Listrik Sampah PLTSa [dok_Asrul] |
Dengan pertimbangan dalam rangka
mengubah sampah sebagai sumber energi dan meningkatkan kualitas
lingkungan, serta untuk meningkatkan peran listrik berbasis energi baru
terbarukan, pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan
Pembangkit Listrik Berbasis Sampah pada beberapa kota.
Atas pertimbangan itu, Presiden Joko
Widodo pada tanggal 13 Februari 2016 telah menandatangani Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit
Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota
Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota
Makassar.