Aplikasi Go Green N Organik_dok.Rul |
Konsep Pengelolaan Sampah Regional Terpadu
(Regional Management Zero Waste)
Indonesia belum bisa lepas dari masalah sampah. Mulai dari penolakan warga masyarakat sekitar TPA dan bahkan TPS-TPS resmi dan liar, akibat kepulan asap dan bau menyengat yang ditimbulan pengolahan sampah saat ini hingga kejadian yang tidak pernah dilupakan, tragedi yang merenggut nyawa tak bersalah, hampir sering terjadi di beberapa TPA di Indonesia.
Sudah banyak upaya yang dilakukan, mulai pemilahan sampah di TPA, pengolahan menjadi pupuk dengan mendirikan rumah kompos termasuk dengan mengubahnya menjadi sumber energi (metan) namun akibat kurangnya prospek dari segi ekonomi, akhirnya perkembangannya masih jalan ditempat dan bahkan mati suri.
Masalah Persampahan di Kab/Kota di Indonesia semakin rumit saja, sementara sebagian besar pemda, benar dan fakta masih jalan di tempat dan deadline pengelolaan sampah “open dumping” semakin dekat (pemda kab/kota harus segera tinggalkan pada tahun 2013 sebagaimana perintah UU.No.18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah), tentu diharapkan sebuah terobosan (kerjasama segenap stakeholder dalam menciptakan sebuah sistem pengelolaan yang berpihak kepada masyarakat), melalui perubahan paradigma tentang kelola sampah, dimana masyarakat sebagai produsen sampah terbesar).
Hampir semua pemerintahan kab/kota tidak atau belum memiliki konsep dan perencanaan yang terpadu dalam pengelolaan sampah baik di TPA terlebih di TPS yang bernilai ekonomis. Perencanaan yang menggambarkan upaya pengurangan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang, seperti konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycling) tidak berjalan dengan baik, sehingga sampah yang dihasilkan masyarakat semakin banyak setiap tahun tanpa terkendali.
Hal tersebut inilah sebagai dasar ide program pengelolaan sampah berbasis komunal dengan melibatkan langsung masyarakat (berkelompok) dalam pengelolaan sampahnya di tingkat TPS. Termasuk sebuah ide program “Pengelolaan Sampah Regional Terpadu (Regional Management Zero Waste) di tingkat kabupaten/kota pada TPA.
Solusi ini merupakan hasil karya (teknologi) anak bangsa, sebenarnya pemerintah kab/kota di Indonesia tidak perlu repot dan keluarkan uang banyak untuk mempergunakan SDM dan Teknologi bangsa asing (seperti selama ini yang dilaksanakan sebagian kab/kota di Indonesia, namun ujungnya mati suri juga, karena semua itu menggunakan biaya tinggi dan model konglomerasi) khususnya dalam mengelola atau mengantisipasi sampah kota. Seharusnya pakai SDM dan Teknologi sendiri yang murah, mudah pelaksanaan dan terlebih teknologi ini berpihak pada rakyat Indonesia sendiri serta ramah lingkungan.
Indonesia go Organik_dok.Rul |
Dalam konsep pengelolaan sampah secara regional ini (bisa jadi regional dalam kerangka kecamatan atau kabupaten/kota) khususnya yang diantara kecamatan atau kabupaten/kota yang tidak memiliki lahan TPA ataupun TPS, konsep ini sangat layak dipikirkan dan diaplikasikan oleh pemerintah sebagai pemegang kendali (regulasi) dalam pengelolaan sampah, demi efisiensi dan efektifitas pengelolaan yang bebasis komunal namun tidak terlupakan aspek (nilai) ekonominya. Karena tanpa kerjasama dari semua stakeholder dan ada nilai ekonomi serta moral (iman/agama)di dalam pengolahan (perubahan) paradigma tentang kelola sampah, maka mustahil pengelolaan sampah dapat teratasi dengan benar dan bijak.
Draf Kegiatan Pengelolaan Sampah Regional Terpadu
Nama Kegiatan (Program) : Pengelolaan Sampah Kota Terpadu Dengan Pemberdayaan atau Oftimalisasi Fungsi TPS Sebagai Solusi Pengurangan Timbunan Sampah Di TPA.
Dasar Kegiatan (Program)
- UU No. 18 Tahun 2008, Tentang Pengelolaan Sampah,
- UU No. 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Rencana Tata Ruang
- UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 50 Tahun 2007, Kerjasama Antardaerah.
- Perda Pengelolaan Sampah masing-masing kab/kota yang ber RM (masing-masing merevisi sesuai kondisi setempat).
Tujuan dan Maksud Kegiatan (Program)
1. Menerapkan sistem pengelolaan sampah kota secara efektif dan efisien. Meningkatkan fungsi TPS dalam mengurangi sampah domestik di TPA. Merubah pola pikir masyarakat dari membuang sampah menjadi mengelola sampah. Meningkatkan kreatifitas masyarakat dalam proses produksi daur ulang sampah.
2. Pemberdayakan potensi sampah kota menjadi sebuah peluang usaha atau akan menjadi sumber baru bagi pemasukan PAD.
3. Mendukung pembangunan ketahanan pangan nasional berbasiskan pertanian organik melalui pengelolaan sampah kota secara terpadu dan mensukseskan program Indonesia Go Organik serta Indonesia Go Green and Clean.
Sistem Pengelolaan (Regional Management Zero Waste)
Kerjasama Pengelolaan Sampah Regional Terpadu
1. Sampah Organik (dikelola menjadi pupuk organik berbasis komunal) sekitar 70-80%
2. Sampah anorganik (pembentukan Bank Sampah dan Industri Pengelolaan Plastik) untuk mendukung penyediaan/subsidi kresek sampah berwarna kepada masyarakat (hulu>produsen sampah terbesar) sekitar 15-20%
3. Sampah B3 (berbau, beracun, berbahaya) dibakar di TPA dengan menggunakan incenerator, sekitar 5-10%
Wilayah Kerjasama (Regional Management) dan Sumber Sampah
Pengelolaan sistem Regional Management Zero Waste ini, akan melibatkan Kabupaten/Kota bertetangga, guna meminimalisir biaya di Hilir (wilayah dan substansi kerjasama pada pengelolaan sampah di Hilir (pembakaran, pengelolaan atau industri pupuk lanjutan berupa granul atau bentuk produksi lainnya, serta kemitraan dalam pengelolaan atau induk pendanaan Bank Sampah). Pengelolaan di Hulu, masing-masing kabupaten/kota yang bertanggungjawab.
Sumber sampah meliputi; Rumah Tangga (RT), pasar sayur dan buah (PS-Sayur), pasar tradisional (PS-Trds), mall dan swalayan, rumah sakit (RS), kantor serta toko.
Mitra Go Green Program
- Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Tim Penggerak PKK di masing-masing unit kerja.
- Perusahaan Sponsor/LSM/NGO Pemerhati Lingkungan.
- Dinas terkait beserta jajarannya (penyuluh lapang,dll)
- Kadin Indonesia, P4S, LM3,Feati, HKTI, KTNA
- Posko Hijau (PT. Cipta Visi Sinar Kencana, sebagai pendamping teknologi pengomposan GreenPhoskko)
- TriPod Green Consultant.
- Gerakan Indonesia Hijau Foundation.
Metode Pengelolaan Manajemen Pengelola
Sentralisasi Desentralisasi (se-Desentralisasi) dengan Pola Inti-Plasma (Aplikasi 3R). Sistem se-desentralisasi merupakan sistem yang terbaik untuk Indonesia saat ini dalam pengelolaan sampah atau limbah pertanian. Sistem ini bertujuan mengurangi arus sampah ke TPA dengan membagi-bagi pengolahan sampah tersebut di beberapa titik yaitu sebagai berikut:
1. Pengolahan Langsung Dari Sumber Sampah, IPSO oleh Usaha Plasma > Kelompok Usaha Masyarakat (KUB) Termasuk beberapa unit IPSO di sekitar kawasan sumber sampah.
2. Pengolahan di TPS, IPSO oleh Usaha Plasma > Kelompok Usaha Masyarakat (kelompok tani/nelayan/restoran/pabrik).
3. Pengolahan di TPA, IPSK oleh Usaha Inti oleh Pemda/Perusda/UKMK (dibangun Pabrik Plastik/Pupuk Granul/ Tablet) dengan peran aktif masyarakat sebagai pengelola.
Sistem Pengelolaan (Model IPSO di setiap sumber sampah) dan Model IPSK-BL di TPA.
Akan terbentuk : Usaha Inti > Pemerintah
- Industri Pupuk Organik
- Industri Plastik Film Grade dan Non-Film Grade.
Usaha Plasma> Masyarakat(Home Industry)
- Industri Pupuk Organik
- Industri Pakan Ternak
- Bank Sampah atau Usaha Kerajinan (handycraft)
Program Aksi
Pelatihan Kader Pengelola Sampah Kota melalui pendirian IPSK/IPSO Berwawasan Lingkungan melalui inisiasi TP-PKK Kabupaten/Kecamatan/Kelurahan/Desa.Pendirian (demplot) IPSK-BL pada sumber sampah, dan/atau di Pasar Tradisional yang potensi sampahnya terbesar.
Pembentukan Kelompok Usaha di beberapa titik potensi sampah, di Kab/Kota atau Pendirian IPSO/IPSK-BL di beberapa TPS atau TPA Terpadu di wilayah sasaran (timbulan sampah).
Sub Kegiatan Pendukung dan Sasaran
Terbangun pembangunan infrastruktur Pertanian Terpadu Bebas Sampah (Integrated Farming Zero Waste) melalui pengelolaan sampah regional terpadu (Regional Management Zero Waste)
Output Program
Khusus Pendirian Indutri Plastic Film Grade (bioPlastik) di TPA baik oleh pemerintah maupun mitranya > untuk mendukung program tata-kelola sampah di sumber (rumah Tangga, dll), karena diharapkan BioPlastik tsb. Gratis atau Subsidi pada masyarakat atau pada sumber sampah.
1. Minggalkan cara lama atau (perubahan paradigma) tentang kelola sampah dengan mengolahnya menjadi Pupuk Organik Kompos, Pakan ternak, Handy Craft, Bahan Kertas Daur Ulang.
2. Fungsi ganda dalam penanganan Limbah Pertanian dan Sampah menjadi bersih, sehat, mandiri menuju kesuksesan pertanian organik Indonesia, aplikasi Go Green Indonesia.
3. Penyelamatan ekosistem Sungai, Danau dan Pantai di Banten.
4. Pengolahan Sampah organik menjadi Kompos atau Pupuk Organik Curah, Granul, Tablet (NPK Plus) serta Pupuk Organik Cair berbahan baku dasar Sampah Kota atau Limbah Pertanian.
5. Mendukung pertanian terpadu bebas sampah.
Benefit Bagi Masyarakat dan Pemerintah
Sistem pendekatan akhir (end of pipe) sudah dilihat tidak layak lagi. Resistensi sosial dari masyarakat dan biaya operasional TPA open-dumping terlalu tinggi, belum lagi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh TPA jenis ini.
1. Perubahan paradigma tentang “mengelola sampah”. Menciptakan Industri Baru, menanggulangi Pengangguran sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat. Serta memampukan masyarakat dalam mengelola Sampah dan masyarakat secara umum akan lebih mengerti dan terpanggil untuk mengelola sampah secara benar, adil dan bijaksana melalui penggunaan metode atau system yang bernilai ekonomis. Sehingga nantinya sampah tidak lagi dilihat sebelah mata atau menjadi masalah, sebaliknya akan menjadi berkah akan eksistensinya.
2. Sampah tidak lagi dilihat sebagai barang tak berguna tapi justru barang yang memiliki nilai ekonomis bila diolah dengan tepat. Sampah merupakan bahan baku produksi lanjutan.
Penginisiatif Program
Gerakan Indonesia Hijau Foundation
Alamat Lekad Jakarta Office;
Jl. Empu Sendok No.21 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan-10110, Indonesia
Info selanjutnya silakan email ke GIHF or Lekad Klik di SINI
H.Asrul Hoesein
Pendiri GIH Foundation
0 komentar :
Posting Komentar