Jakarta [18 Juli 2016]; Koalisi Nasional
#TolakBakarSampah hari
ini [Senin,18|7|2016] resmi mendaftarkan ke Mahkamah Agung [MA]
permohonan Uji Materiil Perpres 18-2016 Tentang Percepatan Pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 7 kota/provinsi: Jakarta,
Tangerang, Bandung, Semarang, Surabaya, Surakarta dan Makassar. Diharapkan
Mahkamah Agung benar-benar menelaah regulasi persampahan yang ada. sebelum
memutuskan gugatan ini demi menyelamatkan generasi bangsa Indonesia.
Pemohon Uji Materi yang diwakili beberapa Kantor Pengacara dari Bandung dan
Jakarta tersebut bergabung dalam sebuah koalisi yang diberi nama "Koalisi
Tolak Bakar Sampah" yang terdiri dari unsur perorangan dan lembaga (NGO).
Presiden harus mencabut kebijakan PLTSa tesebut karena Kontra Regulasi Sampah
UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Kebijakan ini pula jelas akan
mematikan Kelompok Pengelola Sampah atau Bank Sampah atau Industri Daur Ulang
yang sudah ada, disamping merusak kesehatan dan juga berbiaya tinggi (berbasis
konglomerasi) dan membuka peluang baru
#KKN.
Perpres 18/2016 tsb sangat jelas bertentangan dengan regulasi sampah
khususnya Pasal 13 UU.18/2008 dimana pengelola kawasan wajib mengelola
sampahnya (sampah harus dikelola di sumber timbulan sampah).
Langkah "kelola sampah" cerdas dan stratejik adalah
#KelolaDiSumberTimbulan (desentralisasi) ini paradigma baru sesuai regulasi.
Amanat Perpres 18/2016 sangat jelas kembali ke paradigma lama
(sentralisasi), amanat perpres jelas pola sentralisasi karena membutuhkan
minimal 1000 Ton/hari. #Publik harus fahami pula disitu. Jadi
#TolakBakarSampah tersebut bukan hanya memandang satu sisi #BakarSampah
akan merusak kesehatan atau membunuh secara pelan (masalah kesehatan jelas yang
paling utama), namun #KoalisiTolakBakarSampah ini juga memandang sisi lain,
termasuk akan mematikan usaha-usaha kelola sampah termasuk Kelompok Pengelola
Sampah (KPS), Bank Sampah (BS) yang ada saat ini, pasti akan mati. PLTSa pula
berbiaya tinggi dan menguntungkan pengusaha besar (konglomerasi). Banyaklah
dampak negatif dari Perpres 18/2016 ini, jadi jelas Mahkamah Agung harus
memutuskan atau merekomendasi untuk pencabutan.
Perlu pula diketahui bahwa untuk antisipasi volume sampah sangat jelas dalam
Permen PU. No.3/PRT/M/2013 mengamanatkan pembangunan Control Landfill (Kota
Sedang Kecil) dan Sanitary Landfill (Kota Besar dan Metropolitan), Kenapa bukan
dikembangkan Pola Landfill yg jelas #RamahLingkungan. Lihat Korea Selatan di
TPA Sundakwon menerapkan Sanitary Landfill 8 Tingkat (sesuai pantauan langsung
di TPA Sundakwon Korea Selatan, April 2016 oleh penulis yang juga sekaligus
pemohon uji materiil ini ke MA, kenapa tidak adopsi Korsel dan kenapa harus
adopsi Singapore misalnya yang jelas2 sampah Indonesia berbeda karakteristiknya
dgn sampah Luar Negeri (termasuk Singapora). Sampah Indonesia umumnya (70-80%
organik) jenis organik basah tinggi, jadi sangat tidak cocok dengan teknologi
incenerasi (biaya operasional pasti besar).
Pengembangan EBT dengan Biodigester
Kalau alasan pemerintah untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT)
berbasis sampah. Bukan pula pola Incinerator atau Termal (bakar sampah) sesuai
rencananya tersebut. Tapi #Solusinya adalah Pola Gasifikasi Biodigester tanpa
pembakaran (sampah masuk biodigester keluar Gas, lalu Gas menggerakkan
Generator (output listrik). Teknologi ini sdh ada di Indonesia dan diproduksi
dengan Teknologi Tepat Guna oleh anak bangsa sendiri. Malah pemerintah melalui
BPPT sendiri memproduksi alat ini (Tanpa impor). Intinya PLTSa by Perpres 18
Tahun 2016 tersebut berbiaya tinggi disamping juga memerlukan biaya ekspedisi
angkutan sampah yg tidak sedikit (jelas tidak orientasi ekonomi) peluang
korupsi lagi disini. Cegah korupsi dengan mencabut Perpres 18 Tahun 2016.
Solusi sampah sebenarnya bukan di Hilir (TPA, Sungai, juga PLTSa) Tapi
solusi ada di Hulu (sumber timbulan). Kenapa di luar negeri pemerintah berhasil
kelola sampah karena "penekanan" pengelolaan di Hulu (warga ahirnya
disiplin). Sebenarnya sampah bila dikelola di Hulu, hampir tidak ada tersisa
paling tinggi 5% terbuang ke Landfil TPA atau Landfill B3, itupun mungkin dari
Sampah B3 saja. Sementara banyak sampah B3 yg dulunya dibakar sekarang tidak
perlu lagi. Misalnya sampah bekas #perban #softex dsb di Rumah Sakit dan
sejenisnya... ini bila di dekomposisi dgn mikroba selama 5-7 hari bersama
sampah organik, bisa dijadikan media tanaman hias dsb. Jadi di Rumah Sakit
sungguh tidak butuh lagi incenerator seperti yg ada saat ini (itupun mangkrak,
karena umumnya sampah Rumah Sakit sudah laku "laris manis" terjual
dan/atau terbeli oleh Industri berbahan baku sampah plastik> DUP).
------->
#Noted:
Perlu publik ketahui Basic amanat UU.18/2008 dan PP.81/2012 adalah Pengelolaan
Sampah Berbasis Komunal Orientasi Ekonomi. Maka jelas dgn adanya PLTSa ini yg
membutuhkan sampah min 1000 Ton/hari akan bertentangan dgn UU tsb. karena
pengelolaan sampah kembali secara konvensional (sentralisasi). Seharusnya
(sejak UU.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah) diberlakukan, maka
pengelolaan sampah harus bertumpu kepada masyarakat (sebagai pengelola)
berbasis komunal dengan orientasi ekonomi (artinya sampah harus dilihat sebagai
sumber ekonomi baru).
Catatan: Kalau Presiden Jokowi tetap akan memberlakukan Perpres 18/2016,
sebaiknya revisi atau cabut semua regulasi sampah yang ada baik itu UU, PP
dan/atau permen2 yg ada. Karena semua regulasi sampah yg ada kontraproduktif
dgn Perpres tsb. Postingan ini sekaligus menanggapi Tulisan di Web InSWA dengan
judul
"Polemik Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)" agar supaya
masyarakat bisa menilai siapa yang benar dan siapa yang keliru. Mari kita
memberi pencerahan yang positif dan obyektif kepada masyarakat. Pesan akhir
untuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa ingat
#RevolusiMental
Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
2. Dwi Sawung,
Pengkampanye Perkotaan dan Manajemen Bencana Eksekutif Nasional WALHI, HP
08156104606, email: dsawung@gmail.com
3. Fictor
Ferdinand (Piki), YPBB, Bandung, HP 081-331-806-993, email: piki@ypbb.or.id
4. Titik Eka
Sasanti (Titik), Gita Pertiwi, Surakarta, HP 081329989384, email: titikeksa@yahoo.com
Best regards,
Owner TrashGoogleBlogs
Print this page
Read More...