Harap Jangan Permainkan Dana Desa (Dok-Asrul) |
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian sistem terhadap
pengelolaan keuangan desa, baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana
Desa. Kajian ini dilatari oleh diberlakukannya UU No. 6 tahun 2014
tentang Desa. Dari kajian yang dilakukan sejak Januari 2015, KPK
menemukan 14 temuan pada empat aspek, yakni aspek regulasi dan
kelembagaan; aspek tata laksana; aspek pengawasan; dan aspek sumber daya
manusia.