Menumbuhkan Jiwa Kewirausahaan di SMK (1)
oleh: Arief Rachman
Ketua Harian Komisi Nasional untuk UNESCO
Catatan: Maaf kepada Pak Arief Rachman dan Harian Seputar Indonesia, demi memudahkan pembaca weblog ini, maka tulisan dibagi menjadi tiga judul tulisan; judul pertama “Menumbuhkan Jiwa Kewirausahaan di SMK”sebagai pengantar, kedua dengan judul “Pentingnya Pendidikan Kejuruan dan Jiwa Kewirausahaan” serta judul ke tiga adalah “Tanggung Jawab Pemerintah dan Masyarakat dalam Pengembangan Jiwa Wirausaha”, dua judul terakhir merupakan sub judul dari judul tulisan pertama ini. Admin Weblog.
SEPUTAR INDONESIA, Jakarta, 14 Juni 2009. Sejak 1998, dengan adanya reformasi dalam kehidupan politik, ekonomi, social, budaya dan pendidikan, kehidupan masyarakat diarahkan pada landasan demokratisasi. Reformasi dan demokratisasi dalam bidang pendidikan kemudian diejawantahkan dalam system peraturan pendidikan secara nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003. Sistem Perundang-undangan pendidikan tersebut kemudian dirinci dalam berbagai peraturan pemerintah yang lebih menjelaskan bagaimana undang-undang tersebut dapat dilaksanakan. Inti dari perundang-undangan ini sebenarnya bermuara pada dua hal besar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyejahterahkan masyarakat.
Masyarakat yang cerdas dan masyarakat yang sejahtera ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Bagaimana pendidikan mampu mengantarkan masyarakat menjadi bangsa yang cerdas untuk mecapai kesejahteraan hidup bersama. Dalam Undang-Undang Sisdiknas dijelaskan bahwa fugsi pendidikan adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 13 UU Sisdiknas). Pasal ini secara gambling menyebutkan bahwa berbagai potensi peserta didik harus dikembangkan di sekolah, dari potensi spiritual, potensi emosional, potensi social, sampai potensi-potensi positif lainnya, sehingga mereka menjadi warga Negara yang diharapkan.
Dengan mengacu kepada pasal tersebut sebaiknya sukses pendidikan yang kemudian berimplikasi terhadap proses pembelajaran dan system evaluasi dan ujian harus mampu mengukur kemampuan peserta didik, apakah mereka memiliki kompetensi bertaqwa, berkepribadian matang, berilmu mutakhir, dan berprestasi, mempunyai rasa kebangsaan, serta berwawasan global.
Harapan bahwa landasan hidup masyarakat yang berkarakter, bermoral, dan beretika dengan berbagai keterampilan hidup yang mereka miliki masih kurang dipedulikan. Sementara itu, arus globaljuga memberikan tekanan yang mempengaruhi perkembangan masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat kemudian banyak yang mengambil jalan pintas supaya bisa hidup dengan baik melalui cara instan, tanpa melalui proses pematangan individu secara baik. Kondisi inilah yang perlu dicarikan solusinya sehingga kehadiran program sekolah menengah kejuruan (SMK) dalam menjawab tuntutan kebutuhan tenaga kerja dapat terealisasi secara benar.
[repost.18viii09.PeriskopPendidikanAplikatif-SINDO14vi09-SDM-Keterampilan)
http://www.seputarindonesia.com
0 komentar :
Posting Komentar