Contoh; SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA PELAKSANAAN / PEMASANGAN PELAT NOMOR PADA RUMAH, TOKO, KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA DALAM KOTA/KABUPATEN
Catatan; Ini disamping merupakan contoh Surat Kontrak Kerja, Juga bisa dijadikan sebagai sumber ide teman2 semuanya untuk menggarap pekerjaan tersebut di wilayahnya, bila butuh bantuan “info-lanjutan” atau hal teknis pelaksanaan silakan hubungi di 085215497331 atau email ke hasrulhoesein@gmail.com. Beberapa Kab/Kota di Indonesia telah dikerjakan oleh group usaha kami, kami siap juga jadi mitra usaha Anda atau menfasilitasi sponsor teman2 semuanya, karena pekerjaan ini bisa dilakukan dengan swadaya atau sponsorship. Sample produk akan kami infokan selanjutnya. Silakan copy paste dan jangan lupa titip komentarnya.Terima kasih.
Kop Surat Bupati/Walikota
Nomor : ……………………..
1.N a m a : ………………………………………………………
Jabatan : Walikota /Bupati
A l a m a t : ……………………………………………………….
Bertindak untuk/dan atas nama Pemerintah Kota/Kab. ……………………………. Propinsi ……………………….., untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, dan
2.N a m a : ……………………………………………………….
Jabatan : ……………………………………………………….
A l a m a t : ……………………………………………………….
Bertindak untuk/dan atas nama Direksi PT/CV……………………………………….,untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikat diri dalam Kontrak Kerja Pelaksanaan Pembuatan / Pemasangan Pelat Nomor Rumah, Toko, Kantor dan Bangunan lainnya dalam wilayah Kab/Kota ….…………..Propinsi ….………….
Penetapan PIHAK KEDUA sebagai Kontraktor Pelaksana pekerjaan yang dimaksud diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal dibawah ini :
PEMBUATAN/ PEMASANGAN PELAT NOMOR PADA RUMAH, TOKO, KANTOR
DAN BANGUNAN LAINNYA DALAM KOTA/KAB…………………………….
- Segi empat dengan ukuran ………………….cm
- Bagian kiri terdapat Logo/Lambang Kota/Kota
- Bahan baku utama adalah sink plat
- Warna dasar adalah putih dengan tulisan warna hitam dan Logo Kab/Kota sesuai aslinya (full colour)
- Pelat Nomor dicetak dengan jenis cetakan printing
- Kesalahan teknis pembuatan/pemasangan Pelat Nomor tersebut tetap menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, oleh karena itu PIHAK KEDUA diwajibkan atas perintah PIHAK PERTAMA untuk segera melakukan perbaikan pembuatan / pemasangan Pelat Nomor tersebut yang dapat memuaskan PIHAK PERTAMA tanpa memungut biaya tambahan.
- Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan perintah dimaksud pada ayat 1 (satu) pasal ini, maka perbaikan itu akan dilaksanakan oleh Pihak Ketiga atas perintah PIHAK PERTAMA dengan biaya tetap dibebankan kepada Pihak Kedua.
- Pelaksanaan pekerjaan ini dimulai paling lambat dalam tempo 7 (tujuh) hari setelah ditanda tanganinya perjanjian ini dan/atau selanjutnya 3 (tiga) hari setelah diperintahkan untuk melaksanakan pekerjaan dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK)
- Pekerjaan tersebut diselesaikan dalam jangka waktu 150(seratus lima puluh) hari kalender, terhitung mulai sejak tanggal ditetapkan surat perjanjian kontrak ini.
a. Kas Pemerintah Kota/Kab (PAD) ……….% : Rp. ……………,oo
b. Biaya Operasional Kecamatan : Rp. ……………,oo
c. Biaya Operasional Kelurahan : Rp. ……………,oo
d. Biaya Operasional Tim Pemkot/Pemkab : Rp. ……………,oo
e. Biaya Pembuatan Pelat Nomor/Pemasangan : Rp. ……………,oo
Jumlah harga Pelat Nomor : Rp. ……………,oo
- Untuk melakukan pengendalian pekerjaan tersebut diatas yang terdiri atas pengawasan dan tindakan pengoreksian, PIHAK PERTAMA menunjuk/menugaskan Camat dan masing-masing Lurah di Wilayah Kecamatan sebagai Pengawas Pekerjaan yang bertindak untuk/dan atas nama PIHAK PERTAMA.
- Tugas Pengawas adalah mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA agar tidak menyimpang dari ketentuan teknis administratif dan kualitas pekerjaan yang telah ditentukan.
- PIHAK KEDUA harus memenuhi segala petunjuk (dalam hal teknis) dan/atau perintah pengawasan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dalam pasal ini.
- Pekerjaan pembuatan dan pemasangan Pelat Nomor dilaksanakan dan diselesaikan per Kecamatan secara acak sesuai data yang masuk kepada PIHAK KEDUA yang disampaikan oleh Pihak Kelurahan yang diketahui oleh Pihak Kecamatan setempat dan/atau secara berturut-turut sebagai berikut : (Nama Kecamatan)
- Hasil penyelesaian pekerjaan pada setiap Kecamatan, harus dilengkapi dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh Petugas Pengawas (Lurah dan Camat) untuk diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dan ditembuskan kepada Pihak Kedua.
- Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dimaksud ayat (2) pasal ini dibuat per Kelurahan dalam satu Wilayah Kecamatan.
- Dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ini sebagaimana dimaksud pada pasal (2) dan (3) pasal ini, menjadi dasar bagi Pihak Kedua untuk melanjutkan pekerjaan di Kecamatan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini.
- Dalam pelaksanaan pembuatan/pemasangan Pelat Nomor dilapangan, PIHAK KEDUA wajib mengadakan pencatatan Nomor Rumah, Toko, Kantor dan Bangunan lainnya baik nomor yang lama (pergantian) maupun nomor baru (pemasangan) dalam suatu Buku Inventarisasi Nomor Pelat.
- Buku Inventarisasi Nomor Pelat dimaksud pada ayat (1) pasal ini dibuat dan diserahkan kepada Lurah dan Camat dalam suatu Wilayah Kecamatan dan selanjutnya Buku Inventarisasi Nomor Pelat dalam Kota Semarang diserahkan kepada Pemerintah Kab/Kota …………………. sekurang-kurangnya 3 (tiga) rangkap
- Bahan-bahan dan alat-alat serta segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 perjanjian ini, harus disediakan oleh PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA / Pengawas Pekerjaan berhak menolak bahan-bahan dan alat-alat yang disediakan oleh PIHAK KEDUA jika kualitasnya tidak memenuhi ketentuan pada pasal 2 perjanjian ini.
- Jika bahan-bahan dan alat-alat tersebut ditolak oleh PIHAK PERTAMA / Pengawas Pekerjaan, maka PIHAK KEDUA harus menggantinya dengan yang memenuhi syarat dalam waktu satu kali dua puluh empat (1x24) jam.
- Tidak tersedianya bahan-bahan dan alat-alat, PIHAK KEDUA tidak dapat menjadikan alasan atas keterlambatan pekerjaan.
- Apabila PIHAK PERTAMA telah melakukan peringatan / teguran tertulis kepada PIHAK KEDUA sebanyak tiga kali berturut-turut, maka PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian ini secara sepihak.
- Jika terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka PIHAK PERTAMA berhak dan dapat menunjuk Rekanan lain berdasarkan kehendak dan pilihannya sendiri.
- Segala perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan ini, akan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, dan apabila secara musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka akan diusahakan melalui perwasitan (arbitrase)
- Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara ayat (1) pasal ini, maka penyelesaian akhir ditempuh melalui jalur hokum dan kedua belah pihak memilih tempat kedudukan (domisili) yang tetap dan sah dalam hal ini Pengadilan Negeri Kab/Kota ……………………..
Pasal 17
Perjanjian Kontrak kerja ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak di Semarang dengan jumlah rangkap 10 (sepuluh) terdiri dari 2 (dua) asli bermaterai cukup yang sama kuatnya untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selebihnya diberikan kepada Pihak-pihak yang berkepentingan yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
YANG MENGADAKAN PERJANJIAN
MATERAI 6000
Catatan :
Dibuat 2(dua) rangkap bermaterai cukup, 1 materai di Pihak Pertama dan 1 materai di Pihak Pedua.
File :My Doc/Trias_Asrul_Program/II/09
3 komentar :
maksih y...ngbantu bgt wat tugas matkul...
Ok....Makasih kembali, semoga dapat manfaat dan berkunjung kembali di blog kami ini......silakan komentar dan beri masukan demi kebaikan bersama..Amin
Salam Sukses
Admin Blog AsrulHoeseinBrother
Whаt's up, after reading this awesome paragraph i am as well cheerful to share my experience here with colleagues.
Visit my web page :: raspberry ketones cvs
Posting Komentar