Sesuai UU tersebut, cakupan merek adalah semua tanda yang berupa gambar, nama, kata,
Huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Beberapa istilah merek juga dipaparkan didalamnya, yaitu merek dagang, merek jasa dan merek kolektif. Merek dagang yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersamasama atau badan hukum untuk membedakan dengan barangbarang sejenis lainnya. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersamasama atau badan hukum untuk membedakan dengan
Jasa-jasa sejenis lainnya. Sementara merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Lantas bagaimana jika pebisnis ingin mengajukan permohonan atau mendaftarkan sebuah merek? Pebisnis harus mengajukan permohonan dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Beberapa persyaratan tentunya harus dipenuhi. Diantaranya permohonan mencantumkan tanggal, bulan dan tahun, nama lengkap, alamat serta kewarganegaraan pemohon. Jika pebisnis memberi kuasa kepada pihak lain dalam pengurusan, maka nama lengkap dan alamat kuasa wajib dicantumkan. Selain itu pebisnis juga wajib mencantumkan warnawarna apabila merek yang didaftarkan menggunakan unsur warna. Tak ketinggalan, pebisnis harus melampirkan bukti pembiayaan pada permohonan tersebut. Namun jangan khawatir tidak memiliki panduan untuk masalah biaya. Karena ada Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2001 yang telah mengatur masalah tersebut. Pebisnis akan melihat tabel yang merinci besarnya biaya yang ditetapkan untuk masingmasing prosedur.
Bila pebisnis melengkapi semua persyaratan yang ditentukan dalam UU, maka dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan, petugas melakukan pemeriksaan substantif dengan waktu paling lama 9 bulan. Bila permohonan merek disetujui untuk didaftarkan, maka merek terlebih dahulu diumumkan dalam berita resmi merek. Pengumuman berita resmi merek berlangsung selama tiga bulan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menyampaikan keberatan atas pendaftaran merek tersebut. Dan bila ternyata tak ada sanggahan, maka merek didaftarkan dan diterbitkan sertifikatnya. Dibutuhkan waktu sekitar 12 bulan mulai dari pengajuan permohonan sampai terbitnya sertifikat.
Catatan: Bagi teman-teman yang berkeinginan menjadi pengusaha atau yang ingin bermitra dengan group usaha kami silakan titip komentar dan alamatnya di kolom komentar dibawah ini, atau di sini dan di sini, bisa pula menghubungi di 085215497331 atau email ke hasrulhoesein@gmail.com. Sebelumnya Anda bisa melihat salah satu geliat bisnis kami di sini, atau hubungi costumer service untuk wilayah Indonesia Timur di 0411-2686031. Atau bagi pemerintah Kab/Kota dan kawasan khusus, kawasan industri atau pabrik yang akan mengelola limbahnya (sesuai amanat UU.18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah) bisa pula bermitra dengan group usaha kami, dan kami siap memberi advice tentang pengelolaan limbah/sampah ini, sampai kepada proses pemasaran hasil produk limbah tersebut, dimana produk akhir dari limbah ini adalah pupuk organic. Kami salah satu perusahaan principal yang siap memasarkan produk pupuk organic tersebut ke dalam dan luar negeri. Mari kita menjadi manusia mandiri demi kemandirian ekonomi
[by;rul-obralplatinum-bisnisku-ramadhan.2009]
0 komentar :
Posting Komentar