KERJASAMA ANTAR DAERAH DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN JABODETABEKPUNJUR
oleh: Sekretaris Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek
Wilayah Jabodetabekjur merupakan kawasan perkotaan dengan dinamika dan muatan persoalan serta kegiatan tertinggi di Indonesia. Sehingga sudah seharusnya mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang belakangan ini nampak mengalami tekanan lingkungan (environmental stress) yang sangat tinggi.
Terdiri dari 11 wilayah administrasi otonom, yang tediri dari 3 Provinsi serta 8 Kabupaten/Kota. Dengan
rentang variabel fisik dari topografi rendah (pesisir) sampai dataran
tinggi (perbukitan) yang terhampar dalam satu region. Perkembangan dan
perubahan yang terjadi di salah satu wilayah jelas berpengaruh dan
dipengaruhi oleh wilayah lain, sebagai satu kesatuan ekosistem.
Mengingat kondisi ini, maka diperlukan pengelolaan yang integratif antar
wilayah tersebut. Sehingga, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Kawasan Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpun-jur)
ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional yang memerlukan
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang secara terpadu.
Secara
definisi, Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting secara
nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara,
ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang
telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, disebutkan, kawasan
Jabodetabekjur merupakan suatu Kawasan Strategis Nasional, yang
selanjutnya penataan ruangnya secara spesifik diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2008 (Perpres nomor 54/2008) tentang Penataan
Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.
Pola Kerjasama Antar daerah
Kerjasama
antardaerah menjadi salah satu pendekatan utama dalam Penataan Ruang
Wilayah/Kawasan serta pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi lebih
dari satu wilayah administrasi, dan merupakan salah satu alat untuk meningkatkan keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah dan sektor,
serta berperan dalam mewujudkan efisiensi pemanfaatan ruang sebagai
tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial budaya serta
pelestarian lingkungan hidup.
Kerjasama
antardaerah juga merupakan perangkat untuk menjaga ekosistem antar
wilayah guna kelestarian fungsi lingkungan hidup dan pembangunan
berkelanjutan. Kerjasama
antardaerah dapat dilakukan dalam upaya menyelesaikan konflik yang
bersifat lintas batas dan/atau persoalan yang sulit untuk ditanggulangi
sendiri, misalnya dalam persoalan prasarana wilayah.
Beberapa peraturan perundang-undangan sudah mengatur mengenai kerjasama antardaerah, yaitu :
1.
UU NO 32/2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH, Kerjasama Antar Daerah
diatur lebih jelas & tegas dalam BAB IX Pasal 195 – 197,
2. UU NO 26/2007 tentang PENATAAN RUANG, Kerjasama Antar Daerah diamanatkan dalam Pasal 47 (ayat 1) dan Pasal 54 (ayat 1)
3. PP 50/2007 tentang Tatacara Kerjasama daerah
Dalam rangka membantu kepala daerah melakukan kerjasama dengan daerah
lain yang dilaksanakan secara terus menerus atau diperlukan waktu paling
singkat 5 (lima) tahun, kepala daerah dapat membentuk badan kerjasama.
• Badan kerjasama tersebut bukan perangkat daerah.
• Dibentuk dengan keputusan bersama kepala daerah.
4. Permendagri No 69/2007 tentang Kerjasama Wilayah Perkotaan
Sesuai
dengan Permendagri Nomor 69 Tahun 2007 tentang Kerjasama Pembangunan
Perkotaan, pelaksanaan kerjasama pembangunan perkotaan bertetangga dapat
dibentuk dengan badan kerjasama sesuai kebutuhan. Badan kerjasama
dipimpin oleh Kepala Daerah secara bergiliran dari masing-masing daerah
yang melakukan kerjasama dan ditetapkan dengan keputusan bersama kepala
daerah.
Bentuk dan mekanisme kerjasama antar Daerah, antara lain:
- Kerjasama Antar Daerah yang berdekatan, sifatnya wajib dilaksanakan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
- Kerjasama Antar Daerah yang tidak berdekatan, dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan bersifat situsional dilakukan dalam rangka pengembangan potensi dan komoditi unggulan dari masing-masing daerah yang bekerjasama;
- Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga,
5.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan ruang Kawasan
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
1. Bab I Bagian kedua pasal 1 ayat (1) huruf a
2. Bab I Bagian kedua pasal 2 ayat (2) huruf a dan b
3. Bab II Bagian kedua pasal 8 huruf a
4. Bab VII Bagian pertama pasal 64
5. Bab VII Bagian ketiga pasal 66 ayat (4)
Implementasi Kerjasama Antardaerah di Jabodetabekjur
Derasnya pembangunan Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara, menyebabkan terjadinya peluapan (spillover)
perkembangan kota ke wilayah di sekitarnya, sehingga terjadilah
berbagai alih fungsi peruntukan di kota-kota sekitar Jakarta. Sementara
itu, belum ada perencanaan terpadu di kawasan sekitar Jakarta, yang
didasarkan kepada satu kesatuan ekosistem yang saling mempengaruhi.
Sehingga, diperlukan pemahaman untuk mengelola bersama dalam kerangka
kerjasama antardaerah yang telah ditetapkan mekanisme dan sistemnya oleh
peraturan yang berlaku.
Pemerintah
Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta
Kabupaten dan Kota di Bodetabekjur harus duduk bersama dan menyamakan
persepsi serta tujuan bersama mengenai pentingnya Penataan Ruang Kawasan
Strategis Nasional ini. Ego dan kepentingan-kepentingan kedaerahan yang
berbenturan dengan Peraturan ini, harus dikesampingkan demi kepentingan
yang lebih besar. Perpres nomor 54/2008 bukan untuk kepentingan satu
wilayah saja, melainkan kepentingan bersama daerah di Wilayah
Jabodetabekjur dan kepentingan nasional pada umumnya.
Perpres
nomor 54/2008, secara jelas mengatur dan mendorong keterpaduan
penyelenggaraan penataan ruang antardaerah sebagai satu kesatuan wilayah
perencanaan. Selanjutnya untuk mengkoordinasikan kebijakan kerjasama
antardaerah serta melaksanakan pembinaan yang terkait dengan kepentingan
lintas Provinsi/Kabupaten/Kota di kawasan Jabodetabekpunjur dilakukan
dan/atau difasilitasi oleh badan kerjasama antardaerah.
Untuk menterpadukan pemanfaatan ruang yang optimal di kawasan Jabodetabekjur yang terdiri dari 3 Pemerintah Provinsi dan 8 Kabupaten/Kota, Pemerintah
daerah perlu melakukan kerjasama dimulai dari proses perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian pembangunan serta pemanfaatan berbagai
sumberdaya yang dimiliki. Ini perlu, agar para pelaku pembangunan
memiliki sudut pandang yang sama terhadap permasalahan yang ada dan
menetapkan skala prioritas pembangunan yang setara.
Peran Badan Kerjasama Pembangunan
Manajemen tata ruang Jabodetabekjur yang terpadu harus dapat diwujudkan, agar masalah-masalah pelik Kawasan Jabodetabekjur, seperti banjir, penyediaan air bersih, permukiman, penanganan sampah, penataan transportasi, perekonomian, sosial budaya dan lain-lain, dapat diatasi bersama.
Apalagi kerjasama antardaerah di wilayah Jabotabek sebenarnya sudah
dimulai sejak tahun 1976. Namun dengan semakin berkembangnya
pembangunan, kelembagaan kerjasama antardaerah yang ada, dirasakan
kurang optimal.
Pada
saat ini kelembagaan yang sudah terbentuk adalah Badan Kerjasama
Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur, yang dibentuk berdasarkan Keputusan
bersama Gubernur Jawa Barat dan Gubernur DKI Jakarta nomor
D.IV-3201/d/11/1976/Pem-121/SK/1976) tanggal 14 mei 1976, berpedoman
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pem.10/34/16-282 tanggal 26 Agustus
1976, yang ditempatkan pada kedudukan ganda. Pada Pemerintah daeeah
yang bekerjasama, badan ini melakukan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan simplifikasi (KISS) masalah seluruh aspek Jabotabek.
Pada hubungan dengan Pemerintah Pusat, badan ini menjadi representasi
daerah yang bekerjasama dalam melakukan konsultasi kepada Pemerintah
Pusat mengenai seluruh aspek pembangunan Jabodetabekjur.
Masalah yang dihadapi BKSP Jabodetabekjur sebagai lembaga kerjasama selama ini, adalah sebagai berikut :
- Belum siapnya pemerintah dalam merencanakan dan membiayai program yang integral antar wilayah,
- Belum terciptanya interkoneksitas yang kuat antar daerah dalam hal pengelolaan kota,
- Belum adanya kesamaan persepsi, kepentingan dan prioritas bersama mengenai pentingnya penanganan Wilayah Jabodetabekjur sebagai Kawasan Strategis Nasional,
- Kurangnya koordinasi yang terbina antara institusi pemerintah, masyarakat loKal dan wasta di wilayah Jabodetabekjur,
- Belum siapnya kapasitas SDM dalam kelembagaan pemerintah untuk koordinasi dan kerjasama antar wilayah,
- Belum tercapainya kesetaraan perangkat daerah dalam kerjasama antar wilayah,
- Perlunya optimalisasi peran BKSP Jabddetabekpunjur dalam kerjasama antar wilayah,
- Perlunya instrumen RTRW & RPJM Kawasan Jabodetabekpunjur,
- Perlunya dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN untuk menopang kerjasama pembangunan wilayah BODETABEKPUNJUR,
Solusi Yang DIharapkan
Lembaga
yang menangani kawasan Jabodetabekjur diharapkan dapat menjalankan
fungsi Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan simplifikasi secara
optimal, dan menjadi representasi daerah dalam melakukan konsultasi
dengan Pemerintah Pusat, mencakup seluruh aspek pembangunan yang
dikerjasamakan di Wilayah Jabodetabekjur.
Pada kedudukan yang horizontal, lembaga ini harus memiliki otoritas
yang mengikat pihak-pihak yang bekerjasama untuk mematuhi
kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat.
SUMBER :
1. Ringkasan eksekutif penyusunan Road Map for capacity building BKSP Jabodetabekjur
2. Prerentasi Direktorat Fasilitasi Dirjen Bina Pembangunan Daerah Depdagri pada acara
RapatTeknis Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekjur, di Bogor tanggal 4 Desember 2008
3. Naskah akademis revitalisasi kelembagaan BKSP Jabodetabekjur.
Ref: Buleting Tata Ruang
0 komentar :
Posting Komentar