Kondis Sampah Kota_rul |
Dalam
membahas berbagai masalah perkotaan, khususnya masalah lingkungan yang
terasa semakin kompleks, rumit, dan mendesak untuk segera diselesaikan.
Semua komponen perlu terus menerus berupaya guna menanggulangi persoalan
perkotaan yang semakin pelik ini. Diharapkan berbagai pihak, baik
pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan para pakar untuk melahirkan
ide-ide segar yang dapat diterapkan guna menyelesaikan persoalan
perkotaan mulai dari pengangguran, kemiskinan, polusi, persampahan dan
lainnya di Indonesia, khususnya dalam mengatasi pencemaran lingkungan
yang disebabkan oleh sampah.
Mengatasi
permasalahan perkotaan yang sedemikian pelik haruslah tetap dipandang
dengan sikap optimis. Saat ini disadari bahwa kita terlanjur pada
pilihan pembangunan perkotaan yang kurang tepat dan tidak terukur dari
aspek ramah lingkungan. Adanya konsep pembangunan berkelanjutan,
selayaknya Indonesia tidak harus mengikuti pola dari negara-negara maju.
Kalaupun bukan pertama, Indonesia dapat menerapkan konsep pembangunan
perkotaan berkelanjutan secara cerdas,holistik,inovatif dan
partisipatif.
Permasalahan
sampah dikawasan perkotaan disebabkan beberapa parameter yang saling
berkaitan, yaitu pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi,
kesejahteraan, pola konsumsi masyarakat, pola keamanan dan perilaku
penduduk, aktivitas fungsi kota, kepadatan penduduk dan bangunan, serta
kompleksitas problem transportasi. Semua parameter yang disebutkan
tersebut saling berinteraksi, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan
hidup yang sangat signifikan.
Penataan Sistem Pengelolaan.
Pada
tatanan kebijakan, perlu dilakukan mainstreaming pembangunan
berkelanjutan dalam setiap upaya pembangunan misalnya eksploitasi sumber
daya alam dan pemanfaatan ruang yang berbasis ekologis, kampanye massif
tentang hemat energi dan energi alternative terbarukan, serta mendorong
terbangunnya infrastruktur lingkungan hidup diperkotaan, seperti
sewerage system dan TPA berbasis komunal (dengan memanfaatkan sampah
sebagai bahan baku produksi lanjutan, misalnya pupuk organic berbahan
dasar sampah kota).
Sedangkan
dalam tataran pelaksanaan, strategi yang ditempuh adalah dengan
pengembangan sistem penataan, baik dalam koridor penegakan hukum dan HAM
maupun dengan cara persuasif inklusif (incentive mechanism). Penaatan
norma lingkungan hidup dalam kerangka supremasi hukum dilakukan secara
komprehensif, dengan konsisten menjalankan UU.No.18 /2008 Tentang
Pengelolaan Sampah yang berlandaskan pada prinsip-prinsip 3R
(reduce-reuse-recycle), sebuah pedoman sederhana untuk membantu
masyarakat dalam meminimumkan sampahnya serta pelaksanaan UU.No.32/2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peningkatan
pendayagunaan aparat (PPNS), prasarana dan sarana penegakan hukum
lingkungan; pengembangan jejaring penegakan hukum lingkungan yang
bekerja secara sinergis, hilangkan ego sektoral khususnya dalam
penanganan sampah ini, begitupun pada wilayah kab/kota bertetangga dapat
melaksanakan pengelolaan secara regional terpadu (kerjasama
antardaerah). Perlu upaya lebih serius dan berwawasan lingkungan
berbasis masyarakat.
Tuntutan
hidup di perkotaan telah menimbulkan gaya hidup yang serba cepat dan
menuntut penggunaan fasilitas modern seperti alat-alat elektrik dan
elektronik serta konsumsi energi yang terus meningkat yang ternyata
telah menimbulkan dampak negatip serius bagi kehidupan umat manusia.
Upaya untuk mewujudkan clean land, clean water dan clean air didaerah
perkotaan perlu terus dilakukan, karena kualitas lingkungan yang buruk
telah menimbulkan dampak serius bagi kehidupan manusia.
Solusi Penanganan Sampah di Perkotaan.
1. Sosialisasi
full kepada masyarakat akan perubahan paradigma tentang kelola sampah,
olah sampah dari hulu (rumah/pasar), hal ini yang paling rumit diantara
rentetan pengolahan sampah. Masyarakat harus dibiasakan memilah
sampahnya. Selain masalah kesehatan juga sangat perlu adanya sentuhan
spiritual dan ekonomi dalam menyikapi masalah persampahan ini.
2. Pemerintah
perlu memberi subsidi silang kepada masyarakat hal pengadaan kantung
sampah kresek berwarna (Kuning untuk sampah anorganik, hijau untuk
sampah organic dan Merah untuk sampah beracun), atau minimal 2 warna:
Hijau dan kuning dan ini diatur dalam perda tentang penggunaan system
ini serta sanksi yang berat bila tidak dilaksanakan, bukan malah
meninggikan retribusi sampah.
3. Segera
pemerintah merevisi perda tentang pengelolaan sampah. Sesuai riset yang
kami lakukan pada beberapa kab/kota di Indonesia, hampir belum ada
perda tentang persampahan yang mengacu pada undang-undang persampahan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang pro rakyat.
4. Pemerintah
harus melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah (Basis Komunal di
TPS dengan pola Inti-Plasma), misalnya dalam produksi pupuk
kompos/organic berbasis sampah. Sistem pengelolaan sampah dengan
pemberdayaan fungsi TPS. Sistem ini melibatkan pihak pemerintah,
masyarakat dan swasta, dengan mendirikan instalasi pengolahan sampah
kota berwawasan lingkungan (IPSK-BL).
5. Pemerintah
harus segera mengubah tempat fisik dari TPS di tiap kelurahan/desa,
semula hanya sekedar penampungan sementara menjadi sebuah IPSK-BL serta
membentuk asosiasi pengelola sampah yang meliputi unsur-unsur tersebut.
Semua ini akan berjalan sustainable, karena terjadi sinergi dalam
mengelola sampah. Masyarakat akan memperoleh wawasan lingkungan terhadap
mitigasi pemanasan global, terciptanya lingkungan Kab/Kota yang bersih,
juga terciptanya peluang kerja atau usaha baru baru dalam pengelolaan
sampah.
Permasalahan
pencemaran lingkungan hidup disebabkan terutama perilaku manusia yang
tidak mengelola limbah dan sampah dari aktivitasnya secara benar. Oleh
karena itu, gerakan mengubah limbah dan sampah menjadi benda yang masih
bisa bermanfaat bagi manusia dan lingkungan merupakan tugas yang mulia
dan sepantasnya dihargai seperti kegiatan masyarakat
lainnya. Memuliakan pekerjaan yang berhubungan dengan barang-barang sisa
tentunya harus diikuti dengan penghargaan yang wajar terhadap
orang-orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Perubahan
perilaku masyarakat dalam menjaga agar sampah dan limbah yang
dihasilkan secara benar harus dimulai dengan contoh dan tindakan nyata.
Gerakan pengendalian sampah harus dimulai dari pusat-pusat kegiatan
masyarakat seperti kawasan pendidikan, perkantoran, pasar, dan
pemukiman. Semuanya hanya akan berhasil dengan baik apabila kebijakan
pemerintah benar-benar diarahkan bagi pelayanan publik yang baik dan
berkeadilan.
Mari kita bersatu-padu dalam menanggulangi masalah sampah kota ini. Stop Global Warming !!!
Mau kelola sampah bernilai Ekonomis Kontak di SINI.
Gerakan Indonesia Hijau
0 komentar :
Posting Komentar