![]() |
| Simulasi Uji Coba 1 KPB oleh Green Indonesia Foundation [dok_Asrul] |
Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
(KPB) sangat dinilai merugikan masyarakat konsumen dan menguntungkan sepihak pengusaha
ritel di seluruh Indonesia. H. Asrul Hoesein selaku pemerhati sampah di
Indonesia telah mengoreksi dan memberi solusi serta meminta kepada pemerintah
cq: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dr. Siti Nurbaya Bakar yang
diberi tembusan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menko Bidang Ekonomi, Menko
Bidang Maritim serta Ketua Ombudsman RI, untuk melakukan monitoring dan
evaluasi (monev) serta menfollow up Kebijakan Kantong Plastik Berbayar yang
mulai diberlakukan bulan Februari 2016 sampai dengan tanggal, bulan dan tahun yang
tidak ditentukan secara pasti, itupun hanya berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pengelolaan
Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3-KLHK) Ir. Tuti Hendrawati Mintarsih
yang menurut informasi berlaku sampai dengan keluarnya Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutan tentang Kantong Plastik Berbayar atau Kantong
Plastik Tidak Gratis ini.












































































