![]() |
Kepala BLH Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menggelar konferensi pers soal kantong plastik berbayar (VIVA/Januar Adi Sagita) |
Warga tak akan mendapatkan kantong plastik di pasar tradisional
Kamis, 18 Februari 2016 | 20:57 WIB
Oleh :
Dedy Priatmojo, Januar Adi Sagita (Surabaya)
VIVA.co.id - Mulai
tanggal 21 Februari mendatang, masyarakat Surabaya tidak akan bisa
mendapatkan kantong plastik secara gratis jika belanja di pasar
tradisional.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengaku telah mengajukan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur kantong plastik berbayar hingga ke pasar tradisional, dan sentra PKL.
Nominal yang harus dibayar oleh masyarakat untuk satu kantong plastik mencapai Rp200. "Ibu Wali Kota inginnya peraturan itu tidak hanya berlaku di minimarket, melainkan juga untuk pasar tradisional," kata Musdiq dalam jumpa pers di Pemkot Surabaya, Kamis 18 Februari 2016.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 60/PSLB3-PS/2015 tanggal 17 Desember 2015. Selain itu, kebijakan itu bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah kantong plastik Surabaya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah sampah kantong plastik di Surabaya pada tahun 2015 mencapai 2,1 miliar lembar. Dengan asumsi, pada tahun itu setiap warga Surabaya membuang sebanyak 700 lembar sampah kantong plastik, dan jumlah warga Surabaya mencapai 3 juta penduduk.
Terlebih, saat ini sampah dengan bahan plastik juga dianggap Musdiq sudah cukup banyak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Tepatnya, sampah dengan bahan dasar plastik mencapai 34 persen dari seluruh sampah di TPA Benowo.
Sehingga, dengan cara itu Musdiq yakin penggunaan jumlah sampah kantong plastik di Surabaya bisa dikurangi. "Selain itu, kami juga akan meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD agar mengurangi penggunaan minuman dengan kemasan plastik, dan sebagainya," tegas Musdiq.
Sumber: VivaNews
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengaku telah mengajukan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur kantong plastik berbayar hingga ke pasar tradisional, dan sentra PKL.
Nominal yang harus dibayar oleh masyarakat untuk satu kantong plastik mencapai Rp200. "Ibu Wali Kota inginnya peraturan itu tidak hanya berlaku di minimarket, melainkan juga untuk pasar tradisional," kata Musdiq dalam jumpa pers di Pemkot Surabaya, Kamis 18 Februari 2016.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 60/PSLB3-PS/2015 tanggal 17 Desember 2015. Selain itu, kebijakan itu bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah kantong plastik Surabaya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah sampah kantong plastik di Surabaya pada tahun 2015 mencapai 2,1 miliar lembar. Dengan asumsi, pada tahun itu setiap warga Surabaya membuang sebanyak 700 lembar sampah kantong plastik, dan jumlah warga Surabaya mencapai 3 juta penduduk.
Terlebih, saat ini sampah dengan bahan plastik juga dianggap Musdiq sudah cukup banyak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Tepatnya, sampah dengan bahan dasar plastik mencapai 34 persen dari seluruh sampah di TPA Benowo.
Sehingga, dengan cara itu Musdiq yakin penggunaan jumlah sampah kantong plastik di Surabaya bisa dikurangi. "Selain itu, kami juga akan meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD agar mengurangi penggunaan minuman dengan kemasan plastik, dan sebagainya," tegas Musdiq.
Sumber: VivaNews
Best regards,

Owner TrashGoogleBlogs

Topik Terkait [Related Post]
Aprindo
- Apa Fungsi dan Tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
- Ada Apa Dibalik Kebijakan Kantong Plastik Berbayar ?
- Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
- Menteri Siti: Aturan Kantong Plastik Berbayar Tetap Berlaku
- 17 Kota Resmi Terapkan Kantong Plastik Berbayar
- Dialog Kantong Plastik: Gratis vs Berbayar
- Pasca Surat Edaran Aprindo, Konsumsi Kantong Plastik Melonjak Drastis
- Kantong Plastik Berbayar Belum Tepat Sasaran
- Wagub Djarot Usul Pabrik Kantong Plastik Ditutup
- YLKI Nilai Kebijakan Plastik Berbayar Rasional
- KLHK Tidak Akan Mencabut Surat Edaran Uji Coba Kantong Plastik Berbayar
- STOP Kantong Plastik Berbayar, Dukung Uji Materil ke Mahkamah Agung RI.
- Soal Plastik Berbayar, KLHK Sebut Aprindo Nakal
- Yang Perlu Kamu Tahu Tentang Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
- Antara Program Kantong Plastik Berbayar dan Pengenaan Cukai Kemasan Plastik
- Masih Bayar Kantong Plastik di Giant Pasaraya Manggarai
- Bayar Kantong Plastik di Carrefour Harus Cash dan Tidak Tercantum di Struk Belanja
- Kantong Plastik Berbayar Digratiskan Mulai 1 Oktober 2016
- Kantong Plastik Berbayar Sudah Jalan di Beberapa Swalayan Surabaya
- Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
- Asrul Hoesein Bicara Problematik dan Solusi Sampah di Rapat Menko Bidang Ekonomi
- Asrul Hoesein: Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Untungkan Pengusaha Ritel
- Asrul Bicara Kantong Plastik Berbayar dan Regulasi Sampah
- Menuju Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
Green Corruption Watch
- Apa Fungsi dan Tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
- Asrul Bersama Menteri Muda Lingkungan Hidup Belanda Sharon Dijksma
- Bahaya Membakar Sampah
- Ada Apa Dibalik Kebijakan Kantong Plastik Berbayar ?
- Catatan Ahir Tahun 2016 Menuju 2017
- Deklarasi Stockholm (Bahasa Indonesia)
- Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Dukung Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
- Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
- Strategi Mencapai Penghematan di 2017
- 400 Perusahaan Investasi Bodong Cari Mangsa di Indonesia
- Menteri Siti: Aturan Kantong Plastik Berbayar Tetap Berlaku
- 17 Kota Resmi Terapkan Kantong Plastik Berbayar
- Dialog Kantong Plastik: Gratis vs Berbayar
- Pasca Surat Edaran Aprindo, Konsumsi Kantong Plastik Melonjak Drastis
- Kantong Plastik Berbayar Belum Tepat Sasaran
- Wagub Djarot Usul Pabrik Kantong Plastik Ditutup
- KLHK Tidak Akan Mencabut Surat Edaran Uji Coba Kantong Plastik Berbayar
- STOP Kantong Plastik Berbayar, Dukung Uji Materil ke Mahkamah Agung RI.
- Soal Plastik Berbayar, KLHK Sebut Aprindo Nakal
- Petisi Ahok: Terbitkan Pergub Pengelolaan Sampah Jakarta
- Presiden Ajak Elemen Bangsa Edukasi Pengguna Medsos
- Yang Perlu Kamu Tahu Tentang Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
- Presiden Jokowi: Tindak Keras Penyebar Berita Hoax
- Fitnah di Medsos Sudah Mirip Taktik Pecah Belah Zaman Belanda
- Tangkal Berita Fitnah, Polri Bentuk Direktorat Khusus
BPKN
- Apa Fungsi dan Tugas Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
- Ada Apa Dibalik Kebijakan Kantong Plastik Berbayar ?
- Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Dukung Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
- Langkah Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
- Menteri Siti: Aturan Kantong Plastik Berbayar Tetap Berlaku
- 17 Kota Resmi Terapkan Kantong Plastik Berbayar
- Dialog Kantong Plastik: Gratis vs Berbayar
- Pasca Surat Edaran Aprindo, Konsumsi Kantong Plastik Melonjak Drastis
- Kantong Plastik Berbayar Belum Tepat Sasaran
- Wagub Djarot Usul Pabrik Kantong Plastik Ditutup
- YLKI Nilai Kebijakan Plastik Berbayar Rasional
- KLHK Tidak Akan Mencabut Surat Edaran Uji Coba Kantong Plastik Berbayar
- STOP Kantong Plastik Berbayar, Dukung Uji Materil ke Mahkamah Agung RI.
- Soal Plastik Berbayar, KLHK Sebut Aprindo Nakal
- Yang Perlu Kamu Tahu Tentang Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
- Antara Program Kantong Plastik Berbayar dan Pengenaan Cukai Kemasan Plastik
- Masih Bayar Kantong Plastik di Giant Pasaraya Manggarai
- Bayar Kantong Plastik di Carrefour Harus Cash dan Tidak Tercantum di Struk Belanja
- Kantong Plastik Berbayar Digratiskan Mulai 1 Oktober 2016
- Putri Lingkungan Indonesia Dukung Kantong Plastik Berbayar
- Kantong Plastik Berbayar Sudah Jalan di Beberapa Swalayan Surabaya
- Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
- Asrul Hoesein Bicara Problematik dan Solusi Sampah di Rapat Menko Bidang Ekonomi
- Press Release: JAKPRO dan BPPT Sinergi dalam Kajian Teknologi
0 komentar :
Posting Komentar