Pengaturan Zona Ritel Modern Perlu Ditinjau Ulang
Kementerian Perdagangan mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi ulang pengaturan zonasi lokasi ritel modern berbentuk minimarket agar tidak mengganggu pedagang pasar tradisional. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan berdasarkan aturan pedoman sudah ada perhitungan rasionnya, dimana satu minimarket minimal harus melayani jumlah penduduk tertentu.
“Izin pendirian minimarket berada di tangan pemerintah daerah. DKI Jakarta sekarang sedang melakukan evaluasi yang diprediksi selesai pekan depan,” ujarnya disela-sela Seminar Wanita Wirausaha, hari ini. Dia menambahkan Jakarta akan menjadi percontohan bagi daerah lain bagaimana evaluasi akan memperbaiki peraturan daerah yang mengatur zonasi minimarket, termasuk didalamnya tata ruang.
Kehadiran minimarket di sekitar wilayah perumahan saat ini semakin mudah ditemui layaknya toko kelontong tradisional. Masyarakat bisa menemukan dua minimarket bersebelahan atau berseberangan. Persoalan terkait zonasi dan lokasi ritel modern diatur dalam ketentuan Permendag No.53/2008 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen.
Dalam aturan ketentuan tersebut diatur peritel besar hanya boleh beroperasi di jalan protokol, kecuali yang terintegrasi dalam suatu mal atau realestat, sedangkan untuk minimarket tergantung dari populasi atau jumlah penduduk. (Sumber)
0 komentar :
Posting Komentar