![]() |
| Badan Perlindungan Konsumen Indonesia [dok_Asrul] |
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dibentuk sebagai upaya merespon dinamika dan kebutuhan perlindungan
konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat.
Pembentukan BPKN berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan
Presiden Nomor 57 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN.









































