Jakarta (voa-islam) – Inilah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbaru tentang Pertambangan Ramah Lingkungan. Meski sudah ada hukum positif yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, fatwa MUI dianggap perlu untuk melengkapinya.
Semoga saja fatwa MUI yang diluncurkan Rabu (27/7) pagi di Hotel Sultan, Jakarta, ini tak cuma pemanis yang tidak efektif untuk menjerat oknum nakal dari pihak Pemerintah, Legislatif, Pemerintah Daerah, Pengusaha, tokoh dan masyarakat, terkait kerusakan lingkungan hidup.