial ...............

Pasal 3

Kewajiban Anggota

  1. Anggota biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan membayar iuran anggota sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) perjiwa setiap bulan.

  2. Mengikuti pertemuan dan arisan bulanan atau pertemuan lainnya suka dan duka.

  3. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap pendaftaran anggota baru.

  4. Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.

Pasal 4

Hak dan Kewajiban

  1. Setiap anggota (suami,isteri,anak) yang sakit dan dirawat di rumah sakit berhak menerima uang santunan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan hanya 2 (dua) kali dalam setahun.

  2. Bagi anggota sebagaimana dimaksud diatas, yang meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) +krans.

Pasal 5

Status Keanggotaan

Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:

  1. Meninggal dunia,

  2. Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan

  3. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

BAB III

PENGURUS

Pertemuan pada tanggal ...............2010 telah memilih pengurus organisasi social ............... sebagai berikut;

Ketua :

Sekretaris :

Bendahara :

Pasal 6

Wewenang dan Pertanggungjawaban

Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi sosial ...............dan mempertanggungjawabkannya hasil kegiatan kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.

BAB IV

RAPAT

Pasal 7

  1. Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:

  1. Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota organisasi sosial ...............

  2. Pengurus hadir semua.

  1. Acara rapat meliputi antara lain:

  1. Pengesahan tata tertib rapat.

  2. Pengesahan jadwal acara rapat.

  3. Pembacaan laporan pengurus.

  4. Tanggapan.

  5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.

  6. Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.

  7. Pemilihan pengurus baru.

BAB V

PEMBUBARAN ORGANISASI SOSIAL ...............

Pasal 8

Pembubaran organisasi sosial ............... dilakukan apabila tujuan organisasi social tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi sosial ............... ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


DITETAPKAN DI : ........................

PADA TANGGAL : .................... 2010

PENGURUS

Ketua Sekteraris

Kamis, 04 Februari 2010

LM3 BANGUN PERTANIAN DARI DESA


Geliat LM3 GMIM Nafiri, Model Tanaman Hortikultura, Manado

LM3 BANGUN PERTANIAN DARI DESA

Oleh: H.Asrul Hoesein, Advisor LM3 Model GMIM Nafiri Manado.

Program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) menjadi salah satu strategi pembangunan pertanian yang dirintis mulai tahun 1991, sebagai upaya untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan pengangguran di pedesaan.

Program LM3 dirancang untuk memberdayakan kelembagaan keagamaan seperti Pondok Pesantren, Paroki, Seminari, Vihara, Pasraman, Subak, dalam pengembangan usaha agribisnis di pedesaan. Program ini diharapkan dapat merangsang tumbuh dan berkembangnya usaha agribisnis di pedesaan, dimana diharapkan LM3 sebagai pusat pendidikan agama, juga diberikan isdi saann. Program ini diharapkan dn dan pengaperan sentral sebagai pusat pengembangan agribisnis (agent of development).

Untuk melanjutkan program pengembangan agribisnis sekaligus dalam rangka mengantisipasi dampak krisis keuangan global terhadap masyarakat miskin dan kelompos masyarakat yang rentan lainnya di pedesaan, sejak tahun 2006 s/d 2009. Kementerian Pertanian telah mengalokasikan dana APBN lebih dari Rp. 700 milyar untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis melalui 4.354 LM3 yang tersebar di seluruh Indonesia.

PERTANIAN DAN ENERGI yang cerah akan menjadi institusi negara.Hal itulah yang paling berharga dibandingkan dengan yang lain.DUA HAL ITU akan membawa kita bersama mendapatkan banyak hal,dan sebagai penolong yang lebih baik, dari pada yang lain. Abraham Lincoln (Preseiden Amerika Serikat, 1861-1865)

LM3 GMIM NAFIRI Kota Manado Sulawesi Utara, telah didirikan pada tahun 2008, dengan program awalnya adalah pengembangan tanaman hortikultura, khususnya tanaman cabe (baca:Rica, Manado), dimana awalnya perkebunan cabe tersebut hanya di lokasi sekitar kantor LM3 GMIM Nafiri di Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala Kota Manado dan pada tahun 2009 perkebunan cabe (rica) tersebut telah dikembangkan di 2 (dua) lokasi semuanya berada di Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Dalam perannya sebagai agent of development di Kota Manado khususnya dan di Provinsi Sulawesi Utara umunya, pada akhir tahun 2009, LM3 GMIM Nafiri Manado, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan sebagai LM3 Model (diantara 20 LM3 model yang ada di Indonesia).

LM3 GMIM Nafiri telah mengadakan pelatihan bagi Anggota KTNA (Kontak Tani dan Nelayan Andalan) bertempat di lokasi pengembangan perkebunan rica LM3 GMIM Nafiri yang dikemas dengan judul kegiatan “Pelatihan Pengolahan dan Pemanfaatan Pupuk Organik Pada Tanaman Hortikultura”.

Pelatihan diadakan selama 1 (satu) hari penuh (Jam 09.00-16.30 Wita) pada tanggal 28 Januari 2010 yang bertempat di Lokasi Perkebunan Cabe/Rica Organik (Demoplot) LM3 Model GMIM Nafiri Kota Manado. Kegiatan ini diikuti oleh 47 peserta yang terdiri dari Pengurus/Anggota KTNA Kota Manado serta masyarakat dan staf pemerintahan (Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Manado. Pelatihan tersebut di buka oleh Bapak Ir. Philip Sondak (Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan & Ketahanan Pangan Kota Manado), Narasumber : Bapak H.Asrul Hoesein, Pemerhati Lingkungan dan Sampah/Pertanian Organik/PT. Cipta Visi Sinar Kencana Bandung dan Bapak Erisman Panjaitan, SE, Ketua LM3 Model GMIM Nafiri Kota Manado, dan ditutup oleh Bapak Ir. Rekky Poli, MA. (Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Manado) provinsi Sulawesi Utara.

Catatan;

Pada pelatihan tersebut diatas, kami menggunakan atau memanfaatkan Teknologi Komposter Biophosko dengan memakai bahan dasar utama pengomposan; Aktivator dan Bulking Agent (penggembur), produk PT. Cipta Visi Sinar Kencana, sebuah perusahaan prinsipal yang berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat. dalam memproduksi sarana dan prasarana pupuk organik basis sampah kota. Proses pengomposan hanya menggunakan waktu 5-7 hari sudah bisa panen kompos.

Bagi rekan LM3 di seluruh Indonesia yang ingin mengadakan pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Basis Sampah Kota/Limbah Pertanian dengan menggunakan Teknologi Komposter Biophosko, bisa hubungi saya di 085215497331, atau silakan sebelumnya baca produk profil teknologi yang kami maksud di situs kami klik di sini, atau baca (klik) di sini geliat kami di LM3.

Manado, 4 Pebruari 2010

KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON LM3


KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON LM3 (Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3)

oleh; H.Asrul Hoesein, Advisor LM3 Model Nafiri Manado

Kementerian Pertanian akan terus mengembangkan LM3 di masa dating. Oleh karena itu LM3 yang telah berhasilmengembangkan usaha agribisnisnya dengan baik telah ditetapkan sebagai LM3 Model; berdasarkan hasil evaluasi telah ditetapkan sebanyak 20 LM3 model.

Jika ada masyarakat yang berminat untuk ikut mengembangkan usahanya di bidang agribisnis disarankan untuk belajar dan magang di LM3 Model yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai LM3 Pemula; Penyusunan proposal usaha agribisnis LM3 Pemula dibimbing oleh pengelola LM3 Model tersebut. Diingatkan LM3 Pemula sebelum dikirim ke Kementerian Pertanian harus direkomendasikan oleh Kepala Dinas Pertanian/Peternakan. Kebijakan ini dimaksudkan agar calon penerima bansos LM3 dapat memahami prinsip agribisnis dan melaksanakannya dengan baik dan bertanggung jawab di lapangan.

Program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) menjadi salah satu strategi pembangunan pertanian yang dirintis mulai tahun 1991, sebagai upaya untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan pengangguran di pedesaan.

Program LM3 dirancang untuk memberdayakan kelembagaan keagamaan seperti Pondok Pesantren, Paroki, Seminari, Vihara, Pasraman, Subak, dalam pengembangan usaha agribisnis di pedesaan. Program ini diharapkan dapat merangsang tumbuh dan berkembangnya usaha agribisnis di pesdesaan, dimana diharapkan LM3 sebagai pusat pendidikan agama, juga diberikan isdi saann. Program ini diharapkan dn dan pengaperan sentral sebagai pusat pengembangan agribisnis (agent of development).

Untuk melanjutkan program pengembangan agribisnis sekaligus dalam rangka mengantisipasi dampak krisis keuangan global terhadap masyarakat miskin dan kelompos masyarakat yang rentan lainnya di pedesaan, sejak tahun 2006 s/d 2009. Kementerian Pertanian telah mengalokasikan dana APBN lebih dari Rp. 700 milyar untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis melalui 4.354 LM3 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dipastikan banyak peminat untuk jadi peserta atau anggota LM3. LM3 terbuka untuk Pondok Pesantren, Paroki, Seminari, Vihara, Pasraman, Subak dengan criteria dan persyaratan sebagai berikut:

  1. Kriteria:

Calon LM3 sasaran yang dapat difasilitasi harus memenuhi criteria seleksi sebagai berikut:

  1. LM3 yang memiliki akte pendirian/surat keterangan dari pemerintah setempat dan beraktivitas di bidang pertanian;

  2. LM3 yang mempunyai potensi (al; mempunyai lahan dan sumberdaya manusia yang memadai), dan telah merencanakan pengembangan usaha agribisnis yang layak secara teknis, ekonomi, sosial dan lingkungan;

  3. Diutamakan bagi LM3 yang melaksanakan kerjasama dengan poktan/Gapoktan/P4S/Swasta dan masyarakat sekitar;

  4. LM3 yang bersangkutan tidak atau sedang bermasalah dengan program lainnya;

  5. Diutamakan bagi LM3 yang belum pernah mendapat fasilitas LM3 dari Kementerian Pertanian.

  1. Persyaratan Administrasi:

Seleksi persyaratan administrasi terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu tahap seleksi LM3 sasaran dari tahap setelah ditetapkan sebagai LM3 terpilih.

LM3 sasaran harus memenuhi persyaratan:

  1. Mempunyai akte pendirian atau perubahannya, atau surat keterangan dari pemerintah setempat tentang pengakuan keberadaannya;

  2. Mempunyai kepengurusan dan alamat yang jelas; dan

  3. Usulan (proposal) fasilitasi usaha agribisnis yang direkomendasikan oleh dinas lingkup pertanian/peternakan kabupaten/kota, dengan tembusan dinas lingkup pertanian/peternakan provinsi.

LM3 terpilih, wajib:

  1. Mempunyai rekening tersendiri atas nama lembaga untuk pengolahan dana bantuan sosial penguatan usaha agribisnis;

  2. Mempunyai unit khusus yang menangani usaha agribisnis yang ditetapkan oleh Ketua LM3;

  3. Mempunyai rencana usaha disahkan oleh petugas pendamping dan diketahui oleh Kepala Dinas lingkup pertanian/peternakan kabupaten/kota; dan

  4. Melakukan kontrak perjanjian kerjasama antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersangkutan dengan Ketua/Pengelola LM3.

  1. Persyaratan Teknis:

  1. melaksanakan usaha di bidang agribisnis;

  2. mempunyai potensi usaha berupa lahan atau prasarana (misalnya bangunan untuk tempat pengolahan) yang layak untuk pengembangan agribisnis;

  3. memiliki sumberdaya manusia yang menangani agribisnis; dan

  4. domisili LM3 dan letak usaha berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.

Kriteria teknis yang bersifat spesifik komoditas akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang akan diterbitkan oleh masing-masing Eselon I (satu) pelaksana pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis LM3.

Seleksi dan Penetapan

Kementerian Pertanian dan dinas lingkup pertanian/peternakan provinsi melakukan sosialisasi mengenai program pemberdayaan dan pengembangan agribisnis di LM3. Tujuannya adalah untuk mendorong minat LM3 berpartisipasi dalam pembangunan agribisnis.

Bagi LM3 yang berminat untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut dapat mengajukan proposal yang mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas lingkup pertanian/peternakan kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal terkait (Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan, atau Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian), dengan tembusan kepada Dinas lingkup pertanian provinsi. Proposal dimaksud memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Profil LM3 terdiri dari :

  1. Nama, alamat, nomor telepon;

  2. Akte pendirian dan perubahannya atau surat keterangan dari pemerintah setempat;

  3. Susunan pengurus;

  4. Jumlah anggota binaan;

  5. Luas lahan yang dikelola;

  6. Sarana, prasarana, dan sumberdaya yang dimiliki;

  7. Kegiatan dan usaha yang sedang yang dilakukan; dan

  8. Potensi yang dapat dikembangkan.

  1. Rencana usaha yang diusulkan:

  1. Bidang usaha, kapasitas (skala usaha dan focus usaha sesuai potensi, pilih salah satu; bidang tanaman pangan atau bidang hortikultura atau bidang pasca panen , pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian);

  2. Lokasi dan gambaran mengenai potensi/kelayakan teknis untuk usaha yang diusulkan;

  3. Rencana produksi dan pemasaran;

  4. Rencana kegiatan dan anggaran serta analisa usaha agribisnis.

Proposal yang masuk ke masing-masing Direktorat Jenderal diproses melalui 3 (tiga) tahap seleksi, yaitu:

TAHAP PERTAMA, penyusunan long list . Penyusunan long list dilakukan oleh masing-masing Tim Eselon I dengan mengdentifikasi dan menganalisis kelengkapan administrasi (desk analysis) proposal sesuai dengan kriteria dan persyaratan. Long list disampaikan kepada coordinator Tim Pelaksana LM3 Pusat.

TAHAP KEDUA, penyusunan medium list. Tim Pelaksana melakukan verifikasi dengan cara overlay data long list calon LM3 sasaran antar Direktorat Jenderal. Berdasarkan hasil overlay, apabila ada duplikasi calon LM3 sasaran maka ditetapkan salah satu bidang usaha yang akan difasilitasi. Hasil overlay tersebut dikaji kembali oleh masing-masing Tim Eselon I untuk menghasilkan medium list.

TAHAP KETIGA, penyusunan short list. Berdasarkan medium list. Tim Pelaksana melakukan validasi dan verifikasi dengan cara cross-check kebenaran kondisi dan keabsahan dokumen proposal serta observasi lapangan. Berdasarkan validasi, verifikasi dan analisa dihasilkan short list. Selanjutnya, Tim Pelaksana menyampaikan short list dengan berita acara kepada Tim Pengarah. Tim Pengarah memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertanian dalam menetapkan LM3 sasaran.

Berdasarkan short list LM3 sasaran, Menteri Pertanian menetapkan LM3 terpilih sebagai penerima dana bantuan sosial (bansos) LM3. Selanjutnya, Direktorat Jenderal menetapkan besaran pagu dana bantuan sosial untuk masing-masing LM3 terpilih (Deptan, Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis LM3). Repost.LM3 GMIM Nafiri Kota Manado [SinarTani, Edisi 9-15 Desember 2009 No.3332Tahun XL].

Manado, 4 Pebruari 2010.

Catatan: Info sekaitan bisa di email; hasrulhoesein@gmail.com atau kontak ke 085215497331


Senin, 01 Februari 2010

HARUS !!! Pengembangan Wisata Agro di Indonesia


HARUS !!! Pengembangan Wisata Agro di Indonesia

Oleh : H.Asrul Hoesein

Pemerhati Lingkungan/Konsultan LM3 Model GMIM Nafiri Manado

Salah satu strategi untuk mendongkrak nilai jual produk-produk pertanian dapat dengan cara menjadikan produk-produk pertanian menjadi bagian dari agrowisata daerah. Melalui pengembangan agrowisata ini, juga akan banyak sekali tenaga kerja di desa dan kota dapat diberdayakan (pengembangan ekonomi kreatif), menumbuhkan kecintaan generasi muda perkotaan ke dunia pertanian, citra pertanian semakin menguat, dan pada gilirannya dikotomi antar kota-desa akan semakin tereliminasi. Diharapkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi terlebih pemerintah kabupaten/kota sesegera mungkin mencermati kondisi ini. Serta hilangkan ego sektoral antar Kementerian/Badan/Dinas yang terkait di dalamnya. Kenapa ? karena ini merupakan syarat mutlak keberhasilan program wisata agro.

Liberalisasi perdagangan mengharuskan Indonesia untuk lebih mempercepat berkembangnya komuditas-komuditas unggulan serta peningkatan daya saingnya agar mampu menetrasi pasar global baik pasar konvensional maupun pasar potensial lainnya. Ingat tahun 2020 terjadi atau tiba saatnya perdagangan bebas dunia, supaya Indonesia siap dan tidak bingung lagi seperti saat sekarang ini, diberlakukannya ACFTA. Semua pada bingung, minta di tunda, sebenarnya tidak perlu dan itu harga diri bangsa Indonesia tergadai oleh dunia, bila tidak menerima kenyataan ini (sudah menjadi kesepakatan beberapa tahun lalu di Bandung). Jadi mari kita terima kenyataan ini (ACFTA) sebagai motivasi menuju perdagangan bebas dunia tahun 2020 kelak, dan bukankah masyarakat di untungkan dengan adanya ACFTA ini, Cuma memang pengusaha yang cengeng yang bingung dengan keadaan ini.

Indonesia sebagai Negara agraris memiliki kekayaan alam terutama sumberdaya hayati tropis yang sangat beragam, yang jika dikelola dengan tepat, kekayaan tersebut akan mampu diandalkan tidak hanya sebagai kekuatan perekonomian nasional secara makro, tetapi juga mempunyai daya tarik kuat sebagai sumber pertumbuhan baru sector pariwisata di Indonesia.

Pada decade terakhir, pembangunan pariwisata di Indonesia maupun di manca Negara menunjukkan kecenderungan stabil. Konsumsi jasa dalam bentuk komoditas wisata bagi sebagian masyarakat Negara maju dan masyarakat Indonesia telah menjadi salah satu kebutuhan sebagai akibat meningkatnya pendapatan, aspirasi dan kesejahteraannya.

Preferensi dan motivasi wisatawan (domestic dan manca Negara) berkembang secara dinamis. Slogan “Back to Nature” yang semakin menggema tidak hanya di Negara-negara maju tetapi juga Negara-negara berkembang termasuk Indonesia, memperkuat terjadinya perubahan preferensi wisatawan global maupun domestic.

Kecenderungan pemenuhan kebutuhan dalam bentuk menikmati obyek-obyek spesifik seperti udara yang segar, pemandangan yang indah, budidaya dan pengolahan produk secara tradisional, maupun produk-produk pertanian modern dan spesifik menunjukkan peningkatan yang pesat. Kecenderungan ini merupakan signal tingginya permintaan akan obyek wisata agro dan sekaligus membuka peluang bagi pengembangan produk-produk agribisnis baik dalam bentuk kawasan ataupun produk pertanian

Yang mempunyai daya tarik spesifik.

Hamparan areal pertamanan yang luas seperti pada areal perkebunan, hortikultura, tanaman pangan maupun peternakan disamping menyajikan pemandangan dan udara yang segar dan unik, seperti disiapkan sepeda gunung dengan melewati jalan-jalan stapak (kendaraan bermotor tidak boleh masuk), areal ini juga merupakan media pendidikan bagi masyarakat dalam dimensi yang sangat luas, mulai dari pendidikan tentang kegiatan usaha di bidang masing-masing sampai kepada pendidikan tentang keharmonisan dan kelestarian alam.

Obyek wisata agro tidak hanya terbatas kepada obyek dengan skala hamparan yang luas seperti yang dimiliki oleh areal perkebunan, tetapi juga skala kecil yang karena keunikannya dapat menjadi obyek wisata yang menarik. Misalnya cara-cara bertanam tebu, pembuatan gula pasir tebu, pembuatan gula merah dari aren, proses budidaya tanaman pangan (padi/jagung/ubi) dan hortikultura, mulai dari membajak, menanam sampai memanen dan proses pemerahan susu sapi/kambing sampai siap di minum/makan merupakan contoh-contoh obyek wisata agro yang kaya dengan muatan pendidikan yang memberikan daya tarik tersendiri bagi wisatawan mancanegara maupun domestic.

Cara pembuatan gula merah kelapa juga merupakan salah satu contoh lain dari kegiatan yang dapat dijual kepadawisatawan di samping mengundang muatan cultural dan pendidikan juga dapat menjadi media promosi, karena dipastikan pengunjung akan tertarik untuk membeli gula merah yang dihasilkan pengrajin.

Dengan datangnya masyarakat mendatangi obyek wisata juga terbuka peluang pasar tidak hanya bagi produk dan obyek wisata agro yang bersangkutan, namun pasar dan segala kebutuhan masyarakat secara umum.

Dengan demikian melalui wisata agro bukan semata merupakan usah/bisnis di bidang jasa yang menjual jasa bagi pemenuhan konsumen akan pemandangan yang indah

Dan udara yang segar, namun juga dapat berperan sebagai media promosi produk pertanian, menjadi media pendidikan masyarakat, memberikan signal bagi peluang pengembangan diversifikasi produk agribisnis dan berarti pula dapat menjadi kawasan pertumbuhan baru sebuah wilayah. Dengan demikian maka wisata agro dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan baru daerah, sector pertanian, tenaga kerja dan ekonomi nasional.

Sayangnya potensi Wisata Agro yang sangat besar bagi Indonesia yang tersebar mulai dari Sabang sampai Merauke, dari Minyangas sampai Pulau Rote belum sepenuhnya dikembangkan dan di kelola secara optimal. Padahal sesuai dengan keunikankekayaan spesifik lokasi yang dimiliki, setiap daerah dan setiap obyek wisata agro seharusnya mempunyai kemampuan untuk menentukan sasaran dan bidang garapan pasar yang akan dituju tersebut.

Namun sudah ada beberapa daerah yang peduli akan potensi ini, sebut misalnya provinsi Sulawesi Utara, bentuk kepedulian pemerintah dan masyarakat Kota Manado terhadap wisata agro ini, pemerintah Kota Manado telah menyiapkan lahan + 20 Ha. Khusus diperuntukkan untuk lokasi/lahan wisata agro. Di dalam pelaksanaannya masing-masing dinas dan masyarakat peduli turut serta dalam membangun areal wisata agro tersebut, diharapkan langkah nyata ini dapat terealisir sesuai rencana dan harapan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia, serta wisatawan, baik mancanegara maupun domestic.

Industri wisata agro tentu tidak hanya sekadar ditandai dengan dibukanya obyek-obyek agro kepada para wisatawan. Sama dengan wisata alam (Eco Tourism), peran biro perjalanan dengan jaringannya sangat menentukan hidup matinya sebuah obyek wisata. Pelajaran yang dapat kita tarik adalah meskipun Indonesia tercatat telah terlebih dahulu melangkah, tampaknya Thailand dan Taiwan telah berhasil mendahului langkah kita dalam menangkap peluang dari industry wisata agro ini.

Sukses Manado sebagai Kota Pariwisata Dunia, diharapkan kab/kota yang lain di nusantara ini dapat mengikuti jejak langkah Kota Manado (Kategori Kota Sedang), khususnya pengelolaan kebersihan demi menunjang industry pariwisata di Sulawesi Utara khususnya dan Indonesia pada umumnya.

Manado, 1 Pebruari 2010

who online