Franchise, atau waralaba dalam bahasa Indonesia, adalah sebuah metode dalam sistem distribusi barang atau jasa. Dalam sistem franchise ini paling sedikit ada dua pihak yang terlibat, yaitu
1. Franchisor, yaitu pihak yang menjual atau meminjamkan hak dagangnya, atau merk dagangnya serta sebuah sistem bisnis untuk menjalankan bisnis tersebut.
2. Franchisee, yaitu pihak yang membayar royalti dan biaya lainnnya yang dipersyaratkan oleh franchisor untuk dapat menggunakan merk dagangnya serta sistem bisnis yang dirancang oleh franchisor.
Secara teknis, kontrak kerja antara franchisor dan franchisee inilah yang disebut franchise, tetapi kini kata franchise lebih sering dianalogikan sebagai cara dari franchisee menjalankan bisnisnya.
Dalam metode bisnis franchise, franchisor mempersiapkan rencana lengkap tentang bagaimana cara mengatur dan menjalankan bisnis bagi franchisee, misalnya adalah bagaimana franchisor yang bergerak di bidang kursus musik membantu franchisee dalam mengelola bisnis, mentediakan alat-alat musik yang digunakan seperti drums, gitar, membagi kelas-kelas musik berdasarkan jenis musik seperti jazz, rock and roll, dan lain sebagainya. Dalam rancangan bisnis tersebut disediakan langkah-langkah atau prosedur untuk aspek utama dari bisnis dan manajemen untuk mengantisipasi masalah, menyediakan lengkap matriks keputusan manajemen untuk kepentingan franchisee. Keuntungan terbesar dari membeli bisnis franchise ini adalah sistem atau metode yamg digunakan dalam mendistribusikan atau memasarkan barang dan jasa telah dikembangkan dan diuji, sehingga franchisee tidak perlu melakukan atau membuat rancangan baru untuk dapat menjalankan bisnisnya. Selain itu, frnachisee juga tidak perlu melakukan penetrasi pasar dengan memasang iklan agar produknya dikenal, karena hal itu sudah dilakukan oleh franchisor.
pojok-franchise.blogspot
0 komentar :
Posting Komentar