SOCIAL ENTREPRENEURS > THINK INOVATIVE,MAKE INOVATION
Jumat, 10 Juni 2016
Risiko pencemaran dari pembangkit listrik sampah
Perpres 18/2016 Tentang Pembangunan PLTSa [dok_Asrul].
Langkah pemerintah Indonesia untuk
mengubah sampah menjadi sumber energi tentu terdengar menarik, tapi bagi
sebagian aktivis lingkungan, upaya itu justru lebih banyak menimbulkan
pencemaran berbahaya daripada bermanfaat menghasilkan listrik.Kelompok
aktivis lingkungan rencananya akan mengajukan judicial review atas
Perpres Nomor 18/2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik
Berbasis Sampah ke Mahkamah Agung.
Alasannya karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Indonesia
Perpres soal pembangkit listrik tenaga sampah 'yang berpotensi masalah' itu sudah menyebut secara spesifik penggunaan metode thermal incinerator
atau pembakaran yang akan mengubah sampah untuk menjadi energi di tujuh
kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surabaya, Solo, dan
Makassar.
Menurut Margaretha Quina dari Pusat Hukum Lingkungan,
CEL, "Pembakaran (sampah) itu sebenarnya sudah dilarang secara eksplisit
oleh Undang-undang Pengelolaan Sampah. Kalau kita lihat dari
perda-perda dari tujuh kota yang ada sekarang, tidak satupun memberi
ruang untuk membakar sampah lewat PLTSa."
Sementara juga sudah ada larangan membakar plastik dan kandungan plastik pasti akan ada dalam tumpukan sampah.
Proses mengubah sampah menjadi energi akan dilakukan menggunakan teknologi thermal atau incinerator yang membakar sampah
Jika jika proses pembakaran sampah terus berlanjut
maka artinya 'mendorong pemerintah daerah melanggar aturan yang mereka
buat sendiri'.
Butuh tambahan energi
Selain
dinilai melanggar larangan membakar sampah yang dibuat sendiri oleh
pemerintah, pembangkit listrik tenaga sampah diduga justru akan
mengeluarkan lebih banyak energi untuk mendapat listrik yang tak
seberapa, mengingat karakteristik sampah Indonesia yang tak dipilah
sehingga cenderung basah.
Sampah yang basah, menurut Margaretha,
membutuhkan energi tambahan untuk dikeringkan dan juga agar suhu tungku
pembakaran tetap tinggi. Belum lagi, setelah pembakaran akan tersisa abu
yang dicemaskan mengandung zat pencemar yang persisten dan berbahaya
bagi lingkungan.
"Ini limbah B3 yang proses penanganannya harus khusus, sehingga biaya tambahannya akan sangat besar," jelas Margaretha.
Adapun pencemar logam berat yang mungkin timbul dari hasil pembakaran sampah di incinerator antara lain arsen, merkuri, dan kadmium, serta pencemar persisten dan organik termasuk dioksin dan furan.
"Dioksin
itu karsinogenik tipe 1, artinya sudah dipastikan menimbulkan kanker
terhadap manusia. Dan ini dampaknya mungkin baru 10-15 tahun lagi kita
lihat. Gara-gara kita membakar 1000 ton sampah per hari, menghasilkan
25% residu abu, yang notabene limbah B3, maka itu dibebankannya ke
generasi yang akan datang," ujar Margaretha.
'Menambah sampah' untuk teknologi
Sampah basah membutuhkan energi tambahan untuk mengeringkan dan membakarnya.
Masalah lain yang juga disoroti dalam perpres adalah penyebutan teknologi thermal
atau incinerator secara khusus dalam perpres, meski ada kemungkinan
penggunaan teknologi lain untuk mengubah sampah menjadi energi.
Soalnya,
menurut Margaretha, penggunaan metode incinerator akan memunculkan
masalah baru, yaitu soal pasokan sampah yang akan dibakar.
Kota
seperti Jakarta dengan volume sampah sekitar 6500 ton per hari tentu tak
akan kesulitan memenuhi kuota minimum 1.000 ton per hari untuk dibakar
di incinerator.
Namun kota seperti Solo dengan volume sampah 260 ton per hari
akan kesulitan memenuhi kuota sehingga akhirnya bukan mengolah atau
mengurangi sampah namun justru pemerintah akan berusaha menambah sampah
untuk memenuhi kebutuhan incinerator.
Direktur WALHI, Nur
Hidayati, juga menilai bahwa pembangunan pembangkit listrik tenaga
sampah di tujuh kota ini seolah dilihat sebagai cara instan
menghilangkan sampah di ujung masalah.
Padahal masalah sampah
perkotaan seharusnya ditangani sejak dari awal, bahkan sebelum muncul
sampah, yaitu dengan meminimalisir jumlah sampah yang masuk ke tempat
pembuangan akhir.
"Kalau pemerintah serius, tidak bisa
sepotong-sepotong seperti ini, kalau perlu ditarik ke pangkalnya,
misalnya dengan proses produksi tidak menggunakan bahan-bahan yang
beracun, lalu kalau masuk ke industri yang makanan atau menggunakan
kemasan, itu bagaimana ada kebijakan aturan soal kemasan, misalnya nggak
boleh lagi pakai plastik, kemasannya harus digunakan kembali. Kalau mau
menghilangkan atau mengatasi sampah di Indonesia ini, pemerintah harus
mau bersusah-susah," kata Nur Hidayati.
Teknologi canggih
Meski
pembangkit listrik tenaga sampah rencananya baru akan selesai 2018
nanti, beberapa orang yang tinggal di sekitar Bantargebang dan
berprofesi sebagai pemulung plastik menyatakan keberatan terhadap
rencana pendirian PLTSa ini.
Hasil pembakaran sampah dikhawatirkan akan menyebarkan polutan berbahaya ke udara.
Yayas, misalnya, keberatan dengan metode pembakaran. "Ya nanti pemulungnya cari apa? Di sini kan pemulungnya cari ginian (menunjukkan gelas plastik bekas)," katanya.
Keberatan
para aktivis lingkungan ini ditepis oleh R Sudirman, Direktur
Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Membakar yang tidak ramah lingkungan jelas dilarang, tapi membakar setelah dilakukan proses 3R (reduce, reuse, recycle)
itu boleh, asal memenuhi baku mutu kaidah-kaidah lingkungan yang benar.
Asalkan menghasilkan energi lho, kalau dibakar aja tidak menghasilkan
energi ya nggak boleh," katanya.
Sudirman menambahkan teknologi
serupa sudah dipakai di Jepang, Thailand, Malaysia, dan Singapura, "Masa
kita mau pakai, terus dikritisi."
Dan dia menjamin keamanan akan proyek pembangkit listrik tenaga sampah serta teknologi yang digunakan.
"Kalau
teknologinya ecek-ecek, itu yang masalah, kalau teknologinya tinggi,
Jepang, Jerman, bagus sekali itu. Nanti ada monitoring terkait emisi,
monitoring terkait kebauan, ada dokumen AMDAL-nya, ditempatkan di tata
ruang yang benar," tegas Sudirman.
----------------
Anda bisa mendengarkan versi
audio artikel ini dalam program Lingkungan Kita yang disiarkan berbagai
stasiun radio mitra BBC di Indonesia, pada Rabu (15/6).
"Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sampai kaum itu sendiri yang merubah diri-diri mereka sendiri"(QS Al-Ra'd: 11)
Narasumber Sampah
Untuk permintaan sebagai narasumber atau pelatihan pengelolaan sampah, silakan menghubungi email: hasrulhoesein@gmail.comatau WA: 081287783331 atau Mobile: 08119772131
Asrul Member ASEAN Blogger Community
“Kalau usiamu tak mampu menyamai usia dunia, maka menulislah. Menulis memperpanjang ada-mu di dunia dan amal-mu di akhirat kelak.” ― Helvy Tiana Rosa
Blog Ini Pemenang 10 Besar SeoKontes Indonesia 2013
Untuk Perguruan Tinggi atau Mahasiswa KKN Perkotaan (semua jurusan) yang Ingin Shar tentang Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomis atau Olah Kreatif Berbasis Komunal, Silakan titip pesan di Blog ini atau Kontak by media yang telah disiapkan pula pada Blog ini, sebelumnya Anda bisa Lihat Video Kelola Sampah di bagian bawah situs ini bertanda Video...Salam Sukses.
Agama adalah Perilaku,dalam kerangka perilaku itu, manusia adalah Khalifah, wakil Allah di bumi.
Maka setiap manusia adalah pemimpin..Ketika Allah menciptakan manusia sebagai khalifah maka infrastruktur yang paling lengkap telah disiapkan dalam diri manusia, tinggal mengeksploitasinya.
MARI LESTARIKAN ALAM..BERSAHABAT DENGAN ALAM...BUMI ADALAH SAUDARA KEMBAR MANUSIA...
Terapkan Manajemen Organik dalam Kehidupan (Back to Natural)
Proposal dan Strategi Bisnis Juga ada disini,
silakan DownLoad (Gratissss)
Baca dan Download disini...... Gratisss
Pengelolaan Sampah [bernilai ekonomis dan berbasis komunal] by Teknologi GreenPhoskko PT. CVSK, Bandung dan Aktivitas Posko Hijau........!!!!!
68. MoU MENLH-MENDIKNAS Tentang Pendidikan Lingkungan Hidup
dst. .............................................
Informasi Pupuk dan Pemupukan serta Inisiasi Teknologi GreenPhoskko Pengolahan Sampah bernilai ekonomis, silakan kontak kami (Posko Hijau) di SINI. Ikuti terus Informasi Tata Kelola Sampah dan Program Clean and Green Plus berikutnya, untuk berlangganan "GRATIS" Postingan weblog ini silakan masukkan email Anda di Kolom Berlangganan...Tq N Salam Hijau Indonesia....!!!!
Ikuti terus Postingan Entrepreneurship dan Ide Bisnis" Berikutnya, atau untuk berlangganan "GRATIS" Postingan weblog ini silakan masukkan email Anda di bagian bawa space ini.......Salam Hijau Indonesia
Green Sponsored>
Kepada Masyarakat Indonesia dan Media [Pers] Agar Mendukung KPK dan Hukum Mati serta Pemiskinan pada Koruptor, Bila Anda SETUJU Klik SAVE diatas Lalu "LIKE SAVE KPK "Petisi to Presiden"
0 komentar :
Posting Komentar