![]() |
|
Presiden AS Donald Trump: Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel, Rabu
(6/12/2017)
|
Keputusan Presiden Donald Trump untuk mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel yang disambut kutukan dunia menegaskan posisi kota tua itu yang sangat khusus bagi Israel dan Palestina.
Tindakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel dinilai melanggar hukum internasional dan membahayakan proses perdamaian di Timur Tengah.
Sebab, Dewan Keamanan PBB dalam beberapa dekade terakhir sudah
mengeluarkan berbagai resolusi yang menegaskan bahwa pendudukan Israel
atas sebagian wilayah Yerusalem adalah ilegal. Sebuah Resolusi DK PBB itu final dan mengikat bagi seluruh negara anggota PBB termasuk Amerika Serikat.

























































