![]() |
| Wujudkan Segera Pertanian Organik (Dok-Asrul) |
Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus
dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu
hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun
dalam Deklarasi Roma (1996). Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya
UU No. 7/1996 tentang Pangan. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak
asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi
kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil
dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi.
Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan
pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat
membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.


























































