DiaryAsrul. Diberdayakan oleh Blogger.
- Selamat Datang di Weblog Asrul Hoesein Diary - Green Corruption Watch - Indonesia Go Organik - Indonesia Clean and Green - Stop Global Warming - Anda Butuh Proposal Ada disini Dan Silakan Download - Mitra Kerja PT. Cipta Visi Sinar Kencana [Posko Hijau] Bandung perusahaan Formulator dan Prinsipal - Jejaring Usaha Pupuk dan Pemupukan "Berbasis Organik" dalam dan luar negeri - Bakteri Pengurai Limbah Organik [Aktivator GreenPhoskko-GP1] - Penggembur Bulking Agent ^ Mineral Penghilang Bau Limbah Organik [GP2] - Posko Hijau Memberi Pelatihan ^ Presentasi ^ Pendampingan Tata Kelola Sampah kepada Pemerintah ^ Perusahaan [Program CSR] ^ Kelompok Tani [HKTI-LM3-P4S-Feati] ^ Kelompok Usaha [Syarikat Islam-Kadin-HIPMI-HIPPI-Asosiasi] ^ Design TPA sesuai SNI Konsep Kelola Sampah dengan Optimalisasi Fungsi TPS [Sentralisasi Desentralisasi-Basis Komunal] dan - Mesin Olah Sampah Organik [RKE 2000L] - Mesin Olah Sampah Organik [RKE 1000L] - Mesin Olah Sampah Organik (RKM 1000L) - Komposter Biophosko® [Hand Rotary] - Komposter Biophosko® Compost Bin [S-60L] - Komposter Biophosko® Compost Bin [M-80L] - Komposter Biophosko® Compost Bin [L-120L] - Barel Kompos Biophosko® BK 200 L - Komposter Elektrik Biophoskko® (KE 100L) - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramalet® Flexible Formula - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramalet® Kakao [Cocoa Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramalet® Lada [Fertilizer For Pepper] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Tanaman Buah Dalam Pot [Tabulampot] - Pupuk Gramafix® Padi [Fertilizer for Rice Paddy] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Mente [Fertilizer for Cashew] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Jagung [Corn Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Sawit [Palm Oil Tree Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Karet [Fertilizer for Rubber Tree] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Formula Spesifik Tanaman Hias - Pupuk Gramafix Formula Tebu [Sugarcane Crops Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Sayuran Biji [Peas & Beans Vegetable Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Cengkeh [Clove Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Sayuran Daun [Leafy Vegetable Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Kopi [Coffee Fertilizer] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Sayuran Umbi [Fertilizer for Root Crops] - Pupuk Tablet [NPK Plus] Gramafix® Kacang [Fertilizer For Legum]Pupuk Organik Kompos GreenPhoskko® PadatPupuk Organik Gramafert® CairPupuk Organik Granul - Alat Uji Unsur Pupuk [Digital NPK Tester] - Pendampingan Usaha Agribisnis dan Agrowisata serta Perkebunan Swasta Nasional^BUMN.

Jumat, 19 Januari 2018

Perjanjian Pada Swakelola Tidak Sama Dengan Perjanjian Dengan Penyedia

Perjanjian Swakelola dan Penyedia
Cara pengadaan barang/jasa pemerintah menurut pasal 3 Perpres 54/2010 adalah Swakelola dan/atau pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Diantara keduanya tentu ada perbedaan perlakuan hak dan kewajiban antara para pihak yang terlibat di dalamnya.

Permasalahan kontraktual yang sering disampaikan pelaksana swakelola justru adalah permasalahan umum yang sering terjadi pada kontrak pemilihan penyedia. Ini menandakan ada kekeliruan paham yang perlu diluruskan.
    Setidaknya ada 3 pertanyaan yang seringkali muncul:
  1. Apakah pelaksana swakelola dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
  2. Apakah pelaksana swakelola dapat dikenakan denda keterlambatan?
  3. Apakah pembayaran kepada pelaksana swakelola menggunakan transfer langsung (LS) atau dengan uang panjar (UP)?
Ketiga pertanyaan ini cukup menjadi pertanda bahwa masih banyak yang memahami bahwa sifat perjanjian antara pelaksana swakelola dan penyedia adalah hal yang sama.
Swakelola, seperti yang saya tulis pada Buku Bacaan wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, adalah rangkaian Planning, Organizing, Actuating dan Controlling. Dengan demikian sifat ikatan kerja pada organisasi swakelola adalah ikatan "kerjasama" dalam kegiatan.
Memilih penyedia adalah pilihan ketika dalam rangkaian POAC, unsur pelaksanaan diserahkan kepada penyedia. Unsur perencanaan teknis pelaksanaan konstruksi misalnya karena keterbatasan kompetensi sumber daya internal dapat diserahkan kepada penyedia. Kemudian setelah perencanaan ada, misal diputuskan atas dasar pertimbangan keterbatasan sumber daya, pelaksanaan konstruksinya bahkan pengawasan diserahkan pada penyedia. Pelimpahan pelaksanaan kepada penyedia jenis perikatannya adalah perikatan antara pemberi kerja dengan pelaksana pekerjaan. Sehingga sifat perikatannya adalah perintah kerja. Kemudian dikenal bukti perjanjian berupa bukti pembelian, kuitansi, Surat Perintah Kerja dan Surat Perjanjian sekarang ditambah dengan Surat Pesanan untuk e-Purchasing.
Bisa dipahami pada akhirnya ada perbedaan antara Perjanjian "Kerjasama" pada swakelola dengan Perjanjian "Kerja" pada pemilihan penyedia.
Perjanjian Kerjasama mengandung pemahaman tanggung bersama atas hasil kerja. Hasil kerja ini bisa saja positif bisa juga negatif. Sehingga dalam perjanjian kerjasama pembagian hak dan kewajiban berdasarkan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan. Tidak dikenal istilah sanksi denda dalam perjanjian kerjasama. Yang ada adalah tanggungjawab penyelesaian masalah secara tanggungbersama. Umumnya berupa berbagi hak dan kewajiban. Jikapun salah satu pihak melakukan kelalaian sehingga tidak tercapainya tujuan kerjasama maka penyelesaiannya bisa saja berupa musyawarah tanggung bersama. Sifat perjanjian kerjasama sangat cair tidak seperti perjanjian kerja.
Perjanjian Kerja mengandung pemahaman adanya perikatan yang bersifat perintah (direction) dari pihak pemberi kerja dengan penerima kerja. Untuk itu dalam perjanjian kerja sangat tegas dan detil tertuang klausula syarat dan ketentuan termasuk sanksi dan kompensasi.
Pola lahirnya perikatan antara swakelola dengan memilih penyedia juga sangat berbeda. Misal swakelola tipe ke-2, swakelola dengan instansi pemerintah lain, pihak yang membutuhkan adalah pemerintah. Maka dari itu sebelum dilakukan perikatan, pihak pemerintah menawarkan draft Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) kepada instansi pemerintah lain yang dianggap mampu dan berminat. Instansi pemerintah lain mempelajari dan menyempurnakan sesuai dengan kompetensi instansi pemerintah lain. Setelah finalisasi KAK disepakati maka disusunlah perjanjian kerjasama berisi pembagian hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk tanggungjawab atas pencapaian output yang diperjanjikan. Tidak ada proses penawaran administrasi, teknis maupun harga. Yang ada adalah pembahasan bersama terkait kesepakatan biaya, kualitas dan kuantitas output kerjasama.
Perjanjian kerjasama bertujuan pada output dan outcame bersama. Sedangkan perjanjian kerja antara penyedia dan pengguna lebih bersifat perjanjian bisnis. Bagi penyedia tujuannya adalah pencapaian profit.
Kiranya cukup gambaran perbedaan sifat perjanjian kerjasama dengan perjanjian kerja. Ini kemudian dapat digunakan untuk menjawab tiga pertanyaan di awal.
Catatan penting lain adalah bahwa sifat swakelola dalam pasal 3 Perpres 54/2010 dan seluruh perubahannya adalah kumulatif. Ditandai dengan penggunaan kata sambung "dan". Artinya dalam swakelola dipastikan terdapat proses memilih penyedia. Ketika membicarakan swakelola maka didalamnya pasti juga membicarakan bagaimana proses memilih penyedia hingga serah terima barang/jasa.
1.    Apakah pelaksana swakelola dikenakan PPN?
Pertanyaan ini muncul umumnya pada swakelola tipe 2 atau 3. Swakelola dengan instansi pemerintah lain atau swakelola oleh kelompok masyarakat. Dengan demikian pertanyaannya adalah apakah Instansi Pemerintah dan Kelompok Masyarakat dikenakan pajak? 
Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diacu adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pasal 4 ayat 1 bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. 
Huruf a dan c mengatur pengenaan PPN dari penyerahan barang/jasa kena pajak dengan titik berat oleh pengusaha. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Karena instansi pemerintah dan kelompok masyarakat bukanlah pengusaha maka tidak termasuk subyek yang dikenakan PPN, meski juga menyerahkan barang/jasa kepada pemerintah.
Patut diingat juga bahwa di dalam swakelola pasti ada proses pemilihan penyedia barang/jasa. Misal pembelian material semen, dalam swakelola, kepada pedagang semen yang merupakan pengusaha kena pajak. Maka nilai pembelian semen di atas 1 juta rupiah maka tetap dikenakan PPN.
Untuk Pajak Penghasilan atau PPh, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Untuk itu pelaksana swakelola baik itu perseorangan, badan atau badan usaha yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan swakelola tetap dikenakan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Misal pajak perseorangan yaitu PPh 21 tetap dikenakan jika personil atau tenaga ahli mendapatkan gaji atau upah sesuai dengan batasan yang ditentukan.
2.    Apakah pelaksana swakelola dapat dikenakan denda keterlambatan?
Logika yang sama dengan jawaban perpajakan dapat diperlakukan. Jenis perikatan antara Pengguna (Pemerintah) dengan Pelaksana Swakelola (Instansi Pemerintah Lain atau Kelompok Masyarakat maupun Organisasi Masyarakat) adalah perikatan kerjasama.
Maka jika ada keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang berlaku bukan sanksi denda seperti halnya dengan penyedia. Yang berlaku adalah klausula pembagian kewajiban antar para pihak dalam mengatasi permasalahan. Bisa saja ada klausula pengembalian uang atas output yang tidak tercapai karena kelalaian pihak pelaksana atau lainnya sebagaimana diatur dalam perjanjian atau hasil konsultasi bersama.
Namun demikian jika dalam swakelola terdapat penyedia pelaksana bagian pekerjaan maka klausula denda dapat dikenakan terhadap penyedia dalam perikatan.
3.    Apakah pembayaran kepada pelaksana swakelola menggunakan transfer langsung (LS) atau dengan uang panjar (UP)?
Karena sifat perjanjian antara swakelola dengan penyedia sangatlah berbeda maka sistem pembayarannya pun mestinya diperlakukan berbeda. Sifat kerjasama jauh lebih cair dibanding perintah kerja, untuk itu pada pasal 29 Perpres 54/2010 disebutkan dengan rinci bahwa pada dasarnya mekanisme pembayaran swakelola adalah sistem panjar atau pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan, baru diperhitungkan pelaksanaan pembayaran. Seperti amanat huruf f. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan Uang Persediaan (UP)/Uang Muka kerja atau istilah lain yang disamakan dilakukan oleh Instansi Pemerintah pelaksana Swakelola.
Misal pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara berkala dibuktikan berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borongan. UP/Uang Muka kerja atau istilah lain yang disamakan, dipertanggungjawabkan secara berkala maksimal secara bulanan. Kemajuan non fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi setiap bulan yang disesuaikan dengan penyerapan dana. Keterangan-keterangan ini cukup menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran kepada pelaksana swakelola lebih identik dengan sistem panjar.
Namun demikian bukan berarti sistem LS tidak dapat dipergunakan dalam swakelola. Bisa saja, tetapi tetap menggunakan tahapan-tahapan berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan. Jika dilakukan sekaligus 100% transfer ke rekening pelaksana, sementara pertanggungjawaban pelaksanaan belum ada atau belum selesai, maka mekanisme ini dipahami dari sisi keuangan sama seperti pembayaran kepada penyedia barang/jasa (pengusaha). Tidak jarang dalam beberapa kasus menjadi temuan kurang bayar pajak selayaknya transaksi dengan penyedia barang/jasa.
Sedikit kesimpulan yang dapat disampaikan :
  1. Perjanjian antara PPK dan Pelaksana Swakelola adalah perjanjian kerjasama bukan perjanjian kerja selayaknya dengan penyedia barang/jasa.
  2. Instansi Pemerintah Lain Pelaksana swakelola atau Kelompok Masyarakat bukan subyek PPN.
  3. Denda Keterlambatan tidak selayaknya diberlakukan kepada Instansi Pemerintah Lain atau Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola.
  4. Mekanisme pembayaran pelaksanaan swakelola lebih tepat menggunakan mekanisme sistem panjar atau pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan.
Demikian sedikit catatan sebagai respon dari banyaknya kasus tentang disamakannya perjanjian swakelola dengan pemilihan penyedia.

Oleh:
Web : Samsul Ramli
FB: Samsul Ramli

Topik Terkait [Related Post]



0 komentar :

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa bersalawat ke padaku sekali salawat niscaya Allah SWT akan bersalawat ke atasnya sepuluh kali”.(HR Muslim) �¦???

Sponsored "S and E" BackLink'S

Social Entrepreneurs SPONSORed
surgawebindian classifieds, india classified ads, free classified ads, buy sell free classifieds from india, classified yellow pages, indian ads, post free ads, indian advertisements, free advertising, post sell ads, post buy ads, free job postings, free matrimonial ads, car classifieds, auto classifieds, used stuff, local ads, ads for sale, local classifieds india, click india, property for sale, sell used cars, education institutes, travel deals, mumbai real estate, new delhi restaurants, hotels in bangalore, online classifieds india, buy sell free classifieds, online ads, free ads, indian ads, where can i post free ads, post free business ads, post free employment ads, free online ads posting, how to post free ads, post free banner ads, post free ads internet, free business advertising, local classified ads, free internet classified ads, post free dog ads, placing free ads online, free online advertising sites, where to place free classified ads, used cars classified ads, submit free classified ads, sites to post ads for free, kijiji, free classifieds nyc, post free classified ads no registration, sell car free ads, free online advertising sites, autos, ads for, one india, free classifieds in kerala freebanner4uSERIBU KAWANbertaubatlahiklanseribuartissexy17freebacklinks4usatriopiningitkatamutiara4usehatwalafiahiniinfo4uiklansahabat2billiontraffic4uiklanwargaseribusayangbloggratiss4usurgalokaSERBA SERBISENI LUKISTEMPLATE GRATISWARGA BISNISAGUS FAUZY4905GOBLOGANEKA VIDEOFECEBLOG 4UIsangrajamayasurgawebbabulfatahbacklinkgratis4uBUSANA MUSLIMseribukatamutiaramajelisrasulullahSERIBU KAWAN TV INDONESIA FECEBLOG 4UI
japanese backlinksharelinknewsMajlis Link OtomatisFreewebsitepromotionAutoBacklinkGratisFree backlinksiaran linkFree Plugboard Teks TVlinkportalweb directorydirektori Indonesia

Submit Your Site To The Web's Top 50 Search Engines for Free! TopBlogIndonesia.com

Free Auto BacklinkFree Auto BacklinkI-Love-ObamaFree Plugboard Link Banner ButtonFree Smart Automatic BacklinkMalaysia Free Backlink Services MAJLIS LINK: Do Follow BacklinkLink Portal Teks TVAutoBacklinkGratisjapanese instant free backlink Free Automatic Backlink Service free instant backlink for blog and websiteTotal Entertainment Free Backlink Exchange For Seo Text Backlink ExchangesFreeBackLinksForYou Die Gute SaatBacklink-Gratisfree Backlinkkostenlose backlinksFree Automatic Link Free Promotion Link Auto Backlink iklan gratis 2BillionTraffic plugboard zeitbanner Free Automatic LinkSubmit Free to ExactSeekPremium TrickFree Auto BacklinksView and compare your rankings in Google, Yahoo! and MSN all at once
Search Engine Marketing
Join My Community at MyBloglog!Active Search ResultsASRULFree BacklinksTeman Link Unlimited Backlink ExchangeFree Automatic LinkBacklink-Gratisiklan 2BillionTraffic Text Backlink ExchangesZero waste management and Indonesia green solution to stop global warmingBlog Tutorial Wordpress Blogger BlogspotFree Automatic Link Musik-Box BacklinksFree Auto Backlink - Gratis Backlink Otomatis Bandung Kota Kembang MellowYellowBadge healthylounge,healthy corner,healthy diet,diet food,nutrition,vitamins,suplement,medicine,fitness,weightloss,hairloss,be healthy,osteoporosis,pregnancy,breastfeeding,cooking-recipes,parenting,babies,desease,exercise,food,household,be healthy C-Backlink Auto Backlink iklan gratis 2BillionTraffic
Free Auto BacklinkFree Auto Backlinks From Phanmemxuyenviet.com Rudy 364 Link Plugboard ManiaFree Automatic LinkFree Backlink Directorybacklink dich thuatFree Automatic LinkFree Automatic Link My Ping in TotalPing.com Free Automatic LinkFree Link ExchangeBacklink-GratisAdd URL Suggest Link Add URL Suggest LinkPageRank-Backlink ohne Anmeldung bei http://www.ursula1.de/webphpbacklinks for youKostenloser pagerank bei http://partner.krookle.euWelcome To Pinang HijauAuto Backlink | Free Auto Backlinks ExchangesPowered by BannerFans.com

Posko Hijau ^ PT.CVSK ^ NetWorking

POSKO HIJAU NETWORKING
DAFTAR KONTAK,PERWAKILAN^AGEN
PT CIPTA VISI SINAR KENCANA
DAN JEJARING POSKO HIJAU
--------------
[Head Office]
PT. Cipta Visi Sinar Kencana
Jl. Pungkur No 115
BANDUNG 40251
Ph:+62-22-4262235-4262253
Fx:+62-4214084
HP:+62-81572527115
--------------
[Malaysia]
Saiful Bahri Abdul Hadi
Konsortium Melayu
Selayang Berhad(KmsB)
No.25 Jalan 3 A/2 B,
Taman Desa Bakti,
Batu Caves
Darul Ehsan 68100,
Selangor-Malaysia
Ph:+60-122135515
Ph:+60-361207177,
Fax:+60-361377177
--------------
[Singapore]
Aileen Kwok
Ph: +65-64819182-96862550,6Eu
Tong Sen Street 04-68
--------------
[Vietnam - Ho Chi Minh]
Ben Taat Alias
2nd floor, unit 224, 37
Ton Duc Thang District 1,
Ho Chi Minh Viet Nam
Ph : +84-8-8230096
Fx : +84-8-8230094
--------------
[Jakarta]
Muh Rivai dan Dewi Nuraini,SP
Jl. Mujair Raya No 5
Jatipadang Pasar Minggu
Jakarta Selatan
PH:+62-21-78838189.
--------------
[Bogor]
Harry Bambang,Ir,MSc
JL Arzimar I/16-B
Bantar Jati
Bogor Utara 16152,
Jawa Barat,Indonesia.
Ph: 0251-328575.
--------------
[Surabaya]
Dang Yudi, Ir.
PT. CVSK Pwk Surabaya
Jl. Ketintang Permai AD-9
Surabaya 60232, Jawa Timur
Ph: 031-60564705.
--------------
[Yogyakarta]
Totok Maryadi,Drs, MT
Jl Pura 189 Sorowajan
Yogyakarta-55198
Telp:+62-274-488104.
--------------
[Head Office; PT .CV. Sinar Kencana]
Jl. Pungkur No 115
BANDUNG 40251
Ph : 022-4262235-4262253
Fx : 022-4214084
HP. +62 81572527115.
--------------
[Demak]
Bening Dwiono
Jl. Grya Bhakti
Praja K 14 Mangunjiwan
Demak-59515T.
PH:+62-291-681818.
--------------
[Surabaya]
PT. CVSK Perw.Surabaya
H.M.Moh. Saleh
Jl. Jakarta No 27 Tanjung Perak
Surabaya
Jawa Timur
Ph: 62-31-3550748
--------------
[Kalimantan Selatan]
Ny. Gantini Sudiatna
PT. CVSK Pwk Kalsel
Jl. Virgo Raya No 16
Perum Cahaya Bintang
Sei Besar-Banjarbaru
Kalimantan Selatan
Ph: 0511-4774629
--------------
[Sulawesi Selatan]
PT.Cipta Visi Sinar Kencana
Demplot Sulawesi Selatan
Indonesia Timur
Faristiwan Bohari
Komp Pepabri Blok D3/10
Sudiang Permai
Makassar, Indonesia
Ph;+62-411-2686031
Hp;+62-85215497331(HAH)
--------------
[Bali]
I Nyoman Rudi Arthana
Jl. Sudirman
Komp. Sudirman Agung
Blok F No 3A
Denpasar Bali
+62-811394614
--------------
[Bandung]
Mohamad Bijaksana
Greeneration Indonesia
Jl. Kanayakan D-35
BANDUNG-40135
Ph : 022-2500189
Fx : 022-2500189
--------------
[Riau]
Sartani
Jl. Suka Karya Simpang
Kualu Panam
Pekanbaru 30151
--------------
[Kalimantan Barat]
Anton Kamarudin
PT. CVSK Pwk. Kalbar
Jl. Martadinata Gg Kecambah No.1
T. +62-81511985456
Pontianak-78115
Kalimantan Barat
--------------
[Sumatera Utara]
Binur Hasibuan
Jl Kampung Baru
Perumahan Wira Asri
Blok II No 7 Rantau Prapat
Labuan Batu
Sumatera Utara 21411
Hp: 081376175864
Ph: 0624-22065
Sumatera Barat
--------------
[Sumatera Barat]
PT. CVSK Pwk Sumbar
Armus Arifin
Jl Gajah Mada No 2
Simpang Tinju-Padang
Sumbar-25143
Ph: 0751-41353
--------------
[Batam]
Dwi Nurul
PT. CVSK Pwk Batam
Shanggrila Garden
Blok A1/64,
Sekupang Batam
Kepulauan Riau-29400
--------------
[Sumatera Selatan]
Leman
PT. CVSK Sumsel
Jl. Toman 7 No.9
Perum Sako
Palembang-30151
Sumatera Selatan
T. 081373871268-81273919583
--------------
[Pekanbaru]
Yahya Subhan, SE, H
PT. CVSK PWK RIAU
Jl Hasanudin No 17 A Rengat
Pekanbaru,+62-81268338415
HP +62-81572527115
--------------
[Jakarta Selatan]
Dewi Nuraini, SP
PT.Permata Makmur Sejahtera
Jl. Mujair Raya No 5
Jatipadang
Pasar Minggu
Jakarta Selatan
+62-21-78838189
--------------
[Jakarta Selatan]
Nengah Sukerja, IR
Jl. Raya Lenteng Agung
Timur Baru No.18
Jagakarsa
Jakarta Selatan
Ph; +62-21-78888673-98925989
--------------
[Sumatera Utara]
M. Sirait
Jl. Puskesmas Ds.Sei Piring
Kec. Pulau Rakyat
Asahan
Sumatera Utara
T. +62-623-355271
--------------
[Bandar Lampung]
Hayat Sulaiman,IR,MM
Jl. Slamet Riyadi No.5
Bandar Lampung
T. +62-21- 8464810
--------------
[Bandung]
PT. Cipta Visi Sinar Kencana
Sonson Garsoni, Ir.
Jl. Pungkur No 115,
BANDUNG-40251
Ph : 022-4262235-4262253
Fx : 022-4214084
HP +62-81572527115
--------------
Binaan Posko Hijau
[Gerakan Indonesia Hijau Foundation]
LM3 Model GMIM Nafiri Manado
[Erisman Panjaitan,SE]
Sulawesi Utara
--------------
LM3 Model Ponpes Al-Izzah
[Drs.Ery Supardi]
Balikpapan-Kalimantan Timur
--------------
LM3 Ponpes Asy-Syifa
[H.Cholik H.Senen, ST]
Musi Banyuasin Sumatera Selatan
--------------
Mitra NGO
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan
Kerjasama Antardaerah [Lekad]
Jl. Empu Sendok No.21
Kebayoran Baru-Jakarta Selatan
--------------
[Kalimantan Timur]
H.Andi Abdul Azis
Jl. Inpres III No.31a/20 RT.15
Balikpapan
HP. +6285246619489
HP. +6281348414127
--------------------
[Jakarta Selatan]
H. Asrul Hoesein
Jl. H.Muhi VIIIB RT 07 RW 04 No. 14
Pondok Pinang
Kebayoran Lama
Jakarta Selatan
HP. +6281287783331
HP. +628119772131
--------------------
[Jakarta Pusat]
PT. Xaviera Global Synergy
Wilda Yanti
HP:081314246402, Wilda
HP: 08119772131, Asrul
Artha Graha Building, 6th Floor
Jl. Jend.Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
--------------------
WebDesain & Webmaster:
Asrul Program Communication
Golden Centrum Building
JL. Majapahit Blok UV
HP: 08119772131
081287783331
Jakarta-10160
Indonesia
--------------------
Green Indonesia Foundation
NusaLoka - Sektor 14.4
JL. Flores I
Blok L7/8 BSD
Telp/Fax : 021-5378672
Kota Tangerang Selatan-15321
HP: 08119772131
081287783331
08119111131
Indonesia
--------------------

Social Entrepreneur Visitor'S

Social Entrepreneurs VISITOR
Check Google Page Rank
Rek.PP; 1363-1135-4919-6502-3777[HAH]
Ziddu AC; 2009-07-30[HAH]
NPWP;16.214.559.3-801.000[HAH]
Passport;A3129426[HAH]Lama
Passport;B8621264[HAH]Baru
BCA; A/C;7310998855[AH]
CIMB Niaga; A/C; 0170118206183 [AH]
BMMD;A/C:1520008773331[HAH]
IDCard/KTP; 737111-070462-0004[AH]
AmazonID _trashandentre-20[HAH]
Review http://asrulhoesein.blogspot.com on alexa.com Locations of visitors to this page

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP