Konvensi Stockholm [dok_Asrul] |
Setelah hampir delapan tahun sejak
menandatangani Konvensi Stockholm, akhirnya Indonesia akan segera
meratifikasi Konvensi Stockholm, mengikuti 163 negara lain yang telah
meratifikasinya. Pada tanggal 12 Mei 2009 Sidang Paripurna DPR-RI
memutuskan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan
Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi
Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten) menjadi
undang-undang.