Contoh Memorandum of Understanding (MoU)
TERM AND CONDITION
Pengertian Partner
Partner adalah pihak (perorangan atau badan usaha) yang ditunjuk oleh PT./CV……………… Solusi eGov (untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama) untuk membantu kegiatan pemasaran aplikasi dan jasa Pihak Pertama yang disepakati.
Teritoty / Wilayah Pemasaran
Partner hanya boleh menjual aplikasi kepada pembeli diwilayah yang telah disepakati. Tapi apabila ada konsumen yang berada diluar wilayah yang telah disepakti, Partner harus meminta persetujuan ke Pihak Pertama.
Tugas dan Fungsi
Partner berfungsi sebagai wakil dan perpanjangan tangan kebijakan dari Pihak Pertama untuk melakukan kegiatan pemasaran di wilayah tertentu dengan keleluasaan untuk memodifikasi kebijakan yang dianggap lebih baik dan cocok terhadap karakteristik lokal.
Tugas Partner mencakup :
Melakukan kegiatan pemasaran dengan keleluasaan untuk memodifikasi kebijakan yang dianggap lebih baik dan cocok terhadap karakteristik pasar
Mengembangkan channel distribusi, antara lain dengan merangkul partner lokal di daerah.
Melakukan kegiatan pre-sale seperti pengenalan, presentasi, workshop, kunjungan dan lain-lain.
Melakukan kegiatan post-sale seperti memberikan bantuan konsultasi kepada pembeli, baik berdasarkan kontrak atau tidak, memastikan pembeli mendapatkan hak yang disepakati seperti jalannya aplikasi dan lain sebagainya
Dan kegiatan lain yang dianggap perlu untuk mempertahankan customer dan meningkatkan pasar lebih luas.
Hak dan Kewajiban
Partner berhak :
Mendapatkan pengetahuan aplikasi
Mendapatkan aplikasi versi demo
Mendapatkan aplikasi sesuai dengan kebutuhan/ kontrak
Aplikasi bisa berjalan sesuai dengan keinginan/ kebutuhan
Mendapatkan jaminan kegiatan implementasi seperti instalasi, pelatihan dan pendampingan pengoperasionalan aplikasi
Mendapatkan jaminan user/pembeli, mendapat manfaat seperti yang diharapkan.
Mendapatkan informasi aplikasi dan harganya sebelum aplikasi dirilis
Sementara itu Partner wajib :
Melaporkan progres pemasaran aplikasi Pihak Pertama (terlampir) setiap 1 bulan
antara lain: pasar yang telah membeli dan sedang dalam pendekatan
Melaporkan jumlah pembayaran aplikasi Pihak Pertama dan cara pembayaran
Melakukan pembayaran sesuai kesepakatan
Memelihara dan meningkatkan pasar seperti yang diharapkan Pihak Pertama
( MEMORANDUM OF UNDERSTAND )
PENGANGKATAN PARTNER
No. : …….
Perjanjian ini dibuat antara :
Nama : …………………………………………..
Jabatan : Direktur
Perusahaan : PT./CV …………………………………
Alamat : …………………………………………..
…………………………………………..
Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
DENGAN
Nama : …………………………………………..
Jabatan : …………………………………………..
Perusahaan : …………………………………………..
Alamat : …………………………………………..
Untuk selanjutnya disebut sebagai PARTNER
………………………………………….. telah menyetujui untuk mengangkat …………………….. sebagai Partner, sebaliknya ……………… setuju untuk diangkat menjadi Partner oleh …………………………………………..dan menjalankan fungsi sebagaimana diamanatkan.
………………………………………….. dan Partner sepakat untuk mengikatkan diri dan menghormati butir-butir kesepakatan berikut ini :
1.2 Perjanjian pengangkatan Partner ini berlaku efektif 1 (satu) tahun sejak terhitung dari tanggal ditanda tanganinya MOU ini.
1.3 Perjanjian pengangkatan Partner ini bisa diperpanjang bila diperlukan
1.4 Aplikasi yang disepakati untuk dijual melalui Partner adalah Aplikasi ………………………………………………………..
2.2 Harga yang tertera adalah harga yang harus diserahkan kepada Pihak Pertama
3.2 Partner berhak mendapatkan Marketing Tools, berupa proposal aplikasi, brosur aplikasi, bahan presentasi dan aplikasi demo.
3.3 Partner berhak mendapat instalasi aplikasi di laptop yang telah ditentukan, tapi tidak boleh digandakan atau diinstalkan di laptop atau computer lain tanpa seijin Pihak Pertama.
3.4 Partner tidak boleh bekerjasama dengan konsultan lain untuk menjualkan aplikasi-aplikasi yang sama dengan aplikasi Pihak Pertama
4.2 Setiap pemesanan aplikasi harus disertai dengan kontrak teknis secara detail
4.3 Pesanan bisa dilakukan dengan melalui telepon, tetapi sangat disarankan melalui email atau fax.
5.2 Kelalaian atau keterlambatan pembayaran sehingga melewati tenggang waktu yang dibolehkan akan dikenakan denda adminstratif 1% dari nilai uang yang harus diterima Pihak Pertama.
5.3 Apabila lebih dari 1 tahun instalasi aplikasi Pihak Pertama tidak dibayar, Partner wajib membayar tagihan ditambah dengan bunga sebesar 2 % perbulan dari biaya tagihan.
5.4 Pihak Pertama akan memproses pemesanan Partner setelah tidak ada sisa piutang pada tahun sebelumnya, kecuali ada pemberitahuan dan kesepakatan dengan Pihak Pertama.
6 Training
6.2 Pihak Pertama secara berkala menyelenggarakan intensif training dan pemahaman aplikasi satu bulan sekali, Partner harus mengajukan dan mendaftarkan staff yang ingin mengikuti training.
6.3 Biaya training aplikasi dan pemahaman aplikasi Gratis.
6.4 Biaya yang timbul misalnya biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi adalah tanggungan Partner.
7.2 Pihak Pertama memberikan jaminan yang tidak terbatas waktu untuk mengganti secara fisik Software Aplikasi yang rusak.
7.3 Pihak Pertama tidak mengenakan biaya bagi penggantian software aplikasi yang rusak.
7.4 Pihak Pertama mengenakan biaya bagi penambahan menu apabila sudah diluar masa garansi software aplikasi yang bersangkutan, yaitu 1 (satu) tahun sejak ditanda tanganinya Surat Perjanjian Kerjasama
7.5 Pihak Pertama tidak memberikan jaminan uang kembali kepada Partner, artinya apa yang sudah dibeli Partner dapat ditukar, tetapi tidak dapat diuangkan kembali.
8.2 Partner setuju untuk menghormati HAKI dengan tidak mengijinkan, apalagi berperan membantu terjadinya pembajakan atau penggandaan secara illegal terhadap software Pihak Pertama maupun nomor lisensinya (registrasinya).
8.3 Partner setuju untuk tidak melakukan pengembangan apalagi memodifikasi software Pihak Pertama
8.4 Partner setuju untuk tidak membuat software yang sama atau mirip dengan software Pihak Pertama.
9.2 Kegiatan implementasi (implementator) dilakukan oleh Partner
9.3 Segala biaya yang timbul akibat implementasi ditanggung oleh implementator.
10. Lain-lain
10.1 Kedua belah pihak setuju untuk menjaga kerahasiaan termasuk klausul-klausul perjanjian tersebut terhadap pihak luar termasuk terhadap karyawan kecuali hanya kepada karyawan / staff yang bertanggung jawab melaksanan kesepakatan yang terkandung dalam perjanjian tersebut
10.2 Nota Persepahaman Pengangkatan Partner tersebut tidak bisa dipindah tangankan kepada perusahaan lain dengan alasan apapun.
10.3 Korespondensi, komunikasi diprioritaskan melalui email.
10.4 Hal-hal lain yang belum tercakup dalam perjanjian tersebut akan diatur kemudian
………………….., ………………..2009
PT./CV..................................... Partner
.................................................... .................................................... …………….
File:TriasGroup/1 Ramadhan 1430H/2009M/MoU.2
0 komentar :
Posting Komentar