Senin, 16 Mei 2011
Otoda Mengharuskan Kerjasama Antardaerah
Abstrak
Kerjasama antar pemerintah daerah merupakan suatu isu yang
perlu diperhatikan pemerintah saat ini mengingat perannya dalam menentukan
ketahanan negara, dan melihat begitu banyak masalah dan kebutuhan masyarakat di
daerah yang harus diatasi atau dipenuhi dengan melewati batas-batas wilayah
administratif. Untuk mensukseskan kerjasama ini diperlukan identifikasi isu-isu
strategis, bentuk atau model kerjasama yang tepat, dan prinsip-prinsip yang
menuntun keberhasilan kerjasama tersebut. Mengingat peran strategis yang
dimainkan propinsi dalam sistem negara kesatuan ini, maka peningkatan peran dan
kemampuan propinsi dalam mekanisme kerjasama ini, termasuk penyesuaian struktur
dan fungsi kelembagaannya, harus menjadi agenda penting pemerintah di masa
mendatang.
Tulisan ini juga saya posting di http://id.shvoong.com/portfolio/myprofile/
Otonomi
daerah ternyata telah dipersepsikan dan disikapi secara variatif oleh beberapa
pemerintah daerah di Indonesia. Misalnya mereka mempersepsikan otonomi sebagai
momentum untuk memenuhi keinginan-keinginan daerahnya sendiri tanpa
memperhatikan konteks yang lebih luas yaitu kepentingan negara secara
keseluruhan dan kepentingan daerah lain yang berdekatan. Akibatnya, muncul
beberapa gejala negatif yang meresahkan antara lain berkembangnya sentimen primordial,
konflik antar daerah, berkembangnya proses KKN, konflik antar penduduk,
eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan, dan munculnya sikap “ego daerah”
yang berlebihan ahirnya melahirkan pula ego sektoral. Kabupaten atau kota
cenderung memproteksi seluruh potensinya secara ketat demi kepentingannya
sendiri, dan menutup diri terhadap kabupaten atau kota lain. Dampak negatif
kegiatan ekonomi di suatu daerah pada daerah lain, seperti externalities, juga
tidak dihiraukan lagi. Bahkan sentimen daerah mulai timbul dengan adanya
kecenderungan umum mengangkat “putera daerah” menjadi pegawai negeri sipil
daerah.
Munculnya
gejala-gejala negatif tersebut diatas patut mendapatkan perhatian serius karena
cepat atau lambat akan mempengaruhi disintegrasi bangsa. Melihat letak dan
kondisi geografis Indonesia serta perbedaan kondisi sosial budaya, ekonomi, dan
politik seperti sekarang ini maka hubungan antara pemerintahan daerah yang
satu dengan pemerintah daerah yang lain patut mendapatkan perhatian serius.
Bagaimanapun hubungan antara mereka merupakan perekat sosial yang
menentukan ketahanan nasional. Hubungan antara satu kabupaten dengan kabupaten
lain, antara kabupaten dengan kota, antara kota yang satu dengan kota yang
lain, atau juga antara kabupaten/kota dengan propinsi harus selalu dimonitor
dan dievaluasi. Dengan kata lain, tingkat kohesi antara mereka harus selalu
diperhatikan.
Mandat
untuk membina hubungan ini telah diungkapkan dalam Nomor 22 Tahun 1999 sejak 1
Januari 2000 yang kemudian direvisi melalui UU Nomor 32 Tahun 2004. Hal ini
menunjukan bahwa Pemerintah RI memang telah menyadari arti pentingnya kerjasama
ini. Namun sangat disayangkan bahwa sampai saat ini kebijakan tersebut belum
ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan yang bersifat teknis. Dan sebagai
akibatnya berbagai kebijakan lama di Departemen Dalam Negeri yang mengatur
tentang kerjasama antar daerah masih digunakan seperti:
1.
Permendagri No 6 Tahun 1975 tentang Kerjasama antar Daerah.
2. Kepmendagri Nomor 275 Tahun 1982 tentang Pedoman
Kerjasama Pembangunan antar Daerah.
3. SE-MENDAGRI No 114/4538/PUOD tanggal 4 Desember
1993 tentang Petunjuk Pelaksana Mengenai Kerjasama antar Daerah.
4. SE-MENDAGRI No 193/1652/PUOD tanggal 26 April 1993
tentang Tata Cara Pembentukan Hubungan Kerjasama antar Propinsi (Sister
Province) dan antar kota (Sister City) dalam dan Luar Negeri.
Dalam
kenyataan, kita mengenal batas wilayah administratif (sesuai peraturan
perundangan), dan batas wilayah fungsional (sesuai hubungan sosial ekonomi
lintas batas administratif). Setiap daerah memiliki batas wilayah administratif
yang ditentukan secara formal melalui peraturan perundangan, akan tetapi dalam
kenyataan berbagai masalah dan kepentingan sering muncul sebagai akibat dari
hubungan fungsional di bidang sosial ekonomi yang melewati batas-batas wilayah
administratif tersebut. Dalam konteks ini, alasan utama diperlukan kerjasama
antara pemerintah daerah adalah agar berbagai masalah lintas wilayah
administratif dapat diselesaikan bersama dan sebaliknya agar banyak potensi
yang mereka miliki dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Konsekuensinya
adalah harus dilakukan pembenahan microorganizationnal abilities of
governments di tingkat daerah – suatu bentuk reformasi manajemen publik
yang harus diperhatikan pemerintah saat ini, dan tidak semata membenahi
macroorganizational capacities di tingkat pusat. Dengan kata lain, pembenahan
kemampuan institusi pemerintahanan di daerah kab/kota sangat diperlukan.
Alasan
lain dilakukannya kerja sama antar pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang bekerjasama dapat membentuk kekuatan
yang lebih besar. Dengan kerjasama antar pemerintah daerah, kekuatan dari
masing-masing daerah yang bekerjasama dapat disinergikan untuk
menghadapi ancaman lingkungan atau permasalahan yang rumit sifatnya daripada
kalau ditangani sendiri-sendiri. Mereka bisa bekerjasama untuk mengatasi
hambatan lingkungan atau mencapai tingkat produktivitas yang lebih tinggi.
2. Pihak-pihak yang bekerjasama dapat mencapai kemajuan
yang lebih tinggi. Dengan kerjasama, masing-masing daerah akan mentransfer
kepandaian, ketrampilan, dan informasi, misalnya daerah yang satu belajar
kelebihan atau kepandaian dari daerah lain. Setiap daerah akan berusaha memajukan
atau mengembangkan dirinya dari hasil belajar bersama.
3. Pihak-pihak yang bekerjasama dapat lebih berdaya.
Dengan kerjasama, masing-masing daerah yang terlibat lebih memiliki posisi
tawar yang lebih baik, atau lebih mampu memperjuangkan kepentingannya kepada
struktur pemerintahan yang lebih tinggi. Bila suatu daerah secara sendiri
memperjuangkan kepentingannya, ia mungkin kurang diperhatikan, tetapi bila ia
masuk menjadi anggota suatu forum kerjasama daerah, maka suaranya akan lebih
diperhatikan.
4. Pihak-pihak yang bekerjasama dapat memperkecil atau
mencegah konflik. Dengan kerjasama, daerah-daerah yang semula bersaing
ketat atau sudah terlibat konflik, dapat bersikap lebih toleran dan berusaha
mengambil manfaat atau belajar dari konflik tersebut.
5. Masing-masing pihak lebih merasakan keadilan.
Masing-masing daerah akan merasa dirinya tidak dirugikan karena ada
transparansi dalam melakukan hubungan kerjasama. Masing-masing daerah yang
terlibat kerjasama memiliki akses yang sama terhadap informasi yang dibuat atau
digunakan.
6. Masing-masing pihak yang bekerjasama akan memelihara keberlanjutan
penanganan bidang-bidang yang dikerjasamakan. Dengan kerjasama tersebut
masing-masing daerah memiliki komitmen untuk tidak mengkhianati partnernya
tetapi memelihara hubungan yang saling menguntungkan secara berkelanjutan.
7. Kerjasama ini dapat menghilangkan ego daerah.
Melalui kerjasama tersebut, kecendrungan “ego daerah” dapat dihindari, dan visi
tentang kebersamaan sebagai suatu bangsa dan negara dapat tumbuh.
Di masa mendatang,
karena kerjasama antar pemerintah daerah harus dilihat sebagai suatu kebutuhan
penting yang tidak terelakkan maka harus ada upaya yang sistimatis dan
berkesinambungan dari pihak pemerintah untuk memperkenalkan, mendorong dan
menginstitusionalisasikan kerjasama antara daerah agar pemerintah daerah
terbiasa melakukannya dan dapat mengambil manfaatnya.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar