Konsep PoskoHijau_Rul |
Melalui
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, mengamanatkan untuk
mengelola sampah ditingkat hulu>produsen sampah (masyarakat, kawasan
industri,pasar tradisional/mall, dll). Seharusnya pemda Kab/Kota
persegera merealisir dengan “tegas dan disiplin”, membuat atau merevisi
perda, merancang master plan pengelolaan sampah berbasis komunal.
Bentuk pengelolaan
sampah yang kebanyakan dilaksanakan di Indonesia adalah pola
sentralisasi, dengan pelaksanaan system open dumping di TPA (pola ini
harus ditinggalkan paling lambat tahun 2013. sebagaimana amanat
UU.18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah). Dalam pengelolaan sampah kota
setidaknya dikenal ada tiga bentuk, yaitu sentralisasi, desentralisasi
serta sentralisasi-desentralisasi. Namun pada pola pengelolaan sampah
yang baik bukan bentuk sentralisasi dan juga bukan desentralisasi
(karena masyarakat belum terpola dalam mengelola sampah), jadi yang
ideal saat ini adalah bentuk atau pola sentralisasi-desentralisasi
(se-Desentralisasi), masyarakat dengan bimbingan pemerintah membentuk Instalasi Pengelolaan Sampah Organik (IPSO) disetiap sumber sampah yang dominan (tahap awal) lalu pemerintah membentuk
Industri Daur Ulang Sampah semacam Instalasi Pengelolaan Sampah Kota
(IPSK) untuk menunjang dan membantu pemasaran dari IPSO yang telah
didirikan oleh kelompok usaha bersama (KUB) oleh masyarakat, ini kami sebut sebagai pola komunal atau “konsep bersih mandiri” dalam mensiasati problem persampahan di Indonesia.
Download Proposal di SINI.....Gratis Bro (ada pertanyaan tentang proposal silakan kontak Admin Weblog ini, Terima Kasih)
Berpijak
dari kondisi yang ada, untuk memecahkan masalah sampah harus melihat
pola penanganan yang ada saat ini. Dengan demikian pada titik mana dari
mata rantai pembuangan sampah tersebut dapat dilakukan perbaikan dan
penyempurnaan sehingga sampah yang masuk ke TPA pada akhirnya hanya
berupa sampah yang benar-benar tidak dapat diolah kembali, misalnya
sampah B3 (beracun, berbau dan berbahaya) yang langsung masuk ke
pembakaran sampah (insenerator) yang ada di TPA. (lihat gambar dibawah
ini; bagan alir solusi sampah)
Penanganan Sampah dengan Peran Aktif Masyarakat
Masalah
sampah di berbagai kota di Indonesia dapat dipecahkan dengan baik
apabila peran aktif masyarakat meningkat. Pada umumnya proses
pengelolaan sampah dengan basis komunal dari beberapa tahapan proses,
antara lain :
1. Mengupayakan
agar sampah dikelola, dipilah dan diproses tahap awal mulai dari tempat
timbulan sampah itu sendiri (dalam hal ini mayoritas adalah lingkungan
rumah tangga). Upaya ini setidaknya dapat mengurangi timbulan sampah
yang harus dikumpulkan dan diangkut ke TPS sehingga bebannya menjadi
berkurang.
2. Pada
fase awal di tingkat rumah tangga setidaknya diupayakan untuk mengolah
sampah organik menjadi kompos dan sampah anorganik dipilah serta
dikumpul menurut jenisnya sehingga memungkinkan untuk di daur-ulang.
Pemberdayaan TPS perlu ditingkatkan dengan pembuatan IPSO disana untuk
mendampingi pengelolaan di tiap rumah tangga. Hasil pengamatan kondisi
TPS di beberapa kab/kota di Indonesia diketahui bahwa masing-masing
sampah anorganik sangat memiliki nilai ekonomi.
3. Tahapan
selanjutnya adalah pengolahan sampah yang tidak memungkinkan untuk
diolah di setiap lingkungan rumah tangga yang mempunyai TPS. TPS yang
ada dengan menggunakan pendekatan ini kemudian diubah fungsinya menjadi
semacam pabrik pengolahan sampah terpadu, yang produk hasil olahnya
adalah kompos, bahan daur ulang dan sampah yang tidak dapat diolah lagi.
4. Tahapan
akhir adalah pengangkutan sisa akhir sampah, sampah yang tidak dapat
didaur ulang atau tidak dapat dimanfaatkan lagi di TPS sekitar 10-20%
sampah menuju TPA. Pada fase ini barulah proses penimbunan atau
pembakaran sampah akhir dapat dilakukan dengan menggunakan incinerator.
Berdasarkan
tahapan proses di atas kunci penanganan sampah berbasis masyarakat
(komunal) ini sebenarnya terletak pada rantai proses di tingkat rumah
tangga dan di tingkat kelurahan/desa (yaitu di TPS). Yang melibatkan
langsung masyarakat sebagai pengelola plus (pemilik home industri).
Tanpa system komunal ini mustahil sampah dapat diatasi dengan tuntas
atau berkelanjutan (sustainable). Cara penanganan seperti ini sebenarnya
bertujuan untuk :
1. Membudayakan
cara pembuangan sampah yang baik mulai dari lingkungan rumah tangga
hingga ke TPS dengan menggunakan kresek/box sampah.
2. Menata TPS menjadi pusat pemanfaatan sampah organik dan anorganik secara maksimal.
3. Menjadikan
sampah organik dan anorganik yang tersisa dari pengelolaan di tingkat
komunal menjadi bahan baku bahan pembangkit listrik dan biogas berbasis
sampah kota.
4. Program pengelolaan sampah berbasis komunal ini secara pasti akan memotong mata rantai distribusi sampah dari TPS ke TPA.
5. Menciptakan usaha baru di tingkat masyarakat, yang akhirnya akan memandirikan masyarakat dalam mengelola sampahnya sendiri.
Substansi Program Pro Green
Secara
holistic dalam mensukseskan program progreen, haruslah dimulai dengan
program bersih lingkungan dengan mengelola sampah dengan bijaksana.
Sesungguhnya inilah inti dari program progreen. Bukan hanya menanam
pohon saja, seperti selama ini yang dilakukan pemerintah (akan terjadi
pemubadziran anggaran saja) tapi dengan mengelola kebersihan untuk
dijadikan sarana dan prasarana pupuk dan pemupukan agar tanaman menjadi
hijau, tentu didalanmnya akan tercipta sebuah proses kreatifitas dan
aktivitas di tingkat masyarakat komunal (tercipta kemandirian).
Diharapkan dengan pola komunal ini, masyarakat tentu akan peduli menanam
pohon dan tidak terlalu susah memeliharanya, karena pupuknya yang
berbasis sampah kota dapat dengan mudah diperoleh (sustainable).
Implementasi
model ini tergantung sikap dan kemauan keras pemerintah untuk
meninggalkan cara lama dalam menangani persampahan di kab/kota di
Indonesia serta dukungan serius dari masyarakat selaku produsen sampah
dalam memperlakukan sampahnya sendiri. Semakin sadar masyarakat dan
pemerintah akan pentingnya kebersihan lingkungan akan semakin mudah
proses ini dapat dilaksanakan. Untuk itu peran pemerintah, LSM serta
peran dunia usaha dalam mensosialisasikan hal ini serta harus didukung
dengan penerapan dengan tegas dan bijak UU. 18 Tahun 2008 Tentang
Pengelolaan Sampah serta UU.No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disamping itu, pemerintah Kab/Kota harus
mengikutinya dengan jalan membuat atau merevisi perda tentang
pengelolaan sampah ini yang sifatnya lebih tegas dengan bernapas pada
kedua undang-undang tersebut diatas, juga didalamnya akan tercipta
sumber PAD baru bagi daerah itu sendiri, pada akhirnya akan menentukan
keberhasilan dalam penanggulangan masalah sampah khususnya di perkotaan
dan termasuk pula mengantisipasi limbah pertanian dipedesaan, demi
menuju hijaunya Indonesia. Sukses program progreen Indonesia.
Gerakan Indonesia Hijau Foundation
1 komentar :
ada proposal tentang manajemen solid waste dan proposal tentang pembuatan TPA?
Posting Komentar