Rapat Utilitas Menko Ekonomi [dok_Asrul] |
(Pengelolaan Sampah, Air Limbah, Drainase dan Utilitas Lainnya)
Undangan Rapat:
No: UND-30/D.VI.M.EKON.2/10/2016
Tanggal 5 Oktober 2016.
Penyelenggara:
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Deputi Telematika dan Utilitas [10 Oktober 2016]
Gedung Ali Wardhana R.Rapat Lt.5
Jl. Lapangan Banten Timur No. 2-4
Jakarta ~ Indonesia
---------》
Usul Green Indonesia Foundation dalam Rapat atau Materi Sampah yang diserahkan secara tertulis ke Rapat Menko Bidang Perekonomian antara lain :
- Cabut kembali Permendagri 33 tahun 2010 Tentang Pedoman Prngelolaan Sampah [revisi]. Permendagri ini sangat dibutuhkan oleh Pemda Kab/Kota dan masyarakat atau warga yang akan mendirikan atau mengembangkan pengelolaan sampah dan limbah lainnya.
- Regionalisasi Pengelolaan Sampah Kawasan Industri [efisiensi yg pro industri]
- Perkuat Pasal 13 UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. [Solusi sampah ada di Hulu bukan di Hilir]. Penerintah keliru dalam menyikapi sampah.
- Kenapa Perpres 18 Tahun 2016 kami (Koalisi Nasional #TolakBakarSampah) mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk uji materi Perpres 18/2016 ? Temukan jawabannya di pemaparan singkat di youtube dibawah ini atau Klik di SINI (Asrul Bicara Sampah di Rapat Menko Ekonomi)
- Tolak Kantong Plastik Berbayar, menyalahi regulasi yang mengikat pada Surat Edaran Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Pengembang diharuskan gunakan Septic Tank Komunal dan Prasyarat Harus siapkan lahan pengelolaan sampah.
- Hentikan segera cara open dumping di TPA dengan merubah menjadi Control Landfill dan/atau Sanitary Landfill. [Baca Permen PU No. 3 Tahun 2013.
- Perkuat Bank Sampah melalui Permen LH No. 13 Tahun 2012.
- Revisi Perda No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta untuk menguatkan Bank Sampah.
- Perkuat dan endorse masyarakat tingkat RW dalam pembentukan Bank Sampah untuk menjemput pemberlakuan Extended Producer Responsibility [EPR]
- Pemerintah pusat segera instruksikan kepada pemda Kab/Kota untuk membuat atau merevisi perda persampahannya demi mewujudkan Indonesia Bebas Sampah 2020.
- Segera membuat Perpres Tentang Penguatan Pelaksanaan Regulasi Sampah atqu Presiden Jokowi segera membentuk Badan Pengelola Sampah Nasional, demi sinergitas dan efektifitas/efisien dalam pengelolaan sampah.
Kementerian LHK, Kementerian PUPera, Kementerian PPN/BAPPENAS
Lembaga2 dan Asosiasi [Adupi dan Apdupi] Bidang Persampahan dan perizinan Jabodetabek.
Jakarta, 10 Oktober 2016
Green Indonesia Foundation
Jakarta ~ Indonesia
H. Asrul Hoesein
Direktur Eksekutif
+628119772131 [mobile]
+6281287783331 [wa]
#Noted
Ada butuh softcopy usalan saya silakan hubungi saya by WA, nomor diatas.
Share YouTubenya Asrul Bicara Sampah di Menko Ekonomi
Best regards,
Print this page